PATAHUWE–LISABATA KEMBALI BERDARAH: NEGARA JANGAN HANYA DATANG SETELAH RUMAH TERBAKAR!

Opini
Oleh: Mario J. Kakisina, M.H.K

Ambon, Malukuinterprize- Konflik antara warga Patahuwe dan Lisabata di Kabupaten Seram Bagian Barat kembali meninggalkan luka yang tidak ringan. Rumah terbakar, warga terluka, ketakutan menyelimuti masyarakat, sementara rasa aman yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara kembali dipertaruhkan. Namun di tengah situasi tersebut, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar siapa yang memulai bentrokan. Pertanyaannya adalah mengapa konflik semacam ini terus berulang dan mengapa negara belum mampu memutus mata rantai kekerasan yang terus menghantui masyarakat?

Pertanyaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai upaya menyudutkan pemerintah maupun aparat keamanan. Justru sebaliknya, pertanyaan ini merupakan bentuk kritik konstruktif agar negara berani melakukan evaluasi secara menyeluruh. Sebab apabila konflik terus berulang, maka persoalannya tidak lagi cukup dilihat sebagai bentrokan antarkelompok masyarakat. Konflik harus dibaca sebagai persoalan sosial yang mempunyai akar, dinamika, sejarah, hubungan antarkelompok, serta konsekuensi jangka panjang terhadap kehidupan masyarakat.

Negara tidak boleh kalah dengan perusuh. Tetapi negara juga tidak boleh salah membaca konflik. Ketika persoalan hanya dipandang sebagai gangguan keamanan, aparat mungkin dapat menghentikan bentrokan untuk sementara. Warga mungkin kembali ke rumah. Jalan mungkin kembali dibuka. Aktivitas masyarakat mungkin kembali berjalan. Namun apabila akar persoalan tidak pernah disentuh, ketenangan tersebut bisa saja hanya menjadi jeda sebelum konflik kembali meledak.

Lewis A. Coser dalam teorinya mengenai konflik sosial menjelaskan bahwa konflik merupakan bagian dari dinamika hubungan sosial. Konflik dapat muncul karena adanya pertentangan kepentingan, nilai maupun hubungan antarkelompok. Dalam kondisi tertentu, konflik bahkan dapat membuka persoalan yang selama ini tersembunyi dan memaksa masyarakat maupun negara untuk berhadapan dengan masalah yang belum diselesaikan. Namun ketika konflik berubah menjadi kekerasan, persoalannya menjadi jauh lebih serius. Ketika perbedaan kepentingan tidak lagi disalurkan melalui mekanisme sosial dan hukum, tetapi melalui pembakaran, penyerangan, penganiayaan atau pengerahan massa, maka konflik telah memasuki wilayah yang mengancam keselamatan manusia.

Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya bertanya bagaimana menghentikan bentrokan. Pemerintah harus berani mengajukan pertanyaan yang lebih sulit, yaitu persoalan apa yang menyebabkan konflik terus muncul. Mengapa ketegangan dapat berkembang menjadi kekerasan? Mengapa mekanisme penyelesaian yang tersedia belum mampu mencegah eskalasi? Mengapa rasa saling percaya antarmasyarakat begitu mudah runtuh? Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak pernah dijawab, maka konflik hanya akan menjadi bara yang sewaktu-waktu dapat kembali menyala.

Johan Galtung, salah satu tokoh penting dalam studi perdamaian, mengingatkan bahwa kekerasan tidak hanya berbentuk kekerasan langsung yang dapat dilihat oleh mata. Rumah dibakar, warga diserang dan fasilitas dirusak merupakan bentuk kekerasan langsung. Tetapi di balik kekerasan tersebut bisa terdapat persoalan yang lebih dalam, seperti ketidakadilan, ketimpangan, ketidakpercayaan, diskriminasi, lemahnya institusi, maupun narasi kebencian yang berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, pemerintah jangan hanya melihat api yang terlihat, tetapi harus mencari bahan bakar yang membuat api tersebut terus mudah menyala.

Dalam perspektif Galtung, perdamaian juga tidak cukup hanya diartikan sebagai berhentinya kekerasan. Ada yang disebut negative peace, yaitu kondisi ketika kekerasan berhenti, dan positive peace, yaitu kondisi ketika masyarakat memiliki keadilan, rasa aman, hubungan sosial yang sehat dan mekanisme penyelesaian persoalan yang dipercaya. Jika aparat berhasil membuat warga berhenti saling menyerang, tentu itu merupakan langkah penting. Namun pekerjaan negara belum selesai. Perdamaian baru benar-benar memiliki makna ketika masyarakat Patahuwe dan Lisabata dapat kembali hidup berdampingan tanpa rasa takut, tanpa dendam dan tanpa ancaman konflik yang terus menghantui.

John Paul Lederach melalui pendekatan conflict transformation juga menawarkan cara pandang yang penting. Konflik tidak cukup dipandang sebagai sesuatu yang harus dihentikan, tetapi juga sebagai persoalan yang harus diubah pada tingkat hubungan, struktur dan pola perilaku. Sebab setelah bentrokan berhenti, yang tersisa bukan hanya puing-puing rumah. Ada rasa takut, trauma, kemarahan, kehilangan, ketidakpercayaan dan kemungkinan dendam yang tersimpan dalam ingatan masyarakat. Apabila semua itu tidak ditangani secara serius, konflik secara fisik mungkin berhenti, tetapi konflik sosial tetap hidup di dalam masyarakat.

Karena itu, penyelesaian konflik Patahuwe–Lisabata tidak boleh berhenti pada seremoni perdamaian. Tidak cukup hanya mempertemukan tokoh-tokoh, membuat pernyataan damai, berjabat tangan kemudian menganggap persoalan telah selesai. Perdamaian membutuhkan proses yang jauh lebih panjang. Tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, pemerintah, aparat keamanan serta kelompok masyarakat sipil harus dilibatkan dalam proses membangun kembali kepercayaan. Mereka bukan sekadar menjadi pelengkap dalam seremoni perdamaian, tetapi harus menjadi bagian dari proses rekonsiliasi dan pembangunan perdamaian.

Pendekatan conflict transformation mengajarkan bahwa konflik harus dilihat dalam beberapa lapisan, mulai dari persoalan yang tampak, hubungan antarpihak, struktur sosial sampai pola perilaku yang mempertahankan konflik. Karena itu, penyelesaian tidak boleh berhenti pada seruan agar masyarakat tidak lagi bertikai. Masyarakat harus diberikan ruang untuk membicarakan sumber ketegangan, hal-hal yang membuat mereka tidak percaya satu sama lain, bagaimana informasi dan provokasi menyebar, bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa berjalan, siapa yang memiliki legitimasi untuk menjadi mediator serta bagaimana memastikan konflik tidak diwariskan kepada generasi berikutnya.

Namun pendekatan akademis terhadap konflik bukan berarti negara harus lunak terhadap pelaku kekerasan. Justru sebaliknya, perdamaian membutuhkan hukum. Ketika rumah warga dibakar, dugaan tindak pidana harus diselidiki. Ketika warga terluka, peristiwa dan pihak yang bertanggung jawab harus diungkap berdasarkan bukti. Jika terdapat dugaan provokasi, hasutan atau tindakan yang sengaja memicu kekerasan, aparat harus melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, tetapi tetap profesional, individual dan berbasis bukti.

Yang harus dihindari adalah menghukum sebuah komunitas karena tindakan sejumlah orang. Pelaku bukan representasi seluruh masyarakat. Korban harus dibedakan dari pelaku. Warga yang tidak terlibat harus dilindungi. Negara harus mampu menemukan siapa yang bertanggung jawab tanpa menjadikan seluruh komunitas sebagai sasaran. Di sinilah negara diuji: apakah mampu menunjukkan ketegasan sekaligus keadilan.

Konsep peacebuilding juga mengingatkan bahwa pekerjaan paling berat justru sering dimulai setelah kekerasan berhenti. Ketika bentrokan mereda, pemerintah harus masuk ke tahap pemulihan. Rumah yang rusak harus diperhatikan. Warga terdampak harus mendapatkan perlindungan. Anak-anak harus kembali memperoleh pendidikan dalam suasana aman. Pelajar dan mahasiswa yang terdampak konflik harus dipastikan tidak kehilangan masa depan akademiknya. Aktivitas ekonomi masyarakat harus dipulihkan dan trauma masyarakat tidak boleh diabaikan.

Sebab jika pemerintah hanya menghitung jumlah rumah yang terbakar dan jumlah warga yang terluka, pemerintah belum menghitung seluruh kerugian sosial akibat konflik. Ada generasi yang mungkin tumbuh dengan rasa takut. Ada anak-anak yang mungkin belajar membenci kelompok lain. Ada keluarga yang kehilangan sumber penghidupan. Ada hubungan sosial yang rusak. Ada kepercayaan yang hilang. Semua itu adalah biaya konflik yang tidak selalu tercatat dalam laporan resmi pemerintah.

Yang lebih berbahaya lagi adalah ketika konflik berubah menjadi memori kolektif yang diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya. Anak-anak dapat mendengar cerita tentang siapa yang dianggap sebagai musuh. Cerita tersebut dapat membentuk prasangka. Prasangka melahirkan ketidakpercayaan. Ketidakpercayaan menciptakan jarak. Dan jarak dapat menjadi lahan subur bagi konflik berikutnya. Karena itu, anak-anak Patahuwe dan Lisabata tidak boleh dipaksa mewarisi dendam yang bukan mereka ciptakan.

Mereka harus diberikan kesempatan untuk tumbuh sebagai generasi yang berbeda. Generasi yang tidak melihat perbedaan sebagai alasan untuk bermusuhan. Generasi yang memahami bahwa konflik generasi sebelumnya bukanlah takdir yang harus mereka ulangi. Pendidikan perdamaian harus menjadi bagian dari proses pemulihan sosial. Sekolah, keluarga, tokoh agama, tokoh adat dan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa luka hari ini tidak berubah menjadi dendam puluhan tahun.

Pemerintah juga tidak boleh terus menunggu konflik meledak sebelum bertindak. Diperlukan sistem early warning dan early response yang benar-benar bekerja. Tanda-tanda ketegangan harus dibaca sejak dini. Ancaman, pengerahan massa, benturan kecil, informasi provokatif dan meningkatnya ketegangan antarkelompok harus menjadi alarm bagi pemerintah dan aparat keamanan. Tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda dan kelompok masyarakat lainnya dapat menjadi bagian dari sistem deteksi sosial tersebut.

Pemerintah harus memiliki saluran komunikasi yang cepat dan dipercaya masyarakat. Aparat keamanan harus mampu melakukan pencegahan secara proporsional. Dengan demikian, negara tidak perlu menunggu rumah terbakar untuk menyadari bahwa konflik sedang membesar. Negara harus mampu membaca bara sebelum berubah menjadi api.

Jika konflik terus berulang, pemerintah harus berani melakukan evaluasi. Apa yang selama ini gagal? Apakah sistem pencegahan tidak berjalan? Apakah mekanisme mediasi tidak efektif? Apakah komunikasi antarkampung tidak berjalan? Apakah akar konflik belum diselesaikan? Apakah proses rekonsiliasi tidak dilakukan secara serius? Atau apakah pemerintah selama ini terlalu sibuk memadamkan api sehingga lupa mencari sumber apinya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menyudutkan satu pihak. Pertanyaan itu diperlukan agar negara tidak terus menggunakan pendekatan yang sama untuk masalah yang sama. Sebab konflik yang berulang bukan hanya tanda bahwa masyarakat belum berdamai. Bisa jadi konflik yang berulang juga merupakan tanda bahwa sistem pencegahan, penyelesaian dan pembangunan perdamaian belum bekerja secara maksimal.

Kita membutuhkan negara yang tegas terhadap kekerasan, tetapi adil terhadap masyarakat. Negara tidak boleh kalah dengan perusuh. Namun negara juga tidak boleh menggunakan ketegasan sebagai alasan untuk bertindak tanpa kendali hukum. Ketegasan negara harus berdiri di atas keadilan. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses. Siapa pun yang menjadi korban harus dilindungi. Siapa pun yang ingin berdamai harus diberikan ruang. Dan siapa pun yang berusaha membangun kembali hubungan sosial harus mendapatkan dukungan.

Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, Pemerintah Provinsi Maluku, TNI dan Polri harus melihat persoalan Patahuwe–Lisabata sebagai agenda keamanan sekaligus agenda pembangunan perdamaian. Penyelesaian harus bergerak dari conflict settlement menuju conflict transformation, dari sekadar menghentikan kekerasan menuju mengubah hubungan, dari memisahkan kelompok yang bertikai menuju membangun kembali kepercayaan, serta dari sekadar menciptakan ketenangan menuju positive peace.

Masyarakat Patahuwe dan Lisabata tidak membutuhkan konflik baru. Mereka membutuhkan sekolah yang aman, rumah yang aman, kebun dan tempat kerja yang aman, serta ruang hidup tanpa ketakutan. Mereka membutuhkan pemerintah yang hadir bukan hanya ketika keadaan sudah darurat, tetapi hadir ketika tanda-tanda konflik mulai muncul.

Patahuwe dan Lisabata tidak boleh selamanya menjadi nama yang identik dengan konflik. Masyarakat di sana berhak sembuh. Luka itu tidak boleh disembuhkan dengan balas dendam, kekerasan maupun saling mewariskan kebencian. Luka itu harus disembuhkan dengan hukum yang tegas, keadilan yang nyata, dialog yang jujur, mediasi yang kredibel, rekonsiliasi yang serius, pemulihan korban, perubahan hubungan sosial dan pembangunan perdamaian yang berkelanjutan.

Sebab perdamaian bukan sekadar ketika tidak ada lagi orang yang menyerang. Perdamaian adalah ketika masyarakat berani kembali percaya kepada pemerintah, penegak hukum dan satu sama lain.

Pada akhirnya, keberhasilan negara bukan hanya diukur dari seberapa cepat aparat menghentikan konflik. Keberhasilan negara harus diukur dari kemampuannya memastikan konflik yang sama tidak kembali terjadi.

Jangan hanya padamkan apinya. Cari sumber apinya. Putus mata rantainya. Dan pastikan anak-anak Patahuwe dan Lisabata tidak lagi mewarisi konflik yang bukan mereka ciptakan. (Redaksi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *