
SBB, Malukuinterpize— Kebijakan penjualan minyak tanah (mitan) di Kota Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menuai protes masyarakat. Persyaratan penggunaan KTP berdomisili di Piru untuk membeli minyak tanah, ditambah keluhan harga jual yang disebut mencapai Rp8.000 per liter, memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) SBB dalam menjamin kebutuhan energi masyarakat.
Keluhan tersebut ramai disuarakan melalui media sosial. Salah satu akun berinisial MP secara terbuka meminta Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Kabupaten SBB, Abidin Papalia, untuk meninjau kembali kebijakan yang mewajibkan pembeli menggunakan KTP Piru.
Menurut MP, kebijakan tersebut perlu dievaluasi karena Kota Piru merupakan ibu kota kabupaten yang menjadi pusat aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik. Banyak masyarakat dari kecamatan lain yang harus tinggal sementara di Piru untuk menjalankan tugas negara, bekerja, maupun mengurus berbagai kepentingan administrasi pemerintahan.
MP mempertanyakan apakah masyarakat yang berasal dari kecamatan lain harus kembali ke desa asal hanya untuk membeli minyak tanah, padahal mereka sedang menetap dan menjalankan aktivitas di ibu kota kabupaten.
Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius karena minyak tanah masih menjadi salah satu kebutuhan rumah tangga masyarakat. Kebijakan distribusi yang tidak disertai penjelasan memadai berpotensi menimbulkan kesulitan bagi warga yang membutuhkan bahan bakar tersebut untuk keperluan sehari-hari.
Selain mempersoalkan persyaratan KTP, MP juga mempertanyakan efektivitas pengawasan Disperindagnaker terhadap pangkalan minyak tanah di Kota Piru. Ia meminta pemerintah menjelaskan apakah seluruh pangkalan telah diperiksa, memiliki izin yang sesuai, dan memperoleh pasokan melalui jalur distribusi resmi.
Sorotan semakin menguat menyusul keluhan mengenai harga minyak tanah yang disebut mencapai Rp8.000 per liter. Apabila harga tersebut ditemukan di lapangan, pemerintah perlu menelusuri lokasi penjualan, asal pasokan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan harga yang berlaku.
Masyarakat juga mempertanyakan informasi mengenai 16 pangkalan minyak tanah yang diduga bermasalah, termasuk dugaan adanya pangkalan fiktif. Persoalan ini membutuhkan pemeriksaan dan verifikasi data resmi agar status masing-masing pangkalan dapat dipastikan secara objektif.
Kepala Disperindagnaker Kabupaten SBB, Abidin Papalia, yang ditemui di kantornya pada Senin (21/9/2026), sebagaimana informasi yang disampaikan dalam laporan ini, belum memberikan penjelasan terperinci mengenai persoalan 16 pangkalan yang dipertanyakan.
Upaya memperoleh keterangan melalui sambungan telepon dengan Kepala Bagian Perindustrian dan Perdagangan Disperindagnaker SBB juga belum menghasilkan penjelasan rinci mengenai langkah pengawasan yang telah dilakukan terhadap pangkalan minyak tanah di Kota Piru.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pemerintah daerah menjalankan fungsi pengawasan terhadap distribusi minyak tanah. Sebab, kebijakan pembatasan pembelian berdasarkan domisili semestinya disertai mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak mengabaikan kebutuhan masyarakat yang tinggal sementara di ibu kota kabupaten.
Kritik terhadap kebijakan Pemda SBB pun menguat. Ketika masyarakat mengeluhkan harga minyak tanah dan mempertanyakan kemudahan akses untuk mendapatkannya, pemerintah dituntut tidak hanya menerapkan aturan, tetapi juga memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan serta menjelaskan dasar kebijakan kepada publik.
Jika pengawasan tidak mampu menjawab keluhan masyarakat, wajar apabila efektivitas kebijakan tersebut menjadi bahan evaluasi. Namun, penilaian bahwa kebijakan pemerintah gagal total tetap perlu didasarkan pada fakta lapangan, data distribusi, ketentuan harga yang berlaku, dan hasil pemeriksaan terhadap pangkalan.
Publik kini menunggu langkah konkret Pemda SBB melalui Disperindagnaker untuk membuka data pangkalan resmi, menjelaskan dasar penerapan persyaratan KTP Piru, memeriksa keluhan harga Rp8.000 per liter, serta memastikan kebenaran dugaan keberadaan pangkalan fiktif.
Pemerintah daerah juga diharapkan memberikan ruang klarifikasi kepada masyarakat dan menyampaikan hasil pengawasan secara terbuka. Dengan demikian, persoalan minyak tanah di Kota Piru tidak berhenti pada polemik di media sosial, tetapi ditindaklanjuti melalui evaluasi kebijakan dan pengawasan distribusi yang dapat dipertanggungjawabkan. (Redaksi)
