
Ambon,Malukuinteprize— Dugaan praktik percaloan dalam pengurusan seleksi Calon Bintara (CABA) TNI Angkatan Darat (AD) menjadi sorotan setelah seorang warga bernama Syahbudin Yang Berasal Dari Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat mempersoalkan pengembalian sisa uang sebesar Rp95 juta dari total Rp200 juta yang diserahkan pada 2022.
Persoalan tersebut kini ditangani melalui langkah hukum oleh kuasa hukum korban, Amirudin Suat, S.H., yang telah melayangkan somasi kepada Jainudin Ahmad Bani. SE,SH, MH, CPM (JAB) yang Berasal Dari Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat , pihak yang disebut dalam dokumen somasi terkait tuntutan pengembalian dana tersebut.
Berdasarkan dokumen somasi tertanggal 19 September 2026, Syahbudin disebut telah menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada Jainudin Ahmad Bani. SE, SH, MH, CPM ( JAB) untuk keperluan pengurusan dan biaya pendukung seleksi CABA TNI AD bagi anaknya, Hendro Prasetyo, pada 2022.
Dalam dokumen tersebut diuraikan bahwa penyerahan uang dilakukan dengan harapan anak korban dapat dibantu hingga lulus dan diterima menjadi prajurit TNI AD. Namun, menurut uraian dalam somasi, Hendro Prasetyo dinyatakan tidak lolos pada tahapan pemberkasan.
Dari total uang Rp200 juta yang dipersoalkan, sebanyak Rp105 juta telah dikembalikan dalam dua tahap.
Sementara itu, sisa Rp95 juta masih menjadi tuntutan Syahbudin karena menurut pihak korban, dana tersebut belum dikembalikan. Persoalan ini kemudian berkembang menjadi tuntutan hukum agar sisa uang tersebut diselesaikan secara penuh. Besarnya nilai dana yang masih dipersoalkan memunculkan pertanyaan mengenai dasar penggunaan uang, kesepakatan antara para pihak, serta alasan belum diselesaikannya pengembalian seluruh dana.
Melalui kuasa hukumnya, Syahbudin telah mengambil langkah dengan melayangkan somasi kepada Jainudin Ahmad Bani. Dalam surat teguran hukum tersebut, pihak yang disomasi diminta mengembalikan sisa uang sebesar Rp95 juta dalam tenggang waktu 3 × 24 jam sejak somasi diterima.
Somasi tertanggal 19 September 2026 itu menjadi upaya hukum untuk mendorong penyelesaian persoalan sebelum ditempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam dokumen somasi, kuasa hukum korban juga mempersoalkan alasan yang disebutkan berkaitan dengan penggunaan sisa dana untuk biaya hidup, makan, minum, dan akomodasi Hendro Prasetyo selama kurang lebih dua tahun tinggal di kediaman pihak yang disomasi.
Menurut dalil yang disampaikan kuasa hukum, tidak pernah ada kesepakatan sebelumnya yang menyatakan bahwa sisa uang Rp95 juta dapat digunakan untuk keperluan tersebut.
Pernyataan itu merupakan posisi hukum pihak korban yang masih perlu dinilai berdasarkan bukti, dokumen, dan keterangan dari para pihak terkait.
Kuasa hukum korban, Amirudin Suat, S.H., telah menempuh langkah melalui pelayangan somasi sebagai teguran resmi agar sisa uang yang dipersoalkan segera dikembalikan.
Dalam surat tersebut juga dinyatakan bahwa apabila tuntutan tidak dipenuhi, pihak korban mempertimbangkan langkah hukum melalui jalur perdata dan/atau pelaporan kepada kepolisian.
Langkah lanjutan tersebut dimaksudkan untuk memperjuangkan hak korban serta meminta penyelesaian persoalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Media ini telah berupaya mengonfirmasi Amirudin Suat, S.H., untuk memperoleh keterangan tambahan mengenai perkembangan penanganan perkara.
Namun, saat dikonfirmasi, yang bersangkutan tidak aktif sehingga belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai tindak lanjut somasi maupun langkah hukum berikutnya.
Dengan demikian, informasi mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Di sisi lain,
Media ini telah melakukan upaya konfirmasi kepada Jainudin Ahmad Bani. SE, SH, MH, CMP (JAB) untuk meminta penjelasan mengenai penyerahan uang Rp200 juta, pengembalian Rp105 juta, serta tuntutan pengembalian sisa Rp95 juta. Namun, hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapat respons dari yang bersangkutan.
Media belum memperoleh keterangan langsung mengenai kronologi penyerahan uang, dasar kesepakatan antara para pihak, maupun alasan sisa dana tersebut masih dituntut untuk dikembalikan.
Persoalan ini turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan praktik percaloan dalam proses penerimaan prajurit TNI AD.
Masyarakat perlu berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan bantuan pengurusan kelulusan seleksi penerimaan prajurit dengan meminta sejumlah uang. Proses penerimaan prajurit Bintara TNI AD harus mengikuti mekanisme dan persyaratan resmi yang berlaku. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan kepercayaan dalam pengurusan penerimaan prajurit perlu ditelusuri berdasarkan dokumen, bukti transaksi, komunikasi, dan keterangan para pihak (Redaksi)
