KEPSEK SMA NEGERI 20 SBB MENGELAK NAMA PERUSAHAAN KONTRAKTOR LUPA REKAMAN PERCAKAPAN JADI SOROTAN

SBB, Malukuinterprize– Polemik pembangunan dua unit rumah dinas guru dan satu unit asrama SMA Negeri 20 Seram Bagian Barat (SBB), yang berlokasi di Desa Elpaputih, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat, terus menjadi sorotan. Meski bangunan tersebut dikabarkan telah rampung secara fisik sejak awal 2026, hingga kini ketiga fasilitas pendidikan itu belum dapat digunakan.

Pernyataan Kepala SMA Negeri 20 SBB, Dominggas Akerina, S.Pd., M.Pd., mengenai status serah terima bangunan dan identitas perusahaan pelaksana turut menjadi perhatian setelah redaksi mengaku memperoleh rekaman percakapan yang disebut melibatkan kepala sekolah dan seseorang dari Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.

Sebelumnya, media ini memberitakan dugaan upah tukang yang belum dibayar sebagai salah satu informasi yang berkembang terkait belum difungsikannya rumah dinas dan asrama tersebut.

Menanggapi pemberitaan itu, Akerina memberikan klarifikasi melalui sambungan telepon pada Selasa (20/10/2026). Ia menjelaskan bahwa pekerjaan fisik pembangunan telah selesai 100 persen, tetapi proses pelunasan anggaran proyek belum tuntas sehingga bangunan belum diserahterimakan secara resmi kepada pihak sekolah.

Menurut Akerina, pembangunan dua unit rumah dinas guru dan satu unit asrama tersebut merupakan proyek tahun anggaran 2025, sedangkan proses pelunasannya berlangsung pada tahun 2026. Ia mengaku juga ingin agar fasilitas tersebut segera digunakan.

Namun, menurut penjelasannya, persoalan pencairan anggaran menyebabkan pihak ketiga belum menyerahkan kunci bangunan secara resmi kepada pihak sekolah. Ia juga menyampaikan bahwa pihak sekolah telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dan memperoleh penjelasan bahwa anggaran proyek tersebut belum dilunasi.

Dalam konfirmasi lanjutan, Akerina menyebut kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan tersebut bernama Erwin. Namun, ketika ditanyakan mengenai nama perusahaan yang melaksanakan pekerjaan, ia menyatakan tidak mengingatnya.

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai identitas badan usaha yang bertanggung jawab atas pembangunan dua unit rumah dinas guru dan satu unit asrama tersebut. Identitas perusahaan pelaksana menjadi informasi penting untuk mengetahui pihak yang terikat dalam kontrak pekerjaan serta pihak yang bertanggung jawab atas penyelesaian proyek dan proses serah terima bangunan.

Di tengah polemik tersebut, redaksi menyatakan memperoleh rekaman percakapan yang disebut berlangsung antara Kepala SMA Negeri 20 SBB dan seseorang yang diduga berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.

Berdasarkan informasi awal yang diterima redaksi, percakapan tersebut menimbulkan dugaan adanya pembicaraan mengenai cara menyampaikan penjelasan kepada publik terkait status bangunan. Namun, untuk memastikan apakah percakapan itu benar-benar menunjukkan adanya upaya mengatur atau menyiasati informasi.

Sementara itu, mengenai dugaan upah tukang yang belum dibayarkan, Akerina menyatakan bahwa dirinya tidak memperoleh informasi langsung dari para pekerja mengenai persoalan tersebut. Dengan demikian, belum ada kepastian berdasarkan keterangannya apakah benar terdapat upah pekerja yang masih tertunggak.

Persoalan ini perlu dilihat secara terpisah dari keterlambatan pelunasan anggaran proyek karena pembayaran kepada kontraktor dan pembayaran upah kepada pekerja merupakan dua hal yang berbeda. Konfirmasi kepada kontraktor bernama Erwin dan para tukang yang terlibat diperlukan untuk memperoleh kejelasan mengenai persoalan tersebut.

Selain masalah serah terima dan dugaan pembayaran upah, ketersediaan mobiler atau perabot di dalam asrama juga menjadi perhatian. Akerina menjelaskan bahwa pengadaan mobiler tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek pembangunan tersebut.

Keterangan ini menjadi bagian penting untuk mengetahui lingkup pekerjaan yang sebenarnya, termasuk apakah pengadaan perabot memang tidak termasuk dalam kontrak pembangunan atau direncanakan melalui kegiatan pengadaan tersendiri.

Belum digunakannya fasilitas pendidikan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penyelesaian administrasi proyek dan kesiapan bangunan untuk dimanfaatkan.

Apabila pekerjaan fisik telah selesai, sementara proses pelunasan dan serah terima masih berlangsung, pihak terkait perlu menjelaskan tahapan yang belum diselesaikan serta kapan fasilitas tersebut dapat digunakan.

Kejelasan mengenai status pembayaran proyek, identitas perusahaan pelaksana, dan dokumen serah terima menjadi penting untuk memastikan bahwa seluruh proses pembangunan dapat dipertanggungjawabkan. ( Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *