KAISUPY UNGKAP ATURAN RANGKAP JABATAN ASN, KASUS KETUA BPD PIRU RANGKAP JABATAN KADIS PERHUBUNGAN

SBB, Malukuinterprize— Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ridhal Jufry Kaisupy, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur rangkap jabatan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, setiap aturan yang mengatur kedudukan dan jabatan aparatur pemerintahan dibuat agar setiap figur dapat berkonsentrasi menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta melaksanakan tanggung jawab sesuai jabatan yang diemban.

Kaisupy, yang ditemui di kediamannya di Dusun Waimeteng Pante, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB, pada Selasa (20/10/2026), menjelaskan bahwa persoalan rangkap jabatan, khususnya yang berkaitan dengan ASN dan pemerintahan desa, harus dipahami berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai salah satu dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Menurut Kaisupy, regulasi dibuat bukan tanpa alasan, melainkan untuk memastikan agar setiap aparatur negara maupun pejabat pemerintahan desa mampu menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab. Ia berpandangan bahwa jabatan pemerintahan menuntut konsentrasi, komitmen, dan pelaksanaan tugas yang jelas sehingga tidak terjadi pengabaian terhadap tanggung jawab yang melekat pada masing-masing jabatan.

Kaisupy juga menyampaikan pandangannya mengenai penghasilan yang bersumber dari anggaran negara. Menurutnya, seseorang yang menjalankan fungsi sebagai abdi negara maupun petugas pemerintahan desa harus memperhatikan ketentuan mengenai jabatan dan penghasilan agar tidak terjadi penerimaan yang bertentangan dengan aturan. Ia menilai, pengaturan tersebut pada prinsipnya bertujuan memastikan bahwa pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan sesuai tanggung jawab dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, anggota DPRD SBB tersebut menjelaskan bahwa seorang ASN yang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menurut pemahamannya, harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk rekomendasi Bupati SBB, kesediaan menjalankan tugas, serta ketentuan mengenai penerimaan penghasilan dari pemerintah desa. Ketentuan dan persyaratan tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian agar pelaksanaan rangkap jabatan tidak mengganggu tanggung jawab utama sebagai aparatur negara.

Dalam keterangannya, Kaisupy menegaskan bahwa esensi pengaturan rangkap jabatan adalah menjaga agar tugas pokok dan fungsi, konsentrasi, serta tanggung jawab setiap aparatur dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, setiap orang yang menduduki jabatan dalam lingkungan pemerintahan harus memahami kewajiban yang melekat pada jabatan tersebut dan melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan Kaisupy tersebut menjadi perhatian dalam konteks keberadaan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten SBB, Freintje Laturette, yang disebut juga menjabat sebagai Ketua BPD Piru. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, status rekomendasi atau persetujuan Bupati SBB, Asri Arman, terkait rangkap jabatan tersebut belum diketahui secara pasti. Oleh karena itu, diperlukan keterangan resmi untuk memastikan bagaimana ketentuan yang berlaku diterapkan terhadap jabatan yang bersangkutan.

Selain persoalan rangkap jabatan, dalam bahan pemberitaan yang sama turut disinggung keluhan mengenai tarif angkutan umum trayek Piru–Kairatu. Tarif yang disebut sebelumnya sebesar Rp50.000 per penumpang dikabarkan dapat mencapai Rp65.000 hingga Rp75.000. Namun, informasi mengenai perubahan tarif tersebut masih memerlukan verifikasi, termasuk mengenai tarif resmi yang berlaku dan dasar penyesuaiannya.

Pernyataan Kaisupy mengenai pentingnya konsentrasi dan tanggung jawab aparatur menegaskan bahwa pelaksanaan jabatan pemerintahan harus berpedoman pada aturan yang berlaku. Dalam konteks

penyelenggaraan pemerintahan daerah dan desa, kepatuhan terhadap ketentuan hukum serta pelaksanaan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing merupakan bagian penting untuk memastikan fungsi pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *