
Ambon, Malukuinterprize— Pelaksanaan pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menjadi sorotan menyusul dugaan pemeriksaan yang berlangsung melampaui batas waktu. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan Inspektorat SBB terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur prosedur dan tata tertib pemeriksaan.
Praktisi hukum Mira Maranressy, S.H., menilai bahwa Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah daerah wajib menjalankan tugas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, batas waktu pemeriksaan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari prosedur yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan kewenangan pengawasan.
“Inspektorat wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas pemeriksaan. Apabila ketentuan telah mengatur batas waktu dan tata cara pemeriksaan, maka aturan tersebut harus dipatuhi. Jangan sampai lembaga yang bertugas mengawasi justru mengabaikan prosedur yang seharusnya menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugasnya”.
Mira menyoroti ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 39 ayat (3) yang menjadi rujukan dalam pembahasan batas waktu pemeriksaan khusus selama 45 hari.
Menurutnya, apabila pemeriksaan yang dilakukan termasuk dalam kategori pemeriksaan khusus yang tunduk pada ketentuan tersebut, pelaksanaan pemeriksaan yang melampaui batas waktu patut menjadi bahan evaluasi.
“Batas waktu merupakan bagian dari prosedur dan tata tertib pemeriksaan. Karena itu, Inspektorat harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Jika pemeriksaan berlangsung melampaui jangka waktu yang ditentukan, harus ada penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai pemeriksaan berlarut-larut tanpa kepastian mengenai penyelesaiannya,”
Ia juga menilai bahwa Bupati Seram Bagian Barat perlu memberikan perhatian terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah. Evaluasi diperlukan apabila ditemukan indikasi bahwa proses pemeriksaan tidak berjalan sesuai prosedur atau mengalami keterlambatan yang tidak disertai penjelasan memadai.
“Bupati sebagai kepala daerah perlu memastikan bahwa fungsi pengawasan internal berjalan secara profesional, efektif, dan sesuai ketentuan hukum. Apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaan pemeriksaan, evaluasi terhadap kinerja dan mekanisme pengawasan Inspektorat perlu dilakukan agar persoalan serupa tidak terus berulang,” tegasnya
Menurutnya, evaluasi bukan berarti langsung menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa setiap pelaksanaan pemeriksaan memiliki dasar hukum, mengikuti prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sorotan terhadap batas waktu pemeriksaan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai penanganan pemeriksaan Dana Desa yang disebut dapat berlangsung berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Mira menilai, apabila terdapat pemeriksaan yang berlarut-larut, Inspektorat perlu menjelaskan kronologi dan alasan keterlambatan agar tidak menimbulkan ketidakpastian.
“Jangan sampai lamanya proses pemeriksaan dianggap sebagai hal yang biasa. Ketika peraturan telah menetapkan prosedur, maka pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan tersebut. Pemeriksaan yang tidak memberikan kepastian waktu perlu menjadi perhatian pimpinan daerah untuk dievaluasi”.(Redaksi)
