
Elpaputih,Malukuinterprize— Persoalan pemalangan dua sekolah di wilayah Elpaputih, yakni SD Negeri 323 dan SMP Negeri 47, semakin menuai sorotan. Selama kurang lebih dua minggu, para siswa-siswi dari kedua sekolah tersebut tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar secara normal akibat akses sekolah yang dipalang. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan masyarakat karena anak-anak harus kehilangan hak mereka untuk mendapatkan pendidikan hanya karena persoalan yang berkaitan dengan tanah dan administrasi pemerintahan.
Berdasarkan pantauan wartawan MalukuInterprize, Adrianus Mesinay, pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 07.30 WIT, kondisi pemalangan masih menjadi persoalan yang belum mendapatkan penyelesaian konkret. Para siswa yang seharusnya berada di ruang kelas untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar justru tidak dapat menjalankan aktivitas pendidikan seperti biasanya.
Persoalan tersebut semakin menjadi sorotan karena Dapodik kedua sekolah telah dialihkan dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah ke Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat. Dengan adanya pengalihan Dapodik tersebut, masyarakat mempertanyakan langkah dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten SBB, khususnya Dinas Pendidikan SBB, dalam memastikan proses pendidikan di kedua sekolah tetap berjalan.
Pemalangan disebut berkaitan dengan persoalan tanah tempat kedua sekolah berdiri, di mana terdapat pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Namun, apapun persoalan yang melatarbelakanginya, kepentingan pendidikan anak-anak seharusnya tidak boleh menjadi korban. Persoalan kepemilikan tanah maupun administrasi pemerintahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog antara para pihak, sementara pemerintah tetap berkewajiban memastikan anak-anak mendapatkan akses pendidikan.
Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan sorotan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat, Jafar Sidik. Masyarakat mempertanyakan kemampuan Dinas Pendidikan SBB dalam menangani persoalan tersebut, terlebih setelah Dapodik kedua sekolah telah dialihkan ke SBB. Publik tentu berharap pengalihan administrasi tersebut diikuti dengan kejelasan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada siswa.
Kadis Pendidikan SBB dinilai tidak cukup hanya melakukan koordinasi tanpa hasil yang jelas. Dalam situasi seperti ini, pemerintah harus hadir langsung untuk merangkul pihak yang melakukan pemalangan, pemerintah setempat, pihak sekolah, masyarakat, serta pihak-pihak yang berkepentingan untuk mencari jalan keluar yang dapat diterima dan tidak bertentangan dengan hukum.
Merangkul pihak yang melakukan pemalangan bukan berarti pemerintah mengabaikan persoalan hukum mengenai kepemilikan tanah. Sebaliknya, pendekatan persuasif diperlukan agar persoalan tidak semakin melebar, sementara status tanah dan aset sekolah dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang sah.
Masyarakat juga mempertanyakan, jika Dapodik kedua sekolah sudah dialihkan ke SBB, mengapa hingga saat ini anak-anak masih harus kehilangan waktu belajar selama dua minggu. Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pendidikan merupakan pelayanan dasar yang tidak boleh terhenti hanya karena persoalan administratif maupun sengketa lahan.
Dua minggu bukan waktu yang singkat bagi seorang siswa. Selama proses belajar terhenti, berbagai materi pelajaran tertinggal dan proses pendidikan anak-anak ikut terganggu. Karena itu, Pemerintah Kabupaten SBB dituntut tidak membiarkan kondisi tersebut berlarut-larut.
Pemerintah juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status pengalihan Dapodik kedua sekolah, kewenangan pengelolaan pendidikan, serta langkah konkret yang telah dilakukan untuk membuka kembali akses sekolah. Transparansi tersebut penting agar masyarakat mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan sejauh mana upaya pemerintah telah dilakukan.
Jika benar pengelolaan pendidikan kedua sekolah tersebut telah masuk dalam tanggung jawab Pemerintah Kabupaten SBB, maka Dinas Pendidikan harus menunjukkan kehadiran pemerintah secara nyata. Jangan sampai administrasi sekolah sudah dialihkan, tetapi ketika muncul persoalan, penyelesaiannya justru berjalan lambat dan anak-anak menjadi korban.
Masyarakat berharap Kadis Pendidikan SBB Jafar Sidik segera mengambil langkah konkret dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Pemerintah Kabupaten SBB bersama Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku perlu duduk bersama untuk mencari solusi yang tidak hanya menyelesaikan persoalan pemalangan, tetapi juga memberikan kepastian terhadap keberlangsungan pendidikan para siswa.
Persoalan tanah harus diselesaikan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Persoalan administrasi pemerintahan juga harus diselesaikan berdasarkan dokumen resmi. Namun di atas semua itu, pemerintah harus memastikan anak-anak tetap dapat bersekolah dan tidak kehilangan hak pendidikan mereka.
Kini masyarakat menunggu tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten SBB dan Dinas Pendidikan. Apakah persoalan pemalangan ini segera dapat diselesaikan, atau anak-anak Elpaputih masih harus menunggu lebih lama untuk kembali masuk ke ruang kelas?. (Redaksi)
