Balai Perumahan Buka Ruang Transparansi, LP-KPK Ajak Masyarakat Awasi dan Laporkan Dugaan Manipulasi Data Bedah Rumah oleh Kepala Desa

Ambon,Malukuinterprize— Balai Perumahan dan Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan Rakyat di Maluku menegaskan komitmennya membuka ruang keterbukaan informasi publik bagi rekan-rekan pers dan seluruh lapisan masyarakat dalam mengawal pelaksanaan program perumahan, termasuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang dikenal sebagai program bedah rumah.

Komitmen keterbukaan tersebut mendapat perhatian dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK). Masyarakat diajak untuk ikut aktif mengawasi proses pendataan, pengusulan hingga penetapan calon penerima bantuan bedah rumah, terutama data yang berasal dari tingkat pemerintah desa.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Umum LP-KPK, Andi Aro, melalui komunikasi seluler. Ia meminta masyarakat tidak tinggal diam apabila menemukan dugaan data calon penerima bantuan bedah rumah yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi program bedah rumah. Jika ditemukan adanya dugaan data yang tidak benar, tidak sesuai fakta, atau ada masyarakat yang sebenarnya mampu tetapi dimasukkan sebagai penerima, silakan laporkan melalui mekanisme yang benar agar dapat dilakukan pemeriksaan,” tegas Andi Aro.

Menurut Andi Aro, pengawasan masyarakat sangat penting karena proses awal pendataan calon penerima bantuan berasal dari tingkat desa. Kepala desa dan perangkat pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap data yang dimasukkan benar, objektif dan sesuai dengan kondisi masyarakat sebenarnya.

“Jangan sampai warga yang benar-benar tidak mampu justru tidak mendapatkan bantuan, sementara masyarakat yang secara ekonomi mampu dimasukkan dalam daftar penerima. Data yang diusulkan harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Seruan tersebut sejalan dengan penjelasan Humas Balai Perumahan dan Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan Rakyat, Randi Gerits, mengenai mekanisme penentuan calon penerima bantuan. Randi menjelaskan bahwa nama yang diusulkan pemerintah desa tidak otomatis ditetapkan sebagai penerima karena masih harus melalui proses verifikasi dan validasi.

Salah satu indikator yang menjadi perhatian adalah data kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil.

“Masyarakat berpenghasilan rendah itu harus masuk dalam desil 1, 2, 3 dan 4. Itu yang menentukan apakah masyarakat tersebut bisa menerima bantuan atau tidak,” jelas Randi Gerits.

Randi juga menjelaskan bahwa proses verifikasi mencakup kondisi rumah, identitas calon penerima, kondisi sosial ekonomi serta status tanah. Data yang berasal dari desa harus diverifikasi oleh pemerintah daerah dan selanjutnya melalui tahapan verifikasi oleh Balai sebelum program dilaksanakan.

Terkait calon penerima yang memiliki jabatan tertentu, LP-KPK menegaskan bahwa kepala desa, istri kepala desa, PNS maupun perangkat desa tidak otomatis berhak menerima bantuan apabila tidak memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah dan persyaratan program.

“Jangan melihat siapa yang mengusulkan atau siapa yang memiliki jabatan. Yang harus dilihat adalah apakah calon penerima memenuhi kriteria dan benar-benar membutuhkan. Kalau tidak memenuhi persyaratan, jangan dipaksakan menjadi penerima,” kata Andi Aro.

Ia meminta masyarakat memanfaatkan ruang keterbukaan informasi yang diberikan Balai sebagai bagian dari pengawasan publik.

“Balai sudah membuka ruang keterbukaan informasi kepada pers dan seluruh lapisan masyarakat. Ini harus dimanfaatkan untuk bersama-sama mengawal program pemerintah. Kalau ada dugaan data tidak sesuai fakta, silakan laporkan melalui jalur resmi dan sertakan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Andi Aro menekankan bahwa pengawasan masyarakat bukan untuk menghambat program pemerintah. Sebaliknya, pengawasan merupakan bentuk kontrol sosial agar program bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

LP-KPK juga mengingatkan agar laporan masyarakat disampaikan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta. Dugaan penyimpangan harus tetap melalui proses pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak yang berwenang.

“Kami tidak ingin masyarakat menuduh tanpa dasar. Tetapi kalau memang ada fakta dan data yang menunjukkan dugaan ketidaksesuaian, jangan takut untuk melaporkannya melalui mekanisme yang resmi,” tegasnya.

LP-KPK Buka Saluran Pengaduan Masyarakat
Sebagai bagian dari upaya mendorong pengawasan publik, LP-KPK membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam proses pendataan maupun pengusulan penerima program bedah rumah.

Masyarakat yang memiliki informasi atau menemukan dugaan data tidak sesuai fakta dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp Pengaduan: 0812-2222-4882 (Sekjen Komnas LP-K-P-K).

LP-KPK mengimbau setiap laporan disertai informasi yang jelas dan, jika tersedia, bukti pendukung agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut LP-KPK, masyarakat tidak perlu takut melakukan pengawasan sepanjang informasi yang disampaikan berdasarkan fakta dan dilakukan melalui jalur yang tepat.
“Mari kita kawal bersama. Awasi siapa yang diusulkan, periksa apakah sesuai dengan kondisi sebenarnya, dan apabila ditemukan dugaan penyimpangan, laporkan. Jangan sampai bantuan yang seharusnya untuk masyarakat tidak mampu justru salah sasaran,” pungkas Andi Aro.

LP-KPK berharap keterbukaan informasi yang dibuka Balai Perumahan dan Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan Rakyat dapat memperkuat partisipasi masyarakat dan pers dalam mengawasi program perumahan di Maluku.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *