BACARITA KAMTIBMAS DI TANTIM, POLRES SBB KOMITMEN TERIMA LAPORAN 1×24 JAM, MEKANISME PENGADUAN BELUM TERKONFIRMASI

SBB,Malukuinterprize— Kapolres Seram Bagian Barat (SBB), AKBP Refindo Pradikta Rulando, S.I.K., M.A.P., C.L.M.A., menegaskan komitmen Polres SBB untuk menerima laporan dan informasi masyarakat terkait potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama 1 × 24 jam.

Komitmen tersebut disampaikan saat Kapolres melaksanakan kegiatan Jumat Keliling, Jumat Curhat, dan Bacarita Kamtibmas di Desa Sukaraja, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Jumat (16/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres SBB mempererat hubungan dengan masyarakat, menyerap aspirasi warga, serta memperkuat sinergi dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban.

Kapolres bersama para Pejabat Utama (PJU) Polres SBB mengawali kunjungan dengan bersilaturahmi di kediaman Kepala Desa Sukaraja. Rombongan disambut Kapolsek Taniwel Timur IPTU Mika Pesiwarissa, Kepala Desa Sukaraja Esaman Sitania, Kepala Desa Lumahpelu Julius I.E. Silaya, serta Kepala Desa Selea Metusala Lesiela.

Selanjutnya, Kapolres bersama rombongan melaksanakan salat Jumat berjamaah di Masjid As-Syukur, Desa Sukaraja. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres bertindak sebagai imam salat Jumat yang diikuti sekitar 60 jamaah.

Usai salat Jumat, Kapolres menyampaikan pesan kamtibmas dengan mengajak masyarakat menjaga kerukunan, memperkuat persaudaraan, serta menanamkan nilai-nilai kebaikan kepada generasi muda. Ia juga mengingatkan warga agar tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi dan mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan.

Menurut Kapolres, menjaga keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat

Kegiatan Bacarita Kamtibmas Tersebut bersama masyarakat Desa Sukaraja, Desa Makububui, dan Desa Lumahpelu yang berlangsung di kawasan pantai Desa Sukaraja.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolres membuka ruang dialog bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, saran, masukan, maupun informasi mengenai kondisi keamanan di lingkungan masing-masing.

Kapolres menegaskan bahwa Polres SBB siap menerima laporan masyarakat selama 1 × 24 jam. Warga juga diimbau segera menghubungi Kapolsek atau Bhabinkamtibmas setempat apabila mengetahui adanya persoalan yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

Senada dengan Kapolres, Kasat Binmas Polres SBB IPTU M. Irwan Nismon Siifu mengajak masyarakat untuk terus menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan, dan persaudaraan serta memperkuat sinergi dengan kepolisian.

Selain itu balik komitmen penerimaan laporan selama 1 × 24 jam tersebut, mekanisme pelaporan yang dapat diakses masyarakat masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak Polres SBB.

Saat dikonfirmasi media, Kasubsi Penmas Polres SBB dimintai keterangan mengenai mekanisme pelaporan tersebut. Media mempertanyakan apakah masyarakat harus mendatangi Polsek setempat atau dapat memanfaatkan saluran komunikasi lain yang disediakan Polres SBB dalam keadaan mendesak.

Namun, hingga berita ini disusun, pertanyaan konfirmasi tersebut belum mendapat respons sehingga mekanisme pelaporan yang dimaksud belum terkonfirmasi melalui keterangan resmi tambahan dari Polres SBB.

Kejelasan mekanisme pengaduan dinilai penting agar masyarakat mengetahui secara pasti jalur yang dapat ditempuh ketika menemukan atau mengalami persoalan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban dalam keadaan Mendesak.

Sebab, komitmen menerima laporan selama 1 × 24 jam perlu disertai informasi yang jelas mengenai akses pelaporan, pihak yang dapat dihubungi, serta prosedur tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.(Redaksi) 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *