BUPATI GOWA HUSNIAH TALENRANG DITETAPKAN TERSANGKA, POLRI SIAPKAN PENAHANAN

Jakarta, Malukuintprize— Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, periode 2025–2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, memeriksa puluhan saksi dan ahli, serta menggelar perkara untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan pemerasan, pungutan liar dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan perizinan. Penyidik menyebut telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli sebelum menetapkan Husniah sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa, mekanisme pengurusan perizinan, dugaan permintaan uang maupun fasilitas, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara.

Salah satu konstruksi perkara yang diungkap penyidik berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR bagi pengembang perumahan. Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat permintaan uang dengan nilai sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah yang akan dibangun. Dugaan permintaan tersebut disebut dilakukan melalui Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gowa kepada sejumlah pengembang. Polisi masih mendalami seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut.

Selain dugaan pungutan dalam proses PKKPR, penyidik juga mendalami dugaan pungutan yang berkaitan dengan pembukaan gerai minimarket. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan polisi, terdapat dugaan permintaan dana yang dikaitkan dengan kegiatan Corporate Social Responsibility atau CSR. Penyidik juga mendalami dugaan pemberian fasilitas maupun keuntungan tertentu yang berkaitan dengan proses pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa. Seluruh transaksi dan hubungan antara permintaan dana dengan kewenangan dalam proses perizinan masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

Penyidik juga mengembangkan perkara tersebut ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Pengembangan tersebut dilakukan dengan menelusuri aliran dana, aset serta penggunaan hasil yang diduga berasal dari tindak pidana yang sedang disidik. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengetahui secara utuh ke mana dana diduga mengalir dan apakah terdapat aset atau transaksi yang berkaitan dengan perkara utama.

Sebelum penetapan tersangka, Kortastipidkor Polri bersama jajaran Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa telah melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa pada Senin, 21 September 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen fisik dan dokumen elektronik yang dianggap berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari materi penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara dan menelusuri dugaan aliran dana serta hubungan antara pihak-pihak yang diperiksa.

Penetapan Husniah sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai telah terdapat dasar yang cukup untuk meningkatkan status hukumnya. Meski demikian, penetapan tersangka tidak dengan sendirinya bermakna bahwa seluruh dugaan tersebut telah terbukti secara final. Pembuktian mengenai terpenuhinya unsur tindak pidana, peran masing-masing pihak, serta pertanggungjawaban pidana akan tetap diuji dalam tahapan hukum berikutnya dan pada akhirnya melalui proses persidangan apabila perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Mengenai penahanan, hingga Jumat, 25 September 2026, Sitti Husniah Talenrang belum ditahan. Kortastipidkor Polri menyatakan langkah penahanan masih akan diputuskan setelah pemeriksaan terhadap Husniah sebagai tersangka. Karena itu, penggunaan frasa “Polri siapkan penahanan” dalam konteks perkembangan perkara ini merujuk pada persiapan dan kemungkinan tindakan hukum berikutnya, bukan berarti penahanan terhadap Bupati Gowa telah dilakukan.

Dengan ditetapkannya Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka, perkara dugaan pemerasan, pungutan liar dan/atau gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa memasuki tahapan penting dalam proses penyidikan. Polisi masih terus mendalami rangkaian dugaan tindak pidana tersebut, termasuk dugaan TPPU dan aliran aset yang berkaitan dengan perkara. Status Husniah saat ini adalah tersangka, sedangkan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *