
Piru,Malukuintprize— Sekretaris DPC Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Zadrach Nicolaas Kastanja, mengecam dugaan penyalahgunaan identitas kepolisian dan wartawan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pemilik Toko Fany di Dusun Waimeteng Pantai, Kota Piru.
Kastanja menilai dugaan tersebut merupakan persoalan serius karena menyangkut dua institusi yang memiliki fungsi berbeda di tengah masyarakat, yakni kepolisian dan pers.
“Kalau benar para terduga awalnya mengaku sebagai polisi saat mendatangi toko, kemudian ketika diamankan justru mengaku sebagai wartawan dan menunjukkan kartu pers, maka ini sangat serius. Perbuatan seperti itu dapat mencederai nama baik dua institusi,” tegas Kastanja.
Menurutnya, aparat kepolisian perlu mengusut secara menyeluruh identitas ketiga orang yang telah diamankan, termasuk memastikan apakah mereka benar-benar memiliki hubungan dengan institusi kepolisian maupun perusahaan atau organisasi media tertentu.
Kastanja mengatakan, proses hukum terhadap perkara tersebut jangan hanya diarahkan pada dugaan pemerasan. Jika hasil penyidikan menemukan adanya penggunaan identitas atau pencatutan nama institusi untuk meyakinkan korban hingga menyerahkan uang, aspek pidana lainnya juga perlu didalami.
“Jangan hanya melihat dari dugaan pemerasannya. Kalau dalam proses penyidikan ditemukan bahwa identitas polisi atau wartawan digunakan untuk mendapatkan uang dari korban, maka seluruh rangkaian perbuatannya harus diperiksa secara hukum,” ujarnya.
Ia menyebut Pasal 378 KUHP lama mengenai penipuan maupun Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat menjadi ketentuan yang perlu dikaji apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.
Namun demikian, Kastanja menegaskan bahwa penerapan pasal merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta, alat bukti dan hasil penyidikan.
Jangan Rusak Nama Baik Profesi Wartawan
Kastanja juga memberikan perhatian khusus terhadap dugaan penggunaan kartu pers dalam peristiwa tersebut.
Menurutnya, profesi wartawan tidak boleh dijadikan alat untuk memperoleh keuntungan pribadi atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Jangan aji mumpung bermodal kartu pers. Menjadi wartawan bukan sekadar memiliki kartu pers, tetapi ada tanggung jawab profesi, kode etik dan kompetensi yang harus dipahami,” katanya.
Ia menilai wartawan memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi karena menjalankan fungsi kontrol sosial dan memberikan informasi kepada masyarakat.
Karena itu, menurut Kastanja, setiap wartawan dituntut untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan, kata dia, adalah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Media adalah salah satu pilar penting demokrasi. Wartawan harus mampu menjalankan fungsi kontrol secara kritis, tetapi tetap berpegang pada kode etik dan profesionalisme. Materi-materi dalam UKW juga penting untuk membangun kapasitas tersebut,” jelasnya.
Polisi Diminta Ungkap Identitas dan Motif
Kastanja meminta Polres SBB mengungkap secara terang identitas ketiga orang tersebut, termasuk bagaimana mereka memperoleh akses untuk mengaku sebagai aparat kepolisian dan kemudian disebut mengaku sebagai wartawan.
Ia juga meminta aparat menelusuri apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam dugaan tersebut.
“Yang paling penting sekarang adalah proses hukum harus transparan. Masyarakat harus mengetahui siapa mereka, apa kapasitasnya, dari mana mereka mendapatkan identitas atau kartu tersebut, dan apa sebenarnya tujuan mereka mendatangi toko,” ujarnya.
Kastanja menegaskan, jika seluruh dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka tindakan tegas perlu dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk bagi masyarakat maupun dunia pers di Kabupaten SBB.
“Jangan sampai perbuatan segelintir oknum kemudian membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap polisi maupun wartawan. Karena itu kasus ini harus diusut secara terang dan profesional,” pungkasnya. (Redaksi)
