SENGKETA TANAH MEMANAS! Raja Tananahu Pimpin Ratusan Masyarakat Adat Datangi Kantor Bupati Malteng, Tuntut Hak Tanah Dikembalikan PTPN

Masohi,Malukuintprize— Sengketa tanah antara masyarakat adat Negeri Tananahu dan PTPN kembali memanas. Ratusan masyarakat adat Negeri Tananahu mendatangi Kantor Bupati Maluku Tengah untuk menyampaikan tuntutan terkait tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari petuanan adat. Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Raja Negeri Tananahu, Yulia Awayakuane, sebagai bentuk perjuangan masyarakat adat meminta keadilan dan kepastian atas tanah yang selama ini menjadi persoalan antara masyarakat dengan PTPN.

Massa aksi tiba di Kantor Bupati Maluku Tengah sekitar pukul 09.45 WIT. Dengan membawa aspirasi masyarakat adat, mereka meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah tidak tinggal diam terhadap sengketa tanah yang telah berlangsung lama. Masyarakat mendesak pemerintah daerah mengambil peran dalam memfasilitasi penyelesaian antara masyarakat Negeri Tananahu dan PTPN secara terbuka dan adil.

Raja Negeri Tananahu, Yulia Awayakuane, berada bersama masyarakat adat dalam aksi tersebut. Kehadiran Raja di tengah massa menjadi bentuk dukungan langsung terhadap perjuangan masyarakat Tananahu yang meminta pemerintah memperhatikan persoalan tanah yang mereka klaim sebagai tanah adat. Bagi masyarakat, persoalan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan menyangkut sejarah, identitas, ruang hidup dan warisan leluhur masyarakat Negeri Tananahu.

Masyarakat adat Tananahu menuntut agar tanah yang mereka klaim sebagai hak masyarakat adat dapat dikembalikan oleh PTPN. Mereka juga meminta pemerintah membuka ruang penyelesaian yang transparan dengan mempertemukan masyarakat, pemerintah dan pihak PTPN. Menurut masyarakat, penyelesaian konflik tidak cukup hanya dengan melihat kepentingan investasi, tetapi harus terlebih dahulu memberikan kepastian mengenai status, riwayat, batas dan dasar penguasaan tanah yang menjadi objek sengketa.

Aksi masyarakat tersebut kemudian diterima oleh Sekretaris Daerah Maluku Tengah, Rakib Sahubawa. Dalam pertemuan dengan massa, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah menjelaskan bahwa pemerintah daerah dapat menjalankan fungsi koordinasi dan mediasi dalam persoalan tersebut. Namun, kewenangan mengenai penetapan, pembatalan maupun perpanjangan Hak Guna Usaha berada pada instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan.

Penjelasan pemerintah daerah tersebut belum membuat perjuangan masyarakat Tananahu berhenti. Masyarakat tetap meminta agar Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah memainkan peran aktif dalam mencari jalan keluar atas sengketa tanah tersebut. Mereka berharap pemerintah tidak hanya menerima aspirasi, tetapi juga mengambil langkah konkret untuk mempertemukan para pihak dan mendorong pemeriksaan terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan tanah yang disengketakan.

Setelah menyampaikan aspirasi di Kantor Bupati Maluku Tengah, massa masyarakat adat Tananahu kemudian melanjutkan aksi ke Kantor DPRD Kabupaten Maluku Tengah. Langkah tersebut dilakukan untuk menyampaikan langsung persoalan yang mereka hadapi kepada lembaga legislatif daerah. Masyarakat berharap DPRD ikut mengawal persoalan tersebut dan mendorong pemerintah agar sengketa tanah Tananahu mendapatkan penyelesaian yang jelas.

Perjuangan masyarakat adat Tananahu berlangsung di tengah proses hukum yang menjerat sejumlah warga dalam konflik yang berkaitan dengan kawasan perkebunan PTPN. Empat warga Tananahu, yakni Yabes Unto Rahalussy, John Wein Laiyan, Elisa Piter Tony, dan John Risakota, sebelumnya diberitakan menjalani proses hukum dalam perkara yang berkaitan dengan konflik tersebut. Kondisi ini semakin mendorong masyarakat meminta pemerintah melihat persoalan secara menyeluruh dan tidak hanya menyelesaikan konflik melalui pendekatan pidana terhadap warga.

Masyarakat mempertanyakan mengapa persoalan yang berakar pada sengketa tanah harus berujung pada proses hukum terhadap warga, sementara persoalan mengenai status dan penguasaan tanah masih menjadi perdebatan. Mereka meminta agar penyelesaian konflik dilakukan secara komprehensif sehingga persoalan agraria dan persoalan hukum yang muncul di lapangan dapat ditempatkan dalam konteks yang jelas.

Di tengah perjuangan tersebut, masyarakat Tananahu juga menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan maupun investasi. Masyarakat menginginkan pembangunan tetap berjalan, tetapi hak masyarakat adat juga harus dihormati. Mereka meminta agar investasi tidak dijadikan alasan untuk mengesampingkan persoalan hak atas tanah yang menurut masyarakat memiliki sejarah panjang dengan Negeri Tananahu.

Bagi masyarakat adat Tananahu, tanah bukan sekadar aset yang memiliki nilai ekonomi. Tanah merupakan bagian dari sejarah, identitas, ruang hidup dan warisan leluhur yang harus dipertahankan. Karena itu, masyarakat meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap klaim mereka dan memastikan setiap proses penyelesaian dilakukan berdasarkan hukum, keterbukaan dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

Kehadiran Raja Negeri Tananahu di tengah masyarakat dalam aksi tersebut menjadi simbol bahwa perjuangan mempertahankan hak atas tanah mendapat dukungan dari pemerintahan negeri. Raja Yulia Awaykuane memilih berdiri bersama masyarakatnya dan membawa aspirasi tersebut langsung ke pusat pemerintahan Kabupaten Maluku Tengah.

Masyarakat berharap aksi yang dilakukan di Kantor Bupati dan kemudian dilanjutkan ke Kantor DPRD Maluku Tengah menjadi momentum bagi pemerintah untuk membuka proses penyelesaian yang lebih konkret. Mereka meminta adanya dialog antara masyarakat adat dan PTPN, pemeriksaan dokumen serta riwayat penguasaan tanah, dan kepastian mengenai status tanah yang menjadi objek sengketa.

Bagi masyarakat Tananahu, perjuangan ini belum selesai. Mereka datang ke Kantor Bupati untuk meminta pemerintah mendengar suara mereka dan memberikan keadilan atas persoalan tanah yang telah berlangsung lama. Mereka kemudian mendatangi DPRD untuk meminta lembaga legislatif ikut mengawal persoalan tersebut. (Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *