
Piru, Malukuinterprize— Polemik dugaan penguasaan hak keuangan seorang guru yang telah meninggal dunia mencuat di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Persoalan tersebut menyeret seorang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SD Negeri 2 Kairatu berinisial FH, yang merupakan bagian dari lingkungan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB.
FH dipersoalkan terkait dugaan penguasaan ATM gaji milik almarhumah MH, guru SD Negeri 1 Kairatu yang meninggal dunia pada 14 Maret 2025. Selain persoalan ATM, keluarga almarhumah juga mempertanyakan munculnya informasi mengenai kewajiban atau utang sekitar Rp55 juta dalam proses pengurusan hak pensiun di PT Taspen.
Suami almarhumah, Rio Pelamonia, kepada MalukuInterprize di Piru, Rabu (16/9/2026), mengatakan dirinya merupakan suami sah MH. Namun, ia mengaku tidak dilibatkan sejak awal dalam proses pengurusan hak pensiun istrinya di PT Taspen.
Saat almarhumah meninggal, Pelamonia mengaku berada di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Ia kemudian mendapat informasi dari anaknya agar datang ke Ambon untuk membantu mengurus hak keuangan almarhumah.
Menurut Pelamonia, persoalan juga berkaitan dengan perubahan data Kartu Keluarga (KK) yang menurut pengakuannya tidak lagi mencantumkan dirinya sebagai kepala keluarga. Kondisi tersebut kemudian disebut turut menimbulkan kendala dalam proses pengurusan hak pensiun almarhumah di PT Taspen.
Pelamonia kemudian datang ke Ambon untuk mengurus hak istrinya. Namun, ketika sedang berada di PT Taspen, ia mengaku justru dilaporkan oleh pihak yang disebut sebagai suami FH hingga kemudian dijemput.
Peristiwa tersebut membuat Pelamonia mengaku enggan melanjutkan pengurusan hak pensiun istrinya. Proses tersebut kemudian terhenti selama beberapa bulan.
Pada Mei 2026, pihak PT Taspen kembali menghubungi Pelamonia dan mempertanyakan kelanjutan proses pengurusan pensiun almarhumah MH.
Pelamonia kemudian kembali melakukan pengurusan. Namun, ia mengaku mendapat informasi adanya kewajiban atau utang sekitar Rp55 juta.
Pihak Taspen kemudian disebut meminta Pelamonia melakukan pengecekan kepada bagian keuangan Pemerintah Kabupaten SBB untuk mengetahui status administrasi dan pembayaran yang berkaitan dengan almarhumah.
Dari informasi yang diperolehnya, Pelamonia mengaku mengetahui bahwa ATM yang berkaitan dengan gaji almarhumah MH diduga selama ini berada dalam penguasaan FH.
Menurut Pelamonia, ATM tersebut disebut dikuasai dengan alasan untuk membantu proses pengurusan gaji dan hak pensiun almarhumah. Namun, ia mempertanyakan dasar kewenangan tersebut karena dirinya sebagai suami sah mengaku tidak pernah memberikan kewenangan kepada FH untuk menguasai ATM tersebut.
FH sendiri saat ini menjabat sebagai Plt Kepala SD Negeri 2 Kairatu dan secara kedinasan berada dalam lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB. Karena itu, ketika persoalan mengenai dugaan penguasaan ATM dan hak keuangan almarhumah mencuat, persoalan tersebut turut menjadi perhatian institusi pendidikan tempat FH bertugas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB, Jafar Sidik, M.Pd, saat ditemui di kantornya di Jalan J.F. Puttilehalat, Kota Piru, Rabu (16/9/2026), membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil FH untuk dimintai klarifikasi.
“Sudah kami tangani. Kami sudah memanggil Plt Kepala Sekolah SD Negeri 2 Kairatu dan persoalan ini sudah ditangani,” ujar Jafar.
Pemanggilan tersebut menjadi langkah Dikbud SBB untuk menelusuri duduk persoalan, termasuk mengenai keberadaan ATM, proses pengelolaan gaji, serta pengurusan hak pensiun almarhumah.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak keuangan seorang guru yang telah meninggal dunia dan hak keluarga yang ditinggalkan. Terlebih, terdapat informasi mengenai nilai sekitar Rp55 juta yang masih perlu dijelaskan status serta dasar administrasinya. ( Redaksi)
