Lima Tersangka Penganiayaan Poka Bebas, Kuasa Hukum Bongkar Syarat Ketat RJ

Ambon,Malukuinterprize— Lima tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di depan Rektorat Universitas Pattimura (Unpatti), Poka, pada 30 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIT, akhirnya bebas setelah perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) di Polsek Teluk Ambon.

Kelima tersangka masing-masing berinisial IF, RK, EK, JK dan MF sebelumnya menjalani proses hukum hingga penahanan. Penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ tersebut mendapat apresiasi dari tim kuasa hukum yang terdiri dari Harun Matayane, S.H., Ian Karmen Ipakit, S.H., dan Semy Luanmasar, S.H., M.H. Namun, di balik penyelesaian perkara melalui perdamaian tersebut, kuasa hukum memberikan penegasan penting bahwa perdamaian antara korban dan tersangka tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa sebuah perkara pidana otomatis selesai.

Harun Matayane menegaskan bahwa penerapan mekanisme keadilan restoratif tidak boleh dilakukan secara sederhana hanya karena korban dan tersangka sepakat berdamai. Menurutnya, RJ memiliki persyaratan, mekanisme dan tahapan yang wajib dipenuhi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. “Korban mau berdamai bukan berarti perkara langsung selesai. Tidak bisa,” tegas Harun.

Menurut Harun, mekanisme RJ harus berpedoman pada ketentuan hukum, termasuk ketentuan mengenai keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai keadilan restoratif diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP, sehingga penerapannya tidak boleh hanya didasarkan pada adanya surat perdamaian antara korban dan tersangka.

Harun menilai salah satu aspek penting dalam RJ adalah adanya pemulihan terhadap korban serta terpenuhinya persyaratan perkara sebagaimana ditentukan dalam ketentuan hukum. Karena itu, menurutnya, RJ tidak boleh direduksi hanya menjadi proses mempertemukan korban dan tersangka kemudian membuat kesepakatan damai. Ada hak korban, tanggung jawab pelaku, pemulihan kerugian, kesukarelaan para pihak dan prosedur hukum yang harus diperhatikan.

Dengan demikian, menurut Harun, masyarakat perlu memahami bahwa RJ bukanlah “tiket bebas” bagi seseorang yang sedang berhadapan dengan hukum. Mekanisme tersebut justru merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang memiliki koridor dan persyaratan tertentu. “Yang menjadi dasar acuan mekanisme keadilan restoratif dilakukan harus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa proses RJ harus benar-benar berlangsung secara sukarela. Kesepakatan perdamaian tidak boleh lahir karena adanya tekanan, intimidasi, ancaman, tipu daya, kekerasan ataupun tindakan yang merendahkan martabat para pihak. Karena itu, aparat penegak hukum memiliki peran penting untuk memastikan bahwa kesepakatan yang dibuat benar-benar merupakan kehendak bebas dari korban maupun tersangka.

Dalam pandangan Harun, persoalan RJ tidak berhenti pada pertanyaan apakah korban dan tersangka telah berdamai. Yang jauh lebih penting adalah apakah seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi, apakah kepentingan korban telah diperhatikan, apakah bentuk pemulihan telah dilaksanakan, serta apakah kesepakatan tersebut benar-benar dijalankan oleh pihak yang telah menyetujuinya.

Harun juga menjelaskan bahwa mekanisme RJ tidak hanya dapat diajukan oleh satu pihak. Berdasarkan ketentuan yang dirujuknya, mekanisme tersebut dapat diajukan oleh pelaku tindak pidana, tersangka, terdakwa dan keluarganya, korban tindak pidana atau keluarganya, maupun ditawarkan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan dan tahapan proses perkara.

Artinya, RJ merupakan sebuah mekanisme yang mempertemukan berbagai kepentingan. Korban memiliki hak yang harus dihormati, sementara tersangka juga memiliki hak hukum yang tidak boleh diabaikan. Aparat penegak hukum kemudian memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses tersebut berlangsung sesuai dengan hukum dan tidak berubah menjadi formalitas semata.

Harun melihat penerapan RJ sebagai bagian dari perkembangan paradigma hukum pidana yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan. Dalam pendekatan restoratif, persoalan pidana tidak hanya dilihat sebagai hubungan antara negara dan pelaku, tetapi juga mempertimbangkan korban, kerugian yang ditimbulkan, dampak sosial serta hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.

Karena itu, menurutnya, keberhasilan RJ tidak seharusnya hanya diukur dari satu fakta bahwa tersangka akhirnya keluar dari tahanan. Ukuran yang lebih substansial adalah apakah korban mendapatkan pemulihan, apakah kesepakatan benar-benar dilaksanakan, apakah kerugian yang disepakati telah diselesaikan dan apakah proses tersebut memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Dalam konteks perkara dugaan penganiayaan di kawasan Poka tersebut, Harun bersama tim kuasa hukum tetap memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Teluk Ambon yang telah membuka ruang penyelesaian melalui pendekatan restoratif. Menurutnya, pendekatan persuasif dan humanis diperlukan untuk mencegah sebuah persoalan hukum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

“Upaya menemukan kesepakatan pasti membutuhkan pendekatan persuasif dan humanis. Semua elemen yang berkepentingan harus dilibatkan guna mendapatkan satu kesepakatan yang lurus, tanpa mengurangi keadaan tersangka maupun hak-hak korban,” katanya.

Harun mengibaratkan proses RJ seperti menyusun potongan-potongan puzzle. Setiap kepentingan harus ditempatkan secara proporsional agar kesepakatan yang lahir tidak sekadar menjadi dokumen perdamaian, tetapi benar-benar mampu menyelesaikan persoalan dan memberikan pemulihan kepada pihak yang terdampak.

Dengan ditempuhnya mekanisme keadilan restoratif di Polsek Teluk Ambon, lima tersangka, yakni IF, RK, EK, JK dan MF, kini telah bebas. Namun, menurut kuasa hukum, kebebasan tersebut harus dipahami dalam konteks mekanisme hukum RJ dan tidak serta-merta berarti bahwa seluruh persoalan yang melatarbelakangi perkara tersebut dapat diabaikan.

Justru, penerapan RJ menuntut adanya kepastian bahwa seluruh persyaratan dan kesepakatan telah dipenuhi. Perdamaian tidak boleh hanya berhenti pada tanda tangan di atas kertas. Jika RJ dimaksudkan sebagai instrumen pemulihan, maka pemulihan terhadap korban dan pelaksanaan kesepakatan harus menjadi bagian penting dari proses tersebut.

Pernyataan kuasa hukum ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keadilan restoratif bukan sekadar istilah hukum yang sedang populer, melainkan mekanisme yang memiliki konsekuensi dan tanggung jawab bagi seluruh pihak. Publik pun berhak memahami bahwa penyelesaian perkara melalui RJ bukan berarti proses hukum dapat dilakukan tanpa aturan, melainkan harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Pendekatan humanis adalah kunci. Penegakan hukum bukan hanya tentang menghukum, tetapi bagaimana keadilan benar-benar dirasakan oleh para pihak,” tutup Harun.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *