
Opini: Mario J. Kakisina, M. H
Ambon,Malukuinterprize— Pemekaran Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dari Kabupaten Maluku Tengah sejak 2003 yang semestinya menjadi instrumen mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat kesejahteraan masyarakat justru menyisakan persoalan serius: sengketa tapal batas yang tak kunjung tuntas.
Persoalan tersebut bahkan berkembang menjadi apa yang dinilai sebagai paradoks hukum, ketika terdapat klaim benturan antara Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 123/PUU-VII/2009 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2010.
Perbedaan tafsir dan penerapan kedua produk hukum tersebut dinilai telah menciptakan ketidakpastian dalam tata kelola pemerintahan daerah, khususnya pada wilayah yang selama bertahun-tahun berada dalam ruang abu-abu administrasi.
Dalam konstruksi persoalan yang berkembang, Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009 disebut menetapkan persoalan batas dengan merujuk pada fakta dan sejarah wilayah di kawasan Wae Tala.
Namun, pemerintah kemudian menerbitkan Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 dengan garis batas yang dinilai berbeda dari konstruksi batas sebagaimana dipahami dari putusan MK tersebut.
Permendagri itu kemudian diuji melalui Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Nomor 46 P/HUM/2010. Dalam putusannya, MA menyatakan permohonan pengujian terhadap Permendagri tersebut tidak beralasan menurut hukum/prosedur yang berlaku.
Di sinilah persoalan menjadi semakin rumit.
Bagaimana mungkin sebuah peraturan menteri kemudian dipersepsikan sebagai memiliki garis batas yang berbeda dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Ia menyentuh jantung kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Secara konstitusional, MK merupakan lembaga yang memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Putusan MK yang telah berkekuatan hukum tetap pada prinsipnya bersifat final dan mengikat (final and binding) serta berlaku secara erga omnes.
Namun, pada saat yang sama, MA memiliki kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap peraturan yang lebih tinggi.
Karena itu, persoalan SBB-Maluku Tengah tidak cukup disederhanakan sebagai pertarungan antara MK dan MA. Yang justru mendesak adalah bagaimana pemerintah memastikan seluruh produk hukum dan administrasi turunannya tidak saling bertentangan dan memberikan satu kepastian batas yang dapat dilaksanakan di lapangan.
WARGA JADI KORBAN KETIDAKPASTIAN:
Ketidakjelasan batas bukan persoalan abstrak di atas meja birokrasi.
Dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang tinggal di kawasan yang dipersengketakan, termasuk wilayah yang disebut berada di koridor Teluk Elpaputih dan Tanjung Sial.
Ketidakpastian wilayah administrasi berpotensi berimbas pada berbagai urusan dasar masyarakat, mulai dari administrasi kependudukan, pelayanan pemerintahan, kewenangan pemerintah desa, hingga persoalan perpajakan dan pengelolaan aset daerah.
Warga pada akhirnya berpotensi berada dalam situasi dilematis: tinggal di satu wilayah secara geografis, tetapi secara administratif diklaim atau dilayani oleh pemerintahan daerah yang berbeda.
Kondisi semacam ini apabila dibiarkan berlarut-larut bukan hanya menciptakan ketidaknyamanan administratif, tetapi juga dapat menjadi sumber konflik sosial baru.
ASET DAERAH JUGA TERANCAM TERJERAT KLAIM:
Masalah semakin kompleks ketika ketidakjelasan batas bersinggungan dengan kepemilikan dan pengelolaan aset pemerintah.
Fasilitas publik seperti sekolah, puskesmas, kantor pemerintahan, infrastruktur jalan maupun fasilitas pelayanan lainnya berpotensi menjadi objek klaim apabila lokasi administratifnya tidak memiliki kepastian hukum.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, kondisi tersebut patut mendapat perhatian serius.
Sebab, ketidakjelasan kewenangan dapat membuka ruang terjadinya tumpang tindih pengelolaan, persoalan pertanggungjawaban anggaran, hingga potensi maladministrasi apabila pelayanan publik dan pembiayaan pembangunan tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas.
Lebih jauh, APBD pemerintah daerah juga membutuhkan kepastian mengenai siapa yang berwenang membangun, memelihara dan mempertanggungjawabkan sebuah fasilitas publik.
PEMPROV MALUKU DAN KEMENDAGRI TAK BOLEH DIAM:
Karena itu, penyelesaian sengketa batas SBB dan Maluku Tengah tidak boleh berhenti pada perdebatan historis ataupun saling klaim kewenangan.
Pemerintah Provinsi Maluku bersama Kementerian Dalam Negeri perlu mengambil langkah konkret untuk melakukan harmonisasi dan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi batas wilayah yang selama ini menjadi sumber ketidakpastian.
Prinsip contrarius actus dapat menjadi salah satu pendekatan administratif dalam melakukan perubahan terhadap keputusan atau regulasi yang diterbitkan oleh pejabat atau lembaga yang memiliki kewenangan, sepanjang penerapannya sesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Namun, revisi tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan tidak sekadar mengganti garis di atas peta.
Yang dibutuhkan adalah satu rezim batas yang jelas, konsisten, dapat dilaksanakan, dan tidak bertentangan dengan putusan pengadilan maupun ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Jika memang terdapat perbedaan antara regulasi administratif dengan putusan pengadilan yang telah final dan mengikat, pemerintah wajib menjelaskan secara terbuka bagaimana hubungan hukum keduanya dan langkah apa yang harus ditempuh untuk menghilangkan ketidakpastian tersebut.
JANGAN BIARKAN TAPAL BATAS MENJADI BOM WAKTU:
Sengketa tapal batas SBB-Maluku Tengah pada akhirnya bukan hanya tentang siapa mendapatkan berapa kilometer wilayah.
Ini tentang kepastian identitas warga, pelayanan publik, kewenangan pemerintah, aset daerah, APBD, dan yang paling penting adalah kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Pemekaran daerah seharusnya menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat dengan rakyat. Bukan justru menciptakan warga yang bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian mengenai siapa pemerintah mereka.
Karena itu, pemerintah harus mengakhiri situasi yang berlarut-larut tersebut melalui mekanisme hukum yang sah.
Hukum tidak boleh dibiarkan menjadi labirin. Putusan pengadilan tidak boleh berhenti sebagai dokumen, sementara masyarakat di lapangan terus menanggung akibat ketidakpastian administrasi.
Pada titik inilah asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan harus dikembalikan sebagai tujuan utama.
Permendagri, keputusan administratif maupun produk hukum turunannya semestinya menjadi instrumen untuk menghadirkan kepastian, bukan justru menjadi sumber kebingungan baru.
SBB dan Maluku Tengah membutuhkan satu garis batas yang pasti. Warga membutuhkan satu kepastian administrasi. Dan negara wajib memastikan keduanya tidak lagi dipertentangkan. (Redaksi)
