
Patahuwe, Malukuinterprize— Konflik antara warga Patahuwe dan Lisabata, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku pada Jumat, 11 September 2026. menyisakan sejumlah persoalan serius. Selain laporan mengenai pembakaran rumah dan pastori gereja, muncul pula temuan benda yang diduga merupakan selongsong peluru di sekitar lokasi kejadian.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena bentuk benda yang ditemukan menyerupai selongsong amunisi senjata api. Dokumentasi benda tersebut kemudian beredar dan menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya penggunaan senjata api dalam rangkaian bentrokan.
Belum dapat dipastikan secara resmi jenis, kaliber, maupun senjata yang digunakan. Karena itu, temuan tersebut perlu diamankan dan diperiksa melalui uji balistik dan forensik untuk memastikan karakteristik amunisinya.
Apabila pemeriksaan nantinya memastikan bahwa benda tersebut diduga merupakan selongsong 5,56×45 mm, kaliber tersebut diketahui digunakan pada berbagai jenis senjata api, termasuk sejumlah senapan serbu seperti SS1 dan M16. Namun, kesamaan kaliber tidak dapat secara otomatis menentukan senjata tertentu yang digunakan.
Persoalan menjadi semakin serius apabila penyelidikan aparat menemukan bahwa senjata api yang digunakan merupakan senjata api organik. Sebab, keberadaan senjata api dalam konflik antarmasyarakat dapat meningkatkan risiko jatuhnya korban dan memperbesar eskalasi keamanan.
Karena itu, aparat kepolisian diminta tidak hanya melakukan pengamanan terhadap massa, tetapi juga mengusut asal-usul amunisi dan senjata yang diduga digunakan.
Penyelidikan diharapkan mencakup pemeriksaan lokasi penemuan selongsong, pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta pemeriksaan balistik untuk mengetahui apakah selongsong tersebut benar berasal dari amunisi yang ditembakkan dalam peristiwa konflik.
Jika kemudian ditemukan lebih dari satu jenis atau jumlah selongsong yang signifikan, penyidik juga perlu menelusuri apakah terdapat pola penggunaan senjata secara terorganisir. Namun, istilah “jaringan” atau “sindikat” baru dapat digunakan sebagai kesimpulan apabila aparat menemukan bukti mengenai keterlibatan beberapa pihak dalam penyediaan, kepemilikan, distribusi atau penggunaan senjata secara terkoordinasi.
Di tengah situasi tersebut, aparat gabungan TNI-Polri dilaporkan telah dikerahkan untuk mengendalikan keadaan dan mencegah bentrokan susulan. Sebanyak 92 personel gabungan dilaporkan masih disiagakan di wilayah konflik.
Sementara itu, pastori gereja dilaporkan ikut terbakar dalam rangkaian kerusuhan. Di tengah situasi tersebut, masyarakat juga disebut melakukan upaya pengamanan terhadap gereja dan fasilitas keagamaan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
Aparat kini dituntut mengungkap seluruh rangkaian kejadian secara menyeluruh, mulai dari awal mula kebakaran lahan, pemicu bentrokan, pembakaran bangunan, hingga dugaan penggunaan senjata api.
Temuan yang diduga selongsong peluru menjadi salah satu bagian yang penting untuk diperiksa. Jika benar merupakan amunisi yang telah ditembakkan, pemeriksaan balistik dapat menjadi petunjuk penting untuk mengungkap jenis amunisi, karakteristik senjata yang digunakan, serta kemungkinan keterkaitannya dengan peristiwa bentrokan.
Masyarakat berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih. Setiap pihak yang nantinya terbukti melakukan tindak pidana, termasuk penyalahgunaan atau penggunaan senjata api secara melawan hukum, harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Redaksi)
