Revisi Aturan Mitan Tak Disurati, Pangkalan Piru Tetap Pegang Aturan KTP

Piru,Malukuinterprize— Polemik penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di Kota Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali mencuat. Sejumlah pangkalan Mitan tetap memberlakukan aturan penjualan berdasarkan KTP Piru karena mengaku belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait revisi kebijakan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Perindagnaker) SBB.Saat ditemui di Piru, Selasa (8/9/2026), sejumlah pangkalan menyatakan siap mengikuti kebijakan revisi apabila telah disampaikan secara resmi oleh Dinas Perindagnaker.

Menurut mereka, pernyataan melalui media belum cukup menjadi dasar bagi pangkalan untuk mengubah mekanisme penjualan. Mereka membutuhkan surat atau instruksi tertulis agar pelaksanaan di lapangan memiliki dasar yang jelas.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindagnaker SBB Abidin Papalia, S.Pd., M.Pd., melalui pernyataannya yang dimuat media ini pada 17 Agustus 2026, menyampaikan adanya revisi kebijakan penjualan Mitan dengan KTP Piru.

Dalam kebijakan tersebut, pangkalan diimbau agar tidak hanya melayani masyarakat yang memiliki KTP Piru, tetapi juga warga yang tidak ber-KTP Piru namun berdomisili di Kota Piru.

Namun, hingga Selasa (8/9/2026), pangkalan mengaku masih berpedoman pada hasil pertemuan dengan Dinas Perindagnaker pada 10 Agustus 2026. Dalam pertemuan tersebut, pangkalan menerima ketentuan bahwa penjualan Mitan diperuntukkan bagi masyarakat ber-KTP Piru.

Kondisi tersebut membuat penerapan kebijakan di lapangan menjadi tidak seragam. Pernyataan mengenai revisi telah disampaikan kepada publik, tetapi pangkalan mengaku belum mendapatkan pemberitahuan resmi sebagai dasar perubahan aturan.

Sebelumnya, saat ditemui di Kantor Dinas Perindagnaker SBB, Jalan Trans Seram, Kota Piru, Kamis (3/9/2026), Abidin Papalia juga disebut menolak memberikan surat pemberitahuan revisi kebijakan tersebut kepada pangkalan-pangkalan Mitan.

Persoalan ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian kebijakan distribusi Mitan di Kota Piru. Masyarakat yang berdomisili di Piru namun memiliki KTP dari kecamatan lain maupun daerah lain membutuhkan kejelasan apakah mereka dapat membeli Mitan di wilayah tempat tinggalnya.

Pangkalan pun berada dalam posisi dilematis. Jika mengikuti revisi tanpa dasar tertulis, mereka khawatir dianggap melanggar ketentuan sebelumnya. Sebaliknya, jika tetap menerapkan aturan KTP Piru, masyarakat yang berdomisili di Piru tetapi tidak memiliki KTP Piru berpotensi kesulitan memperoleh Mitan.

Karena itu, Dinas Perindagnaker SBB diminta segera memberikan kepastian melalui instruksi tertulis kepada seluruh pangkalan.

Publik juga menunggu ketegasan Abidin Papalia untuk memastikan apakah aturan KTP Piru masih berlaku atau memang telah resmi direvisi. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *