
Piru, MalukuInterprize — Kebijakan Dinas Pertanian Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) membangun 11 sumur bor di Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, menuai sorotan tajam. Proyek yang disebut menghabiskan anggaran sekitar Rp1,65 miliar tersebut dipertanyakan karena di wilayah itu telah tersedia bendungan yang selama ini menjadi sumber pengairan bagi areal persawahan masyarakat.
Kritik datang dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) melalui Amiruddin Suat, S.H. Menurut Amiruddin, pemerintah seharusnya terlebih dahulu memastikan penyebab utama berkurangnya pasokan air sebelum menentukan proyek baru dengan nilai anggaran yang cukup besar.
Amiruddin mengatakan, apabila persoalan sebenarnya adalah bendungan yang tersumbat dan dipenuhi material sehingga air tidak dapat mengalir secara normal, maka langkah pertama yang seharusnya dilakukan adalah berkoordinasi dengan pihak yang memiliki atau mengelola bendungan tersebut.
“Kan ada bendungan. Kenapa tidak dilakukan koordinasi dengan pihak yang mempunyai atau mengelola bendungan tersebut? Kalau bendungan itu penuh material dan menyebabkan air tidak berjalan normal, mestinya itu yang ditangani terlebih dahulu,” ujar Amiruddin.
Menurutnya, pengerukan atau normalisasi bendungan perlu dibandingkan dengan pembangunan sumur bor dari sisi biaya dan manfaat. Jika normalisasi bendungan dapat mengembalikan fungsi pengairan dengan biaya lebih rendah, maka pilihan tersebut dinilai lebih efisien bagi keuangan daerah.
“Pemerintah harus menghitung mana yang paling efektif dan efisien. Jangan sampai infrastruktur yang sudah ada tidak dimanfaatkan secara maksimal, sementara anggaran miliaran rupiah dikeluarkan untuk membuat sumber air baru,” katanya.
Sorotan juga disampaikan Gerard Wakano, salah satu tokoh masyarakat SBB. Ia menilai persoalan pengairan di Waimital seharusnya sudah dapat diketahui oleh kadis Pertanian La Radin s.sos, karena wilayah tersebut merupakan kawasan pertanian dan terdapat petugas penyuluh yang berhubungan langsung dengan kelompok tani.

Wakano mempertanyakan pernyataan Kepala Dinas Pertanian SBB yang menyebut tidak pernah menerima laporan mengenai kondisi bendungan yang tertutup material.
“Ini yang menjadi pertanyaan. Ada PPL dan tenaga pertanian yang setiap hari berhubungan dengan petani. Kalau persoalan bendungan sudah berlangsung dan berdampak terhadap sawah, bagaimana mungkin dinas tidak mengetahui kondisi tersebut?” ujar Wakano.
Menurut Wakano, pemerintah semestinya tidak hanya melihat persoalan dari sisi kekurangan air, tetapi harus mencari penyebab mengapa air tidak mengalir secara normal. Ia menilai keputusan membangun 11 sumur bor perlu dikaji kembali karena anggaran yang digunakan cukup besar.
“Kalau bendungan tersumbat material, ya persoalannya harus dilihat dari sana. Jangan langsung membuat proyek baru. Apalagi anggarannya mencapai miliaran rupiah,” tegasnya.
Wakano bahkan menyebut keputusan tersebut sebagai “kebijakan tolol ala Kepala Dinas Pertanian SBB”. Ia menegaskan istilah tersebut merupakan bentuk kritik terhadap kebijakan, bukan persoalan pribadi.
“Ini kritik terhadap kebijakannya. Seorang kepala dinas harus mampu menentukan skala prioritas. Jangan sampai uang rakyat digunakan untuk menyelesaikan persoalan yang sebenarnya bisa ditangani dengan biaya lebih murah,” katanya.
Selain persoalan pilihan kebijakan, Wakano juga menyoroti pelaksanaan pekerjaan sumur bor. Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Pertanian SBB kepada awak media, pekerjaan tersebut dilakukan secara manual dan tidak menggunakan mesin, meskipun disebut terdapat komponen anggaran untuk penggunaan mesin.
Hal tersebut, menurut Wakano, perlu dibuka secara transparan melalui dokumen pekerjaan.
“Kalau memang ada anggaran mesin tetapi di lapangan dikerjakan secara manual, masyarakat wajar bertanya. Berapa anggaran mesinnya, apakah benar digunakan, bagaimana realisasinya dan apakah sesuai dengan RAB serta kontrak?” ujarnya.
Amiruddin dari LPK RI juga meminta persoalan tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan. Namun, apabila terdapat perbedaan antara dokumen perencanaan dengan pekerjaan yang dilaksanakan, menurutnya aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum dapat melakukan klarifikasi.
“Periksa dokumennya, lihat kondisi lapangan dan bandingkan dengan kontrak. Dari situ baru bisa diketahui apakah ada pelanggaran atau tidak,” kata Amiruddin.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten SBB membuka informasi proyek tersebut kepada publik, mulai dari dasar perencanaan, sumber anggaran, RAB, kontrak, spesifikasi teknis, pihak pelaksana hingga realisasi pekerjaan.
Menurut Amiruddin, transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui alasan pemerintah memilih pembangunan 11 sumur bor dibandingkan melakukan optimalisasi terhadap bendungan yang telah tersedia.
Sementara itu, Wakano meminta Bupati SBB turut melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, kepala daerah harus memastikan setiap program yang menggunakan anggaran publik benar-benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Bupati jangan hanya melihat proyeknya selesai atau tidak. Yang harus dilihat adalah apakah uang rakyat digunakan secara tepat dan apakah masalah petani benar-benar selesai,” tegas Wakano.
Ia menambahkan, jika setelah dilakukan kajian ternyata normalisasi bendungan membutuhkan biaya jauh lebih murah dan mampu mengembalikan fungsi pengairan, maka pemerintah perlu menjelaskan alasan pembangunan 11 sumur bor tetap dipilih.
“Petani membutuhkan air, bukan sekadar proyek. Kalau bendungan bisa dibersihkan dan air kembali mengalir, itu harus dipertimbangkan. Pemerintah harus mencari solusi yang paling tepat dan tidak membebani uang rakyat,” pungkas Wakano.
Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten SBB dan Dinas Pertanian terkait dasar perencanaan, nilai anggaran, metode pelaksanaan serta efektivitas 11 sumur bor tersebut. Transparansi dinilai penting untuk memastikan proyek bernilai sekitar Rp1,65 miliar itu benar-benar sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat bagi petani Waimital.(Redaksi)
