
Jakarta, Malukuinterprize— Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gebrakan besar yang berpotensi mengubah wajah kebebasan berpendapat di Indonesia. Pasal pidana mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan penting tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 28 Agustus 2026. Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan dalam Perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 serta Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan membacakan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk seluruhnya. Mahkamah juga menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut menjadi perhatian besar karena pasal yang sebelumnya mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara selama ini menimbulkan perdebatan mengenai kemungkinan terjadinya kriminalisasi terhadap kritik masyarakat. Kekhawatiran terbesar muncul karena batas antara kritik keras, penilaian akademik, ekspresi politik dan tindakan yang dianggap sebagai penghinaan dinilai dapat menimbulkan penafsiran yang luas.
Dengan dihapuskannya kekuatan hukum pasal tersebut, Mahkamah Konstitusi mengirimkan pesan penting bahwa dalam negara demokrasi, pemerintah tidak dapat berdiri di ruang yang steril dari kritik. Pemerintah menjalankan kekuasaan publik dan menggunakan anggaran negara, sehingga setiap kebijakan yang dibuat memiliki konsekuensi dan harus terbuka terhadap pengawasan masyarakat.
Putusan ini juga dapat dibaca sebagai peringatan bahwa rasa tidak nyaman terhadap kritik tidak boleh secara mudah diterjemahkan menjadi persoalan pidana. Pemerintah tentu berhak memberikan penjelasan dan membantah kritik yang dianggap tidak benar, namun dalam sistem demokrasi, jawaban terhadap kritik seharusnya lebih banyak disampaikan melalui argumentasi, transparansi dan perbaikan kebijakan.
Inilah yang kemudian memunculkan istilah kontroversial bahwa pemerintah kini tidak bisa lagi “baper”. Kalimat tersebut tentu bukan berarti masyarakat bebas menyerang pemerintah dengan cara apa pun, melainkan menggambarkan bahwa pemerintah dan lembaga negara harus memiliki kesiapan yang lebih besar untuk menerima kritik keras dari rakyat.
Masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan penggunaan anggaran, mengkritik pelayanan publik, menilai sebuah kebijakan gagal atau menyampaikan penolakan terhadap keputusan pemerintah. Selama berada dalam koridor penyampaian pendapat dan kritik terhadap kepentingan publik, suara masyarakat merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.
Pemerintah tidak dapat berharap seluruh rakyat selalu memberikan pujian. Ketika pelayanan publik dianggap buruk, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kekecewaan. Ketika kebijakan dinilai merugikan, rakyat memiliki hak untuk melakukan kritik dan menyatakan penolakan. Ketika penggunaan anggaran dipertanyakan, pemerintah seharusnya menjawab dengan keterbukaan.
Kritik bukan musuh negara. Kritik adalah bagian dari mekanisme kontrol rakyat terhadap kekuasaan.
Pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara sebelumnya dipersoalkan karena terdapat kekhawatiran bahwa norma tersebut dapat digunakan atau ditafsirkan secara subjektif. Dalam perjalanan persidangan perkara tersebut, para pemohon juga mempersoalkan tidak adanya parameter yang tegas dan terukur untuk membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik dan satire dengan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan.
Apabila masyarakat tidak dapat mengetahui secara jelas kapan sebuah kritik dapat dianggap sebagai tindak pidana, maka kondisi tersebut berpotensi membuat masyarakat takut untuk berbicara. Ketakutan semacam ini dapat menciptakan situasi di mana kritik terhadap kekuasaan perlahan menghilang bukan karena rakyat tidak memiliki pendapat, melainkan karena takut terhadap konsekuensi hukum.
Putusan MK tersebut menjadi momentum penting bagi kebebasan berpendapat di Indonesia. Pemerintah dan lembaga negara kini kembali diingatkan bahwa kekuasaan publik harus siap diawasi. Kritik yang pedas, keras dan tidak menyenangkan tidak otomatis dapat dianggap sebagai penghinaan.
Namun demikian, putusan ini bukan berarti masyarakat bebas melakukan fitnah, menyebarkan informasi bohong atau menyerang kehormatan pribadi seseorang tanpa dasar. Kebebasan berpendapat tetap memiliki batas dan tanggung jawab hukum. Perbedaan antara kritik terhadap kebijakan publik dengan tuduhan pribadi yang tidak berdasar tetap harus dipahami secara jelas.
Penghapusan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP bukanlah izin untuk melakukan fitnah, tetapi menjadi penegasan bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan secara serampangan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara.(Redaksi)
