Massa Pati Terima Janji RUU Perampasan Aset 15 Desember — Semua Bersatu Mengawal Sampai Tuntas

Jakarta, Malukuinterprize— Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan komitmen DPR RI untuk menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Komitmen tersebut disampaikan menyusul aksi ribuan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Puan Maharani menegaskan bahwa DPR RI terbuka terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus tetap dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Gedung DPR terbuka untuk menerima aspirasi, namun tetap sesuai mekanisme yang berlaku. Mari kita jaga kerukunan dan ketertiban bersama,” ujar Puan Maharani.

Terkait aspirasi massa mengenai percepatan penyelesaian RUU Perampasan Aset, pimpinan DPR RI melalui tiga Wakil Ketua DPR, yakni Dasco, Cucun, dan Saan Mustopa, menyampaikan komitmen DPR RI untuk menyelesaikan RUU tersebut paling lambat pada 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut kemudian dibacakan dan diserahkan secara tertulis kepada perwakilan massa sekitar pukul 11.55 WIB.

Setelah menerima surat komitmen tersebut, massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu akhirnya menerima keputusan pimpinan DPR RI dan membubarkan diri secara bertahap dan tertib.

Namun, ketidakhadiran Puan Maharani secara langsung di tengah massa sempat menjadi sorotan dan memunculkan kekecewaan dari sebagian perwakilan demonstran.

Menanggapi hal tersebut, Puan menjelaskan bahwa dirinya tidak dapat hadir langsung karena sedang menjalankan tugas dan agenda kelembagaan DPR RI yang berlangsung pada waktu bersamaan.

“Saya dan Bu Sari Yuliati tadi memimpin Rapat Paripurna. Sebelumnya Pak Dasco yang memimpin, lalu beliau meninggalkan rapat untuk menerima massa. Saya dan Bu Sari mengambil alih memimpin Paripurna di waktu yang sama,” jelas Puan.

Selain memimpin Rapat Paripurna, Puan juga mengungkapkan bahwa dirinya memiliki agenda pertemuan lain sehingga tidak memungkinkan untuk hadir langsung menemui massa.

“Saya tadi juga ada pertemuan lain, sehingga tidak bisa hadir langsung,” ungkap Puan.

Puan menegaskan bahwa ketidakhadirannya secara langsung bukan berarti DPR RI menutup ruang komunikasi dengan masyarakat.

Menurutnya, DPR RI tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun tuntutan terhadap berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik.

Aksi massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu tersebut pun berakhir dengan harapan agar komitmen DPR RI mengenai penyelesaian RUU Perampasan Aset benar-benar dapat diwujudkan sesuai target yang telah disampaikan.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *