
Piru, malukuinterprize— Kelangkaan minyak tanah (Mitan) di Kota Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), tidak hanya membuat masyarakat harus mengantre berjam-jam untuk mendapatkan kebutuhan pokok rumah tangga, tetapi juga memicu sorotan dan perdebatan di kalangan anggota DPRD SBB. Di tengah keresahan masyarakat, muncul pernyataan dari anggota DPRD yang menyoroti dugaan penguasaan pasokan Mitan sekaligus mempertanyakan kinerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindag) SBB.
Anggota DPRD SBB dari Dapil I, Petronela Jetkel Monica Istia, S.Pt, angkat bicara mengenai kondisi tersebut. Legislator yang berasal dari daerah pemilihan Kecamatan Seram Barat, Taniwel dan Taniwel Timur itu menyatakan keprihatinannya terhadap masyarakat Piru yang harus kesulitan mendapatkan minyak tanah.
Saat ditemui di Piru, Kamis (20/8/2026), Istia menyampaikan dugaan adanya monopoli pasokan Mitan ke Kota Piru. Dalam keterangannya, ia menyebut nama Mario Tuasuun, yang disebut sebagai putra Sekda SBB, dalam kaitannya dengan dugaan penguasaan pasokan tersebut.
Tudingan tersebut merupakan pernyataan dari Istia dan belum dapat dipandang sebagai fakta yang terbukti secara hukum. Pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan membantah atau menjelaskan tudingan tersebut.
Menurut Istia, berkurangnya stok Mitan yang masuk ke Kota Piru membuat kelangkaan semakin dirasakan masyarakat. Warga bahkan harus mengantre selama berjam-jam untuk memperoleh minyak tanah. Kondisi ini dinilai tidak seharusnya terjadi jika tata kelola pasokan dan distribusi berjalan dengan baik.
Persoalan yang disoroti bukan hanya mengenai jumlah Mitan yang tersedia, tetapi juga menyangkut bagaimana mekanisme pasokan tersebut berjalan. Publik berhak mengetahui siapa yang mengatur pasokan, bagaimana kuota ditetapkan, siapa yang memperoleh alokasi dan bagaimana pengawasan dilakukan oleh pemerintah daerah.
Selain dugaan monopoli, Istia juga mempertanyakan kinerja Kepala Disperindag SBB, Abidin Papalia. Ia menyoroti rapat evaluasi kelangkaan Mitan yang dilakukan pada Senin (10/8/2026). Menurut Istia, tidak semua agen Mitan diundang dalam rapat tersebut.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas rapat evaluasi tersebut. Jika pemerintah ingin mencari akar masalah kelangkaan, maka seluruh agen dan pihak yang terlibat dalam rantai distribusi seharusnya diberikan kesempatan menyampaikan informasi. Dengan demikian, pemerintah dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi pasokan Mitan di Piru.
Di tengah kondisi masyarakat yang kesulitan mendapatkan Mitan, perdebatan di kalangan DPRD SBB menjadi perhatian tersendiri. Kritik dari sesama anggota DPRD menunjukkan bahwa persoalan distribusi Mitan tidak lagi hanya menjadi keluhan masyarakat, tetapi telah masuk menjadi isu pengawasan politik di lembaga legislatif.
Namun, polemik ini jangan sampai berhenti pada saling serang atau saling menyalahkan. DPRD memiliki fungsi pengawasan dan harus menggunakan kewenangannya untuk meminta data secara terbuka. Pemerintah daerah melalui Disperindag juga harus memberikan penjelasan mengenai kuota, pasokan dan mekanisme distribusi Mitan di Kota Piru.
Jika benar terdapat pihak yang menguasai atau memonopoli pasokan, hal tersebut harus dibuktikan melalui data dan mekanisme pemeriksaan yang objektif. Sebaliknya, jika tudingan tersebut tidak benar, pihak yang disebut juga berhak memberikan klarifikasi agar tidak terjadi pembentukan opini sepihak di tengah masyarakat.
Yang tidak boleh terjadi adalah masyarakat terus menjadi korban sementara para pemangku kebijakan saling melempar tanggung jawab.
Kelangkaan Mitan bukan persoalan kecil. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, minyak tanah merupakan kebutuhan penting untuk memasak dan menjalankan aktivitas rumah tangga. Ketika pasokan terbatas, warga harus mengeluarkan waktu dan tenaga lebih besar hanya untuk mendapatkan kebutuhan tersebut.
Karena itu, DPRD SBB bersama Pemda SBB perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Mitan di Piru. Data kuota, jumlah pasokan, distribusi kepada agen dan pangkalan, serta mekanisme pengawasan perlu dibuka secara transparan agar masyarakat mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.
Polemik ini seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem, bukan menjadi arena pertarungan kepentingan. Jika ada monopoli, buktikan dan tindak sesuai aturan. Jika ada kesalahan kebijakan, evaluasi. Jika tudingan tidak benar, berikan klarifikasi.
Pada akhirnya, masyarakat Piru tidak membutuhkan perang pernyataan antara sesama anggota DPRD maupun pemerintah daerah. Masyarakat membutuhkan Mitan yang tersedia, distribusi yang adil dan kebijakan yang transparan. (Redaksi)
