
Ambon, Malukuinterprize— Pernyataan Kepala Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terkait perkembangan pemeriksaan Dana Desa Tala menuai kritik tajam. Praktisi hukum menilai jawaban “tanya Irban” justru semakin membuka pertanyaan mengenai keseriusan Inspektorat dalam menangani laporan masyarakat.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan pemeriksaan Melalui Wa, Kepala Inspektorat SBB menyampaikan:
“Irban wilayah sdh sampai tahap mana nanti saya tanyakan krn selaku Pengendali Teknis Tim.”
Pernyataan tersebut langsung dikritik Mira Maranressy, S.H. Menurutnya, Kepala Inspektorat sebagai pimpinan lembaga pengawasan semestinya mengetahui perkembangan pekerjaan bawahannya.
“Itu jawaban ngawur. Dia Kepala Inspektorat, bukan orang luar yang harus bertanya dulu kepada bawahannya mengenai pekerjaan internal. Sebagai pimpinan, dia wajib mengetahui, mengawasi, dan bertanggung jawab atas kerja anak buahnya. Kalau soal pemeriksaan saja harus ‘tanya Irban’, lalu apa fungsi pengawasan pimpinan Inspektorat?” tegas Mira.
Mira menilai persoalan ini menjadi semakin serius karena pemeriksaan berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tala dengan Terlapor Kepala Desa Tala atas Nama Donhard Ivan Latekay yang telah menjadi perhatian masyarakat.
Menurutnya, apabila terdapat laporan dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, maka pemeriksaan seharusnya diarahkan untuk menemukan fakta secara objektif, bukan sekadar menyelesaikan persoalan secara administratif.
“Jangan sampai masyarakat justru mendapatkan kesan bahwa proses pemeriksaan sedang diarahkan untuk membersihkan dugaan persoalan yang melibatkan Kepala Desa Tala. Dugaan itu memang harus dibuktikan, tetapi Inspektorat jangan memberikan ruang munculnya persepsi seperti itu,” ujar Mira.
Ia mempertanyakan, apabila pemeriksaan tidak kunjung memberikan hasil yang jelas, sementara pada saat yang sama pihak yang dilaporkan tetap berada dalam posisi seolah-olah tidak memiliki persoalan, apakah proses pemeriksaan benar-benar sedang mencari fakta atau justru sedang membangun pembenaran administratif?
“Ini yang harus dijawab. Pemeriksaan harus mencari kebenaran, bukan mencari cara untuk membersihkan seseorang dari dugaan pelanggaran sebelum fakta-faktanya benar-benar diuji,” tegasnya.
Mira menegaskan bahwa dirinya tidak sedang memvonis Kepala Desa Tala melakukan korupsi. Menurutnya, dugaan korupsi harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Namun, justru karena belum adanya kepastian hasil pemeriksaan, masyarakat berhak mempertanyakan apakah proses pengawasan berjalan secara independen.
“Kalau Kepala Desa Tala memang bersih, jangan takut di Publikasikan Hasil Pemeriksaan. Biarkan pemeriksaan membuktikan. Kalau tidak ada pelanggaran, hasil pemeriksaan akan membersihkan namanya secara objektif. Tetapi jangan sampai sebelum pemeriksaan selesai sudah muncul kesan seolah-olah persoalan tersebut hendak dibersihkan,” kata Mira.
Ia juga menyoroti persoalan keterangan masyarakat mengenai dugaan tanda tangan pengambilan uang.
Apabila terdapat dokumen yang menunjukkan seseorang telah mengambil uang, sementara orang tersebut menyatakan tidak pernah menerima maupun mengambil uang, maka menurut Mira, hal tersebut harus menjadi objek verifikasi serius.
“Jangan sampai masyarakat dipaksa menyesuaikan keterangannya dengan dokumen. Kalau ada tanda tangan di palsukan, periksa siapa yang menandatangani. Kalau ada uang yang disebut sudah dicairkan, periksa siapa yang menerima. Cocokkan dokumen dengan fakta di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, apabila pemeriksaan justru berhenti pada dokumen administrasi tanpa menguji kebenaran materiilnya, maka hasil pemeriksaan patut dipertanyakan.
“Jangan sampai dokumen menjadi alat untuk membersihkan dugaan penyimpangan, sementara orang yang namanya tercantum justru mengatakan tidak pernah menerima uang,” tegas Mira.
Mira juga menilai Kepala Inspektorat harus bertanggung jawab memastikan proses pemeriksaan berjalan.
“Kalau pemeriksaan tidak jalan, siapa yang bertanggung jawab? Kalau auditor tidak bekerja maksimal, siapa yang mengawasi? Kalau Irban tidak menyelesaikan pemeriksaan, siapa yang mengevaluasi? Jangan semuanya berhenti pada jawaban ‘tanya Irban’,” katanya.
Karena adanya keraguan masyarakat terhadap efektivitas pemeriksaan internal tersebut, Mira mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku memberikan perhatian terhadap pengelolaan Dana Desa Tala sesuai kewenangannya.
“Kalau pemeriksaan di Inspektorat tidak memberikan kepastian, BPK Perwakilan Maluku perlu turun tangan sesuai kewenangannya. Masyarakat berhak mendapatkan pemeriksaan yang objektif dan tidak boleh ada kesan bahwa pihak tertentu sedang dibersihkan dari dugaan persoalan,” tegas Mira.
Ia kembali menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan bukanlah bentuk vonis terhadap Kepala Desa Tala.
“Kami tidak meminta Kepala Desa Tala dinyatakan bersalah. Kami meminta fakta dibuka. Kalau bersih, buktikan bersih. Kalau ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Yang tidak boleh adalah pemeriksaan tidak jelas, tetapi kemudian muncul kesan seolah-olah semuanya sudah bersih,” ujarnya.
Mira meminta Inspektorat SBB menunjukkan bahwa pemeriksaan Dana Desa Tala dilakukan secara profesional, independen dan berdasarkan bukti.
“Kalau memang tidak ada yang dilindungi dan tidak ada upaya membersihkan siapa pun, sangat mudah membuktikannya: buka hasil pemeriksaan dan jelaskan tindak lanjutnya,” pungkasnya.
Kini masyarakat Tala menunggu jawaban Inspektorat SBB mengenai perkembangan pemeriksaan Dana Desa
Bukan lagi sekadar “Tanya Irban”. Publik ingin tahu apakah pemeriksaan benar-benar sedang mengungkap fakta atau justru berpotensi menjadi proses untuk membersihkan pihak tertentu dari dugaan persoalan. Tandasnya (Redaksi)
