
Jakarta,Malukuinterprize— Mahkamah Agung Republik Indonesia mempertegas aturan main mengenai hubungan antara permohonan praperadilan dengan pemeriksaan pokok perkara pidana melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan. SEMA tersebut menjadi pedoman bagi pengadilan dalam menghadapi kondisi ketika proses praperadilan berjalan bersamaan dengan proses pelimpahan dan pemeriksaan pokok perkara.
Penegasan Mahkamah Agung tersebut menjadi penting karena menentukan kapan pemeriksaan pokok perkara harus menunggu putusan praperadilan dan kapan permohonan praperadilan tidak lagi dapat menghambat jalannya pemeriksaan perkara pidana. Dengan demikian, persoalan waktu atau timing pengajuan praperadilan menjadi salah satu faktor yang sangat menentukan konsekuensi hukum dari permohonan tersebut.
Dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2026, Mahkamah Agung merujuk pada ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang pada prinsipnya mengatur bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.
Namun, ketentuan tersebut tidak berarti setiap permohonan praperadilan yang diajukan secara otomatis dapat menghentikan atau menunda pemeriksaan pokok perkara. Mahkamah Agung memberikan batas yang tegas berdasarkan urutan waktu antara pendaftaran praperadilan dan pelimpahan pokok perkara ke Pengadilan Negeri.
Apabila permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa di Pengadilan Negeri sebelum pokok perkara dilimpahkan, maka pokok perkara tetap dapat dilimpahkan ke pengadilan. Akan tetapi, pemeriksaan pokok perkara tidak dapat diselenggarakan sampai terdapat putusan terhadap permohonan praperadilan tersebut.
Sebaliknya, apabila pokok perkara telah terlebih dahulu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, kemudian baru diajukan permohonan praperadilan, maka permohonan tersebut tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara. Dalam kondisi demikian, permohonan praperadilan tetap diregistrasi, diperiksa dan diputus sesuai ketentuan yang berlaku, dengan amar yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa waktu pendaftaran menjadi aspek yang sangat penting. Persoalannya bukan hanya apakah seseorang telah mengajukan praperadilan, tetapi juga kapan permohonan tersebut didaftarkan dan bagaimana posisinya terhadap waktu pelimpahan pokok perkara ke pengadilan.
Dengan adanya SEMA Nomor 3 Tahun 2026, Mahkamah Agung pada dasarnya sedang menertibkan aturan main agar mekanisme praperadilan tidak menimbulkan ketidakpastian terhadap proses pemeriksaan pokok perkara. Praperadilan yang telah lebih dahulu terdaftar sebelum pelimpahan pokok perkara mempunyai konsekuensi berbeda dengan praperadilan yang baru diajukan setelah pokok perkara berada di Pengadilan Negeri.
Hal tersebut juga menjadi perhatian penting bagi advokat dan pihak yang sedang mempertimbangkan pengajuan praperadilan. Kronologi perkara, tanggal pendaftaran permohonan, nomor perkara praperadilan, serta tanggal pelimpahan pokok perkara harus diperiksa secara cermat. Perbedaan waktu tersebut dapat menentukan apakah pemeriksaan pokok perkara harus menunggu putusan praperadilan atau tetap dapat dilanjutkan.
SEMA Nomor 3 Tahun 2026 sekaligus memberikan pesan bahwa praperadilan harus ditempatkan dalam kerangka hukum acara pidana secara tertib. Mekanisme tersebut merupakan instrumen pengawasan terhadap proses pidana, tetapi pelaksanaannya tetap harus mengikuti batas dan tahapan yang telah ditentukan oleh hukum.
Dengan demikian, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 memperjelas bahwa salah timing dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda. Praperadilan yang diajukan lebih dahulu sebelum pelimpahan pokok perkara dapat menyebabkan pemeriksaan pokok perkara harus menunggu putusan praperadilan. Sebaliknya, apabila pokok perkara telah lebih dahulu dilimpahkan, pengajuan praperadilan setelahnya tidak dapat digunakan untuk menghalangi pemeriksaan pokok perkara.
Penegasan Mahkamah Agung ini diharapkan memberikan kepastian bagi pengadilan, penuntut umum, penyidik, advokat, maupun masyarakat pencari keadilan mengenai batas yang jelas antara pemeriksaan praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara. Pada akhirnya, tertib prosedur bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian penting dari jaminan kepastian hukum dan proses peradilan yang adil.(Redaksi)
