
Ambon, MalukuInterprize— Sengketa Pilkades Tala, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang telah berlangsung panjang kini kembali menjadi sorotan. Proses pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang diajukan terkait persoalan tersebut disebut telah melewati tahapan dan prosedur penanganan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Praktisi hukum Amirudin Suat, S.H., menilai setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan prosedur penanganan pengaduan selesai, Komnas HAM sudah saatnya mengeluarkan rekomendasi. Menurutnya, pihak yang merasa menjadi korban telah terlalu lama menunggu kepastian hukum.
“Menurut informasi dan perkembangan penanganan yang kami terima, tahapan dan prosedur pemeriksaan sudah dilalui. Jika seluruh keterangan, dokumen dan pendapat para pihak telah diperoleh, maka tidak ada alasan untuk membiarkan korban kembali menunggu tanpa kepastian. Sudah saatnya Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi,” tegas Amirudin.
Ia mengatakan, persoalan tersebut bermula dari Pilkades Tala Tahun 2021 ketika Margaritha Latekay dinyatakan sebagai pemenang, tetapi kemudian tidak dilantik oleh Pemerintah Kabupaten SBB. Persoalan tersebut selanjutnya ditempuh melalui jalur hukum dan berkembang dalam sejumlah proses peradilan.
Salah satu proses tersebut adalah perkara Nomor 1/G/2022/PTUN.ABN di PTUN Ambon. Selain itu, terdapat pula Putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Nomor 28/Pdt.G/2023/PN Drh yang menjadi bagian penting dalam rangkaian sengketa Pilkades Tala.
Menurut Amirudin, seluruh putusan dan fakta hukum tersebut seharusnya menjadi bagian dari bahan yang telah diperiksa Komnas HAM dalam menangani pengaduan.
“Ini bukan persoalan yang baru terjadi. Sudah ada proses Pilkades, ada pemenang, ada persoalan tidak dilantik, ada proses pengadilan dan ada putusan. Kalau seluruh tahapan pemeriksaan Komnas HAM juga sudah dilakukan, maka sekarang waktunya memberikan kepastian,” ujarnya.
Amirudin menegaskan bahwa proses pemeriksaan HAM tidak boleh berakhir pada penumpukan dokumen tanpa adanya keputusan atau rekomendasi yang memberikan arah penyelesaian.
“Korban tidak membutuhkan proses yang berputar-putar. Korban membutuhkan kepastian. Kalau Komnas HAM menemukan pelanggaran, keluarkan rekomendasi. Kalau tidak menemukan pelanggaran, juga harus disampaikan secara resmi. Yang tidak boleh adalah membiarkan korban terus menunggu,” tegasnya.
Menurutnya, apabila seluruh prosedur telah dilalui, termasuk permintaan keterangan, pemeriksaan dokumen dan kesempatan bagi Pemda SBB untuk memberikan pendapat atau sanggahan, maka proses tersebut seharusnya telah memasuki tahap akhir.
“Pemda sudah diberikan kesempatan untuk menjawab. Kalau pendapat akhir sudah diminta dan tahapan pemeriksaan sudah selesai, maka jangan lagi ada alasan untuk menunda. Komnas HAM harus mengambil sikap sesuai kewenangannya,” katanya.
Ia juga meminta agar rekomendasi nantinya mempertimbangkan secara utuh rangkaian persoalan Pilkades Tala, termasuk fakta bahwa pihak yang dinyatakan menang tidak dilantik dan kemudian muncul Pilkades Antar Waktu.
“Komnas HAM jangan melihat persoalan secara parsial. Lihat keseluruhan rangkaiannya. Lihat kemenangan dalam Pilkades, persoalan pelantikan, putusan pengadilan, tindakan pemerintah setelah itu dan dampaknya terhadap hak warga negara,” ujar Amirudin.
Menurut Amirudin, apabila dari seluruh proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran HAM, maka rekomendasi harus memberikan arah yang jelas mengenai langkah korektif dan pemulihan.
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran HAM, rekomendasi harus tegas. Jangan hanya menjadi surat yang kemudian disimpan. Harus ada arah penyelesaian agar korban mendapatkan kepastian dan pemulihan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa desakan tersebut bukan bermaksud mencampuri kewenangan Komnas HAM, tetapi merupakan bentuk dorongan agar proses penanganan pengaduan masyarakat memberikan kepastian.
“Komnas HAM adalah lembaga negara yang dipercaya masyarakat untuk menangani persoalan HAM. Karena itu, ketika prosesnya sudah selesai, masyarakat berhak mengetahui hasilnya. Jangan sampai kepercayaan itu hilang hanya karena rekomendasi terlalu lama dikeluarkan,” tegas Amirudin.
Amirudin juga meminta Pemerintah Kabupaten SBB menghormati proses dan rekomendasi yang nantinya dikeluarkan Komnas HAM.
“Bupati SBB harus siap menerima apa pun hasil rekomendasi Komnas HAM. Kalau memang pemerintah merasa benar, sampaikan argumentasinya. Tetapi kalau ada pelanggaran, jangan alergi terhadap koreksi. Pemerintah harus berani bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa sengketa Pilkades Tala bukan sekadar persoalan perebutan jabatan kepala desa, tetapi menyangkut kepastian hukum dan hak warga negara yang telah mengikuti proses demokrasi di tingkat desa.
“Sudah terlalu panjang. Sudah ada proses Pilkades, proses pengadilan, putusan, kemudian proses di Komnas HAM. Jangan lagi korban disuruh menunggu tanpa batas. Prosedurnya sudah dilalui, tahapannya sudah selesai, sekarang saatnya rekomendasi dikeluarkan,” pungkas Amirudin.
Dengan demikian, perhatian publik kini tertuju pada Komnas HAM untuk menyelesaikan proses tersebut dan mengeluarkan rekomendasi resmi setelah seluruh tahapan penanganan pengaduan selesai. Adapun kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran HAM tetap menjadi kewenangan Komnas HAM berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian lembaga tersebut.(Redaksi)
