DUGAAN PUNGUTAN BERKEDOK PENGURUSAN DANA EKS PENGUNGSI 1999, ALIANSI GIBRAN MALUKU DESAK POLISI BERTINDAK

 

 

Ketua DPW Aliansi Gibran Maluku, Marsel Maspaitella, S.H., mengatakan bahwa keluhan masyarakat perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, berdasarkan informasi yang disampaikan warga, pihak yang mengaku mengurus dana eks pengungsi kembali melakukan sosialisasi di Desa Sumeith Pasinaro pada 24 Oktober 2026. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat mengaku diminta menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan uang sebesar Rp150.000.

Menurut keterangan masyarakat yang diterima, permintaan uang tersebut disebut telah berlangsung berulang kali dengan nominal yang berubah-ubah. Warga mengaku sebelumnya diminta membayar Rp500.000 per kepala keluarga (KK), kemudian berubah menjadi Rp250.000, Rp100.000, hingga kembali diminta Rp150.000. Namun, masyarakat mengaku belum memperoleh kepastian mengenai pencairan dana yang dijanjikan.

Marsel menegaskan bahwa persoalan hak eks pengungsi korban konflik Maluku 1999 harus dibedakan dari dugaan pungutan yang kini dikeluhkan masyarakat. Menurutnya, penanganan hak eks pengungsi harus didasarkan pada data, dokumen hukum, dan mekanisme resmi pemerintah. Karena itu, pihak yang mengaku mengurus pencairan dana harus mampu menjelaskan dasar kegiatan dan alasan permintaan uang kepada masyarakat.

“Pemerintah memiliki data masyarakat yang terdaftar sebagai eks pengungsi. Data tersebut harus diverifikasi melalui mekanisme resmi, termasuk oleh Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Sosial sesuai kewenangannya. Masyarakat tidak boleh dibebani kewajiban menyetor uang hanya karena dijanjikan akan memperoleh dana eks pengungsi,” tegas Marsel.

Ia meminta pihak yang melakukan sosialisasi menjelaskan secara terbuka identitas tim, instansi yang menaungi kegiatan, dasar hukum pengurusan, status program, serta tujuan pengumpulan uang. Jika permintaan tersebut diklaim sebagai biaya administrasi resmi, masyarakat berhak meminta dokumen yang menjadi dasar pungutan dan bukti pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Marsel juga menyoroti perubahan nominal uang yang disebut-sebut diminta kepada masyarakat. Menurutnya, informasi tersebut harus ditelusuri agar diketahui apakah permintaan uang itu memiliki dasar yang sah atau justru mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.

“Kami meminta Polres Seram Bagian Barat atau Polda Maluku untuk menelusuri persoalan ini secara objektif. Apabila ada pihak yang meminta uang dengan alasan pengurusan atau percepatan pencairan dana, sementara dasar hukumnya tidak jelas, maka hal tersebut perlu diklarifikasi dan diperiksa berdasarkan bukti yang ada,” ujarnya.

Ketua DPW Aliansi Gibran Maluku itu juga mengimbau masyarakat yang merasa telah menyerahkan uang agar tidak takut melapor kepada kepolisian setempat apabila memiliki bukti yang mendukung dugaan pungutan tidak sah atau penipuan. Warga diminta menyimpan kuitansi, bukti transfer, percakapan WhatsApp, dokumen sosialisasi, serta keterangan saksi yang dapat membantu proses pemeriksaan.

Selain mendesak kepolisian, Marsel meminta Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dan Pemerintah Provinsi Maluku melalui instansi terkait memberikan penjelasan mengenai status program dana eks pengungsi yang diklaim sedang diurus. Masyarakat, menurutnya, membutuhkan kepastian tentang status pendataan, mekanisme verifikasi, instansi yang bertanggung jawab, dan dasar hukum penyaluran dana tersebut.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah lama menunggu kepastian justru terbebani oleh permintaan uang yang tidak jelas dasar hukumnya. Jika ada indikasi pungutan tanpa dasar hukum atau dugaan penipuan, segera laporkan kepada polisi agar dapat ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ketua DPW Aliansi Gibran Maluku berharap aparat kepolisian dan instansi pemerintah terkait segera memberikan perhatian terhadap keluhan masyarakat Desa Sumeith Pasinaro. Penelusuran yang transparan dinilai penting untuk memastikan kebenaran informasi, melindungi masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *