ASET KADES TALA DISOROT! MASYARAKAT MINTA KEJARI PIRU TELUSURI

SBB, Malukuinteprize— Sejumlah aset yang disebut-sebut berkaitan dengan Kepala Desa Tala, Donhard Ivan Latekay, menjadi sorotan masyarakat Desa Tala, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat di Piru memberikan perhatian terhadap informasi tersebut dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan apabila terdapat dasar serta bukti yang relevan.

Narasumber masyarakat Desa Tala berinisial MK menyampaikan bahwa sejumlah aset yang dikaitkan dengan kepala desa tersebut menjadi perhatian warga karena, menurut pengamatannya, terdapat perubahan kondisi kekayaan dibandingkan sebelum yang bersangkutan menjabat.

“Kades itu punya kos-kosan di Waisarisa, oto tiga buah, dua Avanza dan satu pick up, tambah motor tiga. Waktu dia balong jadi kepala desa, dia seng ada harta apa-apa. Nanti jadi kepala desa, baru dia pung oto, motor dengan kos-kosan di Waisarisa,” ungkap MK

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, aset tersebut diduga meliputi sebuah bangunan rumah kos di wilayah Waisarisa dengan estimasi nilai sekitar Rp350 juta, satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam tahun 2022 yang diperkirakan bernilai Rp210 juta, serta satu unit Toyota Avanza berwarna perak dengan estimasi nilai sekitar Rp100 juta yang menurut informasi masyarakat disebut telah ditarik oleh perusahaan pembiayaan atau leasing.

Selain itu, terdapat satu unit mobil pickup (pick-up) yang diperkirakan bernilai Rp150 juta dan tiga unit sepeda motor Kawasaki Ninja dengan estimasi nilai keseluruhan sekitar Rp120 juta. Jika seluruh perkiraan tersebut dijumlahkan, total nilai aset yang menjadi sorotan masyarakat diperkirakan mencapai Rp930 juta.

Angka tersebut masih merupakan estimasi berdasarkan informasi masyarakat, bukan hasil penilaian independen ataupun verifikasi resmi. Nilai sebenarnya dapat berbeda bergantung pada kondisi aset, harga pasar, status kepemilikan, dan kewajiban pembiayaan yang mungkin masih melekat pada aset tertentu.

MK mengatakan bahwa masyarakat tala berharap aparat penegak hukum tidak hanya mengklarifikasi kepemilikan aset, tetapi juga menelusuri sumber perolehannya apabila ditemukan dasar dan bukti yang relevan.

“Katong minta kejaksaan telusuri aset yang bersangkutan. Karena selama ini, menurut katong, Dana Desa Tala yang berhasil itu cuma waktu Ibu Mantan Raja saja. Setelah Ibu Mantan Raja turun, katong melihat seng ada pembangunan apa-apa di desa,” ujar MK.

Pernyataan tersebut turut menyoroti perbedaan pandangan mengenai hasil pembangunan di Desa Tala pada masa kepemimpinan sebelumnya dan sesudahnya. Penilaian mengenai pembangunan desa perlu diuji melalui dokumen APBDes, laporan realisasi anggaran, inventaris aset, serta pemeriksaan kondisi fisik pembangunan di lapangan.

Selain menyoroti aset, MK mengungkapkan dugaan pemotongan tunjangan perangkat desa sebesar Rp800.000 setiap bulan selama masa jabatan kepala desa. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan dasar pemotongan, pihak yang bertanggung jawab, dan penggunaan dana yang dipotong.

“Katong pung tunjangan saja kades potong Rp800 ribu tiap bulan. Balong lai, mantan anggota BPD Tala pung tunjangan dong seng dapa tunjangan. Malahan ada informasi tanda tangan kwitansi dan foto, padahal itu diduga manipulasi,” ungkap MK.

MK juga menyoroti dugaan belum dibayarkannya tunjangan sejumlah mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tala. Ia meminta agar daftar penerima, kuitansi, tanda tangan, dokumentasi pembayaran, dan bukti transaksi diperiksa untuk memastikan apakah tunjangan benar-benar telah diterima oleh pihak yang berhak.

Menurut MK, pemeriksaan dokumen pembayaran diperlukan untuk menjawab dugaan adanya perbedaan antara laporan administrasi dan uang yang benar-benar diterima oleh perangkat desa maupun mantan anggota BPD.

Persoalan lain yang disoroti MK adalah kondisi fasilitas desa yang menurut keterangannya telah dibangun pada masa kepemimpinan mantan Raja. Ia menduga terdapat fasilitas yang mengalami kerusakan dan meminta agar penyebabnya diperiksa.

“Katong juga mempertanyakan fasilitas Negeri yang sudah dibuat waktu Ibu Mantan Raja menjabat. Menurut katong, ada fasilitas yang rusak. Katong berharap ini diperiksa supaya jelas apakah kerusakan itu terjadi karena faktor alam, kurang pemeliharaan, atau memang ada tindakan yang disengaja,” kata MK.

MK menduga kerusakan fasilitas tersebut dapat memengaruhi penilaian masyarakat terhadap hasil pembangunan pada masa kepemimpinan sebelumnya. Ia juga meminta agar keberadaan aset desa yang dibangun pada masa itu ditelusuri untuk memastikan apakah aset tersebut masih tercatat, masih dapat digunakan, mengalami kerusakan, atau sudah tidak ditemukan.

Sorotan  terhadap aset pribadi yang disebut-sebut berkaitan dengan kepala desa juga memunculkan pertanyaan mengenai kondisi kekayaan sebelum menjabat. MK menyatakan bahwa, menurut pengamatannya, Donhard Ivan Latekay belum memiliki aset-aset tersebut sebelum menjabat sebagai kepala desa. Informasi ini masih memerlukan verifikasi melalui dokumen kepemilikan, riwayat perolehan aset, dan klarifikasi dari yang bersangkutan.

Perubahan kekayaan selama masa jabatan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Aset dapat berasal dari penghasilan usaha, warisan, atau sumber lain yang sah. Karena itu, masyarakat berharap penelusuran dilakukan berdasarkan dokumen transaksi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memastikan apakah terdapat hubungan antara perolehan aset tertentu dan pengelolaan keuangan desa.

Menurut informasi yang disampaikan, laporan mengenai dugaan persoalan pengelolaan DD/ADD Desa Tala telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat pada 2025. Masyarakat berharap kejaksaan memberikan kejelasan mengenai status dan tindak lanjut laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga berharap pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2025 dapat diperiksa secara menyeluruh, termasuk realisasi kegiatan, bukti pembayaran, pertanggungjawaban anggaran, dan keberadaan aset desa. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung bukti, penanganan diharapkan dilanjutkan sesuai kewenangan dan prosedur hukum.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *