
Gorontalo,Malukuinterprize— Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Badan Advokasi Indonesia (LPK RI BAI) Melalui Ismail Gobel Selaku Ketua meminta Kodam XV/Pattimura menghormati kewenangan instansi teknis yang bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya air serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pembangunan di kawasan Sungai Waitomu, Kota Ambon.
LPK-RI BAI Yang Bermarkas Di Provinsi Gorontalo ini menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang mengabaikan prosedur dan persyaratan yang diwajibkan, terlebih apabila kegiatan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan badan sungai dan berpotensi memengaruhi kepentingan masyarakat luas.
Persoalan pembangunan Sungai Waitomu menjadi perhatian publik, terutama terkait persetujuan pemanfaatan sumber daya air, fungsi sungai, serta kewenangan instansi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaannya.
Menurut Ismail Gobel, kedudukan suatu institusi tidak menghilangkan kewajiban untuk menghormati kewenangan lembaga lain. Dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, setiap institusi harus bertindak sesuai tugas, fungsi, serta batas kewenangan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Ia menilai bahwa persoalan pembangunan Sungai Waitomu tidak cukup dijelaskan hanya melalui alasan penataan kawasan, penyediaan tempat parkir, ataupun dukungan terhadap aktivitas ekonomi pedagang dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Seluruh kegiatan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan hukum, tata ruang, teknis, dan lingkungan yang berlaku.
Ismail Gobel juga menegaskan bahwa kepentingan rakyat tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan aturan hukum. Dukungan terhadap UMKM merupakan hal penting, tetapi pelaksanaannya harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pemberdayaan UMKM merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah sesuai pembagian kewenangannya, termasuk Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku. Apabila pembangunan di Sungai Waitomu ditujukan untuk menyediakan tempat usaha bagi masyarakat, kebijakan tersebut perlu dikoordinasikan secara jelas dengan pemerintah daerah dan instansi teknis terkait.
Ia berpandangan bahwa kepentingan pedagang dan pelaku UMKM harus diperjuangkan melalui kebijakan yang terencana, lokasi usaha yang sesuai, serta mekanisme yang sah. Dukungan terhadap masyarakat tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan ketentuan mengenai perlindungan sungai dan keselamatan publik.
Perhatian publik terhadap persoalan ini semakin menguat setelah pemberitaan pada 23 Oktober 2026 menyebutkan bahwa Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku meminta pembongkaran konstruksi yang berada di badan Sungai Waitomu. Pemberitaan tersebut juga menguraikan adanya surat-surat BWS Maluku kepada Kodam XV/Pattimura mengenai prosedur persetujuan penggunaan sumber daya air dan tindak lanjut kegiatan konstruksi.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ismail Gobel mendesak BWS Maluku agar tidak berhenti pada penyampaian surat kepada pihak pelaksana pembangunan. Ia meminta BWS Maluku membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi dengan melaporkannya secara resmi kepada Menteri Pekerjaan Umum apabila ditemukan persoalan perizinan atau pelaksanaan pembangunan yang memerlukan penanganan kementerian.
Menurutnya, laporan resmi tersebut penting agar Menteri Pekerjaan Umum dapat memperoleh informasi langsung mengenai kondisi di lapangan, status persetujuan penggunaan sumber daya air, serta tindak lanjut atas surat-surat yang telah disampaikan BWS Maluku.
“Kami mendesak BWS Maluku agar melaporkan persoalan pembangunan Sungai Waitomu kepada Menteri Pekerjaan Umum. Jika instansi teknis sudah menyampaikan surat dan meminta tindakan terhadap konstruksi di badan sungai, persoalan ini harus ditindaklanjuti secara serius sesuai kewenangan. Jangan sampai persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian,” tegasnya
Selain kepada Menteri Pekerjaan Umum, LPK RI BAI juga meminta agar persoalan pembangunan Sungai Waitomu disampaikan kepada pimpinan atau atasan yang berwenang di lingkungan TNI AD untuk memperoleh perhatian dan evaluasi sesuai mekanisme internal yang berlaku.
Ismail Gobel menilai bahwa koordinasi dan evaluasi diperlukan untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum, prosedur perizinan, serta kewenangan masing-masing instansi. Ia menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan untuk mempertentangkan antarlembaga, melainkan untuk memastikan kepastian hukum dan penyelesaian persoalan secara bertanggung jawab.
LPK RI BAI juga meminta Kodam XV/Pattimura memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status persetujuan pembangunan, dasar hukum, serta tindak lanjut terhadap surat-surat yang disampaikan oleh BWS Maluku.
Menurutnya, seluruh tahapan pembangunan perlu dievaluasi berdasarkan dokumen resmi dan hasil pemeriksaan teknis. Apabila persyaratan yang diwajibkan belum terpenuhi, pelaksanaan kegiatan harus disesuaikan dengan ketentuan hukum dan arahan pejabat yang berwenang.
LPK RI BAI turut meminta Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku menjalankan fungsi masing-masing sesuai kewenangan, khususnya terkait tata ruang, lingkungan, dan penyediaan fasilitas usaha yang layak bagi masyarakat.
Ismail Gobel menegaskan bahwa alasan pemberdayaan UMKM dan kepentingan rakyat tidak boleh digunakan untuk mengesampingkan hukum. Apabila tujuan pembangunan adalah mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, pemerintah daerah perlu dilibatkan dalam penataan dan penyediaan ruang usaha yang sesuai dengan ketentuan.
Bagi LPK RI BAI, kepentingan masyarakat harus berjalan seiring dengan kepastian hukum, perlindungan fungsi sungai, dan keselamatan publik. Setiap institusi, baik sipil maupun militer, wajib menghormati kewenangan instansi terkait dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
LPK RI BAI berharap Menteri Pekerjaan Umum, BWS Maluku, pimpinan TNI AD yang berwenang, serta pemerintah daerah dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini agar penyelesaiannya dilakukan secara transparan, objektif, dan berdasarkan hukum.
LPK RI BAI menegaskan bahwa penghormatan terhadap hukum bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban setiap pihak. Karena itu, apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan oleh pejabat yang berwenang, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat maupun fungsi lingkungan Sungai Waitomu. (Redaksi)
