
Elpaputih,Malukuinteprize– Pembangunan dua unit rumah dinas guru dan satu unit asrama milik SMA Negeri 20 Seram Bagian Barat (SBB), yang berlokasi di Desa Elpaputih, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat, menjadi sorotan. Pasalnya, meski bangunan tersebut dikabarkan telah rampung sejak awal 2026, hingga kini fasilitas pendidikan itu belum dapat digunakan.
Belum difungsikannya bangunan milik pemerintah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kendala yang menyebabkan fasilitas yang seharusnya menunjang kebutuhan guru dan siswa itu belum bisa dimanfaatkan.
Ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada Sabtu (17/10/2026), Kepala SMA Negeri 20 SBB, Dominggas Akerina, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa pihak ketiga belum menyerahkan kunci bangunan sehingga rumah dinas dan asrama tersebut belum dapat digunakan.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari seorang sumber, terdapat dugaan bahwa belum difungsikannya bangunan tersebut berkaitan dengan persoalan pembayaran upah tenaga kerja atau tukang yang mengerjakan pembangunan fasilitas tersebut.
Sumber itu menduga upah para tukang belum sepenuhnya dibayarkan. Meski demikian, informasi mengenai dugaan tunggakan upah tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak pelaksana proyek dan pihak-pihak terkait agar persoalannya menjadi terang.
Selain persoalan dugaan pembayaran upah, sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa bangunan asrama seharusnya dilengkapi dengan perabot atau mobiler. Namun, berdasarkan informasi yang diterima media ini, bangunan asrama telah selesai dikerjakan, sementara mobiler yang dibutuhkan belum tersedia.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan pekerjaan pembangunan dan kesiapan fasilitas sebelum diserahkan untuk digunakan. Perlu dipastikan pula apakah pengadaan mobiler termasuk dalam lingkup kontrak pembangunan atau menjadi tanggung jawab pekerjaan yang berbeda.
Belum diserahkannya kunci bangunan oleh pihak ketiga juga perlu mendapat penjelasan lebih lanjut. Apabila pekerjaan fisik telah selesai sejak awal 2026, pihak pelaksana dan instansi yang bertanggung jawab perlu menjelaskan status penyelesaian pekerjaan, proses serah terima bangunan, serta kendala yang menyebabkan fasilitas tersebut belum dapat difungsikan.
Persoalan ini patut menjadi perhatian karena rumah dinas guru dan asrama merupakan fasilitas penunjang pendidikan yang seharusnya memberikan manfaat bagi warga sekolah. Apabila bangunan telah selesai dibangun, tetapi belum bisa digunakan, diperlukan langkah penyelesaian yang jelas agar fasilitas tersebut tidak terus-menerus terbengkalai.
Karena itu, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait diharapkan memberikan klarifikasi mengenai dugaan pembayaran upah tukang yang belum tuntas, belum diserahkannya kunci bangunan, serta ketersediaan mobiler asrama.
Media ini masih berupaya memperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak ketiga dan instansi terkait untuk memastikan penyebab belum difungsikannya dua unit rumah dinas guru dan satu unit asrama SMA Negeri 20 SBB.
Transparansi mengenai pelaksanaan proyek dan penyelesaian setiap kewajiban menjadi penting agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat serta memastikan fasilitas pendidikan yang dibangun dapat segera dimanfaatkan sesuai Peruntukannya. (Redaksi)
