
Ambon, Malukuinterprize- Sengketa tanah yang menjadi lokasi Perumahan Berkat Lestari di Dusun Hulung, Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, telah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Ambon hingga tahap pelaksanaan eksekusi.
Tanah yang menjadi objek perkara tersebut merupakan tanah yang diklaim dan diperjuangkan haknya oleh La Salo, dengan objek yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 181 seluas kurang lebih 5.000 meter persegi.
Sengketa bermula dari transaksi jual beli antara La Salo dengan pihak pengembang. Menurut pihak La Salo, kewajiban pembayaran atas transaksi tersebut belum diselesaikan seluruhnya, meskipun proses Akta Jual Beli (AJB) kemudian dilakukan dan tanah dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan.
Karena hak yang dipersoalkan tersebut tidak kunjung memperoleh penyelesaian, La Salo melalui Kuasa Hukumnya, Marsel Maspaitella, S.H., menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Ambon.
Perkara tersebut kemudian menghasilkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 12/Pdt.G.S/2023/PN Amb tanggal 25 November 2023. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, proses hukum dilanjutkan melalui permohonan eksekusi.
Ketua Pengadilan Negeri Ambon kemudian menerbitkan Penetapan Nomor 15/Pen.Pdt.Eks/2023/PN Amb tanggal 16 Juli 2026 dan pelaksanaan eksekusi dilakukan pada 20 Juli 2026 di objek perkara di Dusun Hulung, Hitumesing Kecamatan Leihitu
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, berdasarkan keterangan pihak La Salo, objek yang diserahkan mencakup uang sebesar Rp176.000.000, dua unit rumah, serta SHM Nomor 181 sebagaimana yang menjadi bagian dari pelaksanaan putusan.
Kuasa Hukum La Salo, Marsel Maspaitella, S.H., menegaskan bahwa inti dari perkara tersebut bukan sekadar mengenai tanah atau bangunan, tetapi mengenai kepastian hukum dan penghormatan terhadap putusan pengadilan.
“Ketika suatu perkara telah diperiksa melalui proses persidangan dan telah menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka seluruh pihak wajib menghormati dan menaati putusan tersebut. Jangan ada tindakan sepihak yang justru menciptakan sengketa baru,” tegas Marsel.
Menurutnya, masyarakat maupun badan usaha harus memahami bahwa setiap transaksi tanah memiliki konsekuensi hukum. Kesepakatan, pembayaran, dokumen pertanahan, dan proses peralihan hak harus dilakukan secara transparan serta berdasarkan itikad baik.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan merupakan bagian dari mekanisme negara dalam memberikan kepastian hukum kepada pihak yang memperoleh hak berdasarkan putusan.
“Masyarakat Harus menghormati seluruh proses yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Ambon. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan telah dilaksanakan melalui eksekusi, semua pihak harus menghormati proses tersebut dan tidak mengambil tindakan di luar mekanisme hukum,” ujarnya.
Selain itu Marsel meminta agar tidak ada pihak yang melakukan tindakan sepihak berupa penguasaan, penggunaan, pemindahan, pembangunan, ataupun tindakan lain terhadap objek yang telah menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi tanpa dasar hukum yang sah.
“Hukum harus menjadi panglima. Jika masih ada pihak yang merasa memiliki kepentingan hukum terhadap objek tersebut, silakan menempuh upaya hukum melalui jalur yang tersedia. Bukan dengan tindakan sepihak, tegas Marsel”
Perkara ini sekaligus menjadi pelajaran bahwa putusan pengadilan tidak boleh hanya berhenti di atas kertas. Ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, pelaksanaannya melalui mekanisme eksekusi merupakan bagian penting dari terciptanya kepastian dan keadilan hukum. Tandanya. (R1)
