
Gorontalo,Malukuinteprize — Penanganan kasus dugaan penyerangan, Pengancaman, Intimidasi, Penggunaan Senjata Api dan pembakaran di Desa Patahuwe, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menjadi sorotan Ismail Gobel, Ketua LPK RI BAI di Gorontalo. Ia mendesak aparat kepolisian memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan mengakibatkan kerusakan serius dan kerugian bagi masyarakat.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 11 September 2026, tersebut dilaporkan mengakibatkan 27 rumah warga dan satu Pastori gereja terbakar. Insiden itu menimbulkan kerugian material serta mengganggu rasa aman masyarakat. Kondisi tersebut mendorong munculnya tuntutan agar aparat kepolisian memberikan kepastian mengenai perkembangan proses hukum atas dugaan penyerangan dan pembakaran tersebut.
Ismail Gobel merupakan Putra Gorontalo Ini menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penanganan laporan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, terutama ketika masyarakat terdampak masih mempertanyakan perkembangan perkara.
“Polisi wajib memberikan klarifikasi secara transparan terhadap penanganan laporan masyarakat Patahuwe terkait dugaan tindak pidana penyerangan, Pengancaman, Intimidasi, dugaan penggunaan Senjata Api dan pembakaran rumah warga di desa Patahuwe. Saya mendesak polisi mengusut tuntas perkara ini dan menangkap pelaku, “Hukum wajib berlaku adil dan transparan,” tegas Ismail Gobel.
Ia meminta Polsek Taniwel dan Polres Seram Bagian Barat menjelaskan sejauh mana proses penanganan perkara berjalan, termasuk tindak lanjut terhadap laporan masyarakat, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan barang bukti. Menurutnya, penjelasan tersebut penting agar masyarakat mengetahui langkah-langkah yang telah dilakukan aparat kepolisian.
Ismail juga menyoroti keterangan masyarakat Patahuwe yang mengaku telah dimintai keterangan di Polsek Taniwel, tetapi masih mempertanyakan perkembangan perkara. Ia berharap kepolisian memberikan informasi yang jelas agar tidak muncul dugaan maupun spekulasi di tengah masyarakat mengenai proses penegakan hukum.
“Jika kewajiban hukum dan pelayanan kepada masyarakat tidak dijalankan sebagaimana mestinya, kualitas penanganan kasus ini patut dipertanyakan. Polisi harus menunjukkan bahwa laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.
Menurut Ismail, pembakaran 27 rumah warga dan satu Pastori gereja, Pengancaman, intimidasi dan dugaan penggunaan senjata api merupakan peristiwa serius yang membutuhkan penanganan hukum secara menyeluruh. Ia meminta penyidik menelusuri rangkaian kejadian, memeriksa saksi-saksi, serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Ia juga meminta agar informasi mengenai dugaan penggunaan senjata api dalam insiden tersebut ditelusuri apabila terdapat keterangan atau bukti yang mendukung. Menurutnya, setiap dugaan harus diuji melalui proses penyelidikan sehingga kesimpulan yang disampaikan kepada publik tidak didasarkan pada asumsi semata.
Ismail Gobel turut berharap semangat Polri bersama rakyat benar-benar diwujudkan melalui tindakan nyata. Baginya, masyarakat yang mengalami kerugian dan kehilangan tempat tinggal membutuhkan perlindungan, kepastian hukum, serta penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan dari aparat penegak hukum.
“Polri harus benar-benar menunjukkan bahwa semangat ‘Polri Bersama Rakyat’ memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Patahuwe. Rakyat membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan. Jangan biarkan masyarakat terus menunggu tanpa mengetahui perkembangan perkara yang menyangkut keselamatan dan hak-hak mereka,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membedakan asal desa maupun latar belakang pihak-pihak yang diperiksa. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari Polsek Taniwel dan Polres SBB mengenai perkembangan penanganan perkara yang dipertanyakan masyarakat Patahuwe. (Redaksi)
