
Piru,Malukuinteprize— Kinerja Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali menjadi sorotan publik. Setelah pemeriksaan Dana Desa Luhu, Waisamu, dan Tala menjadi perhatian masyarakat, kini desakan kembali muncul terkait pemeriksaan khusus Dana Desa Nuruwe, Kecamatan Kairatu Barat,
Kabupaten Seram Bagian Barat. Masyarakat mendesak Inspektorat SBB agar segera menuntaskan pemeriksaan dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan pengaduan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Nuruwe. Desakan tersebut muncul karena masyarakat menginginkan kepastian mengenai perkembangan pemeriksaan serta hasil akhir pengawasan terhadap pengelolaan anggaran desa.
Sorotan terhadap kinerja Inspektorat SBB tidak hanya berkaitan dengan lamanya proses pemeriksaan, tetapi juga menyangkut transparansi, profesionalitas, dan independensi lembaga pengawasan internal pemerintah tersebut. Masyarakat menginginkan agar setiap laporan pengaduan mengenai pengelolaan keuangan desa ditangani secara serius, objektif, dan berdasarkan bukti.
Publik juga mempertanyakan kapan pemeriksaan khusus Dana Desa Nuruwe akan diselesaikan, mengingat hasil pemeriksaan sangat penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya dugaan yang belum terjawab.
Perkembangan pemeriksaan Dana Desa Nuruwe sebelumnya dikonfirmasi oleh Kepala Inspektorat SBB melalui pesan WhatsApp kepada media ini pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dalam keterangannya, Kepala Inspektorat menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Dalam proses.. Krn pada pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan rinci atas laporan pengaduan dugaan penyelewengan DD/ADD Desa Nuruwe Tim Pemeriksaan Khusus Inspektorat didampingi langsung oleh Unit Tipikor Reskrim Polres SBB,”
Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa laporan pengaduan dugaan penyelewengan DD/ADD Nuruwe sedang diperiksa oleh Tim Pemeriksaan Khusus Inspektorat melalui pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan rinci. Kepala Inspektorat juga menyebutkan bahwa proses pemeriksaan tersebut mendapat pendampingan langsung dari Unit Tipikor Reskrim Polres SBB. Kondisi ini menjadi perhatian masyarakat karena pemeriksaan khusus tersebut diharapkan mampu memberikan jawaban yang jelas terhadap laporan pengaduan yang telah disampaikan.
Salah seorang tokoh masyarakat Nuruwe berinisial HA mendesak Inspektorat SBB agar bekerja secara profesional, transparan, dan independen dalam menyelesaikan pemeriksaan khusus tersebut.
Menurut HA, masyarakat tidak meminta Inspektorat mendahului proses hukum atau menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya bukti, tetapi menuntut agar pemeriksaan dilaksanakan secara objektif dan menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai perkembangan pemeriksaan, terutama jika proses tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa.
HA juga menyoroti pentingnya menjaga marwah Inspektorat SBB sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut harus dibangun melalui pelaksanaan tugas yang independen dan bebas dari intervensi kepentingan pihak mana pun. Ia meminta agar pemeriksaan Dana Desa Nuruwe tidak dipengaruhi kepentingan oknum tertentu yang dapat mengganggu objektivitas pemeriksaan. Desakan tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari upaya masyarakat untuk mendorong pengawasan keuangan desa yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sorotan terhadap Inspektorat SBB juga muncul di tengah perhatian publik terhadap pemeriksaan Dana Desa Luhu, Waisamu, dan Tala. Masyarakat menginginkan agar setiap persoalan pengelolaan anggaran desa ditangani dengan standar pemeriksaan yang konsisten, tanpa membedakan pihak yang diperiksa maupun pihak yang menyampaikan laporan. Munculnya desakan baru terkait Nuruwe semakin memperkuat tuntutan agar Inspektorat memberikan kejelasan mengenai tahapan pemeriksaan, hasil yang telah diperoleh, serta langkah yang akan diambil setelah pemeriksaan selesai.
Di tengah berlangsungnya pemeriksaan khusus tersebut, dugaan mengenai kemungkinan adanya penyimpangan dan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan DD/ADD Nuruwe turut menjadi perhatian masyarakat. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Hingga saat ini, belum terdapat informasi terverifikasi mengenai besaran kerugian keuangan negara maupun kesimpulan akhir pemeriksaan. Oleh karena itu, dugaan kerugian negara tidak dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum didukung hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat berharap LHP nantinya menjelaskan hasil pemeriksaan secara terang, termasuk apabila ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi kegiatan, persoalan pertanggungjawaban keuangan, atau indikasi penyimpangan lainnya. Apabila ditemukan kerugian keuangan desa atau negara, masyarakat meminta agar hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan yang dilaporkan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan secara jelas agar tidak menimbulkan tuduhan maupun polemik berkepanjangan terhadap pihak-pihak terkait.
Keterlibatan Unit Tipikor Reskrim Polres SBB dalam pendampingan pemeriksaan turut menjadi perhatian publik. Meski demikian, pendampingan tersebut tidak serta-merta berarti perkara telah memasuki tahap penyidikan atau telah terbukti mengandung unsur tindak pidana. Status penanganan perkara dan langkah lanjutan aparat penegak hukum tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian berdasarkan perkembangan resmi.
Masyarakat Nuruwe kini mendesak Inspektorat SBB agar segera menyelesaikan pemeriksaan khusus dan menerbitkan LHP sesuai hasil pemeriksaan. Mereka meminta agar proses tersebut tidak berlarut-larut tanpa kepastian, sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dan independensi dalam pengawasan keuangan desa. Bagi masyarakat, penyelesaian pemeriksaan bukan hanya soal penerbitan dokumen, tetapi juga soal kepastian atas laporan pengaduan serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
Sorotan terhadap pemeriksaan Dana Desa Nuruwe menjadi pengingat bahwa lembaga pengawasan internal pemerintah memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Inspektorat diharapkan mampu menjelaskan hasil pemeriksaan berdasarkan fakta dan bukti, sedangkan setiap dugaan pelanggaran harus ditangani melalui mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui apakah laporan yang disampaikan memiliki dasar yang terbukti atau tidak.
Kini publik menunggu kepastian dari Inspektorat SBB mengenai penyelesaian pemeriksaan khusus Dana Desa Nuruwe, penerbitan LHP, serta tindak lanjut apabila ditemukan penyimpangan. Hingga berita ini disusun, Kepala Inspektorat masih menyatakan pemeriksaan dalam proses dan belum menyampaikan kesimpulan resmi mengenai terbukti atau tidaknya dugaan penyelewengan maupun adanya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Dana Desa Nuruwe. (Redaksi)
