KETUA DPD PERADI BERSATU MALUKU MINTA MA TERBITKAN APLIKASI BAS ADVOKAT, PERMUDAH PERSIDANGAN DAN CEGAH ADVOKAT PALSU

Ambon, Malukuinteprize— Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERADI Bersatu Provinsi Maluku, Marsel Maspaitella, S.H., meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) memfasilitasi pengembangan dan penerbitan aplikasi digital Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat guna mempermudah proses administrasi persidangan, mendukung sistem peradilan elektronik dalam penanganan perkara, sekaligus mencegah potensi pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan identitas profesi advokat.

Marsel menilai, penerbitan aplikasi BAS Advokat merupakan kebutuhan yang patut dipertimbangkan seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan transformasi digital di lingkungan peradilan Indonesia.

Menurutnya, BAS memiliki keterkaitan langsung dengan proses resmi pengucapan sumpah advokat di hadapan sidang terbuka Pengadilan Tinggi. Oleh karena itu, sudah sewajarnya Mahkamah Agung mempertimbangkan penyediaan fasilitas digital yang memungkinkan keaslian dan validitas dokumen tersebut diverifikasi secara mudah, cepat, dan akurat.

“BAS merupakan dokumen yang lahir melalui proses resmi di lingkungan peradilan. Karena itu, sangat wajar apabila Mahkamah Agung memfasilitasi aplikasi BAS Advokat agar dokumen tersebut dapat diverifikasi secara elektronik. Ini bukan hanya soal kemudahan bagi advokat, tetapi juga menyangkut tertib administrasi peradilan, kepastian hukum, dan perlindungan masyarakat pencari keadilan,” ujar Marsel.

Ia menjelaskan, apabila dokumen BAS diterbitkan melalui proses resmi Pengadilan Tinggi, sistem verifikasi digital yang dikelola atau difasilitasi oleh lembaga peradilan dapat membantu memastikan kesesuaian dokumen dengan data sumber yang sah.

Dengan demikian, pengadilan tidak perlu hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen secara manual ketika melakukan verifikasi, sepanjang sistem elektronik tersebut telah dikembangkan dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Marsel juga menegaskan bahwa usulan aplikasi BAS Advokat sejalan dengan kebutuhan penguatan sistem administrasi perkara secara elektronik di lingkungan peradilan.

Menurutnya, digitalisasi tidak seharusnya hanya berfokus pada pendaftaran perkara dan pertukaran dokumen persidangan, tetapi juga perlu memperhatikan validasi identitas serta dokumen profesi pihak yang bertindak sebagai kuasa hukum.

“Kita berbicara tentang transformasi digital peradilan. Kalau administrasi penanganan perkara sudah menggunakan sistem elektronik, maka verifikasi dokumen penting seperti BAS Advokat juga patut dipertimbangkan masuk dalam ekosistem digital tersebut. Tujuannya agar pelayanan menjadi lebih efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Marsel menyampaikan bahwa aplikasi BAS Advokat dapat dirancang dengan sejumlah fitur, antara lain pencarian data advokat, nomor dan tanggal Berita Acara Sumpah, informasi Pengadilan Tinggi tempat sumpah diucapkan, serta kode QR untuk memeriksa keaslian dokumen berdasarkan basis data resmi.

Apabila memungkinkan, sistem tersebut juga dapat diselaraskan dengan administrasi perkara elektronik agar proses verifikasi dokumen advokat dalam penanganan perkara dapat berlangsung lebih praktis sesuai mekanisme yang ditetapkan Mahkamah Agung.

Menurut Marsel, keberadaan aplikasi tersebut juga berpotensi menjadi salah satu langkah pencegahan terhadap penggunaan BAS palsu dan penyalahgunaan identitas profesi advokat.

Ia menilai, masyarakat pencari keadilan berhak mendapatkan kepastian bahwa pihak yang memberikan pendampingan atau bertindak sebagai kuasa hukum memiliki identitas dan dokumen profesi yang dapat diverifikasi.

“Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh pihak yang mengaku sebagai advokat, tetapi dokumen yang digunakan tidak dapat dipastikan keasliannya. Melalui aplikasi BAS Advokat, kita berharap proses verifikasi dapat dilakukan secara lebih mudah sehingga potensi pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan identitas profesi bisa diminimalkan,” tambah Marsel.

Ketua DPD PERADI Bersatu Provinsi Maluku tersebut berharap Mahkamah Agung dapat membuka ruang koordinasi dengan Pengadilan Tinggi dan organisasi advokat untuk membahas pengembangan aplikasi tersebut, termasuk mekanisme validasi data, keamanan informasi, perlindungan data pribadi, serta kemungkinan integrasinya dengan sistem administrasi perkara elektronik.

Ia menegaskan bahwa pengembangan aplikasi BAS Advokat perlu dilaksanakan dengan tetap menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan, kewenangan lembaga terkait, dan kedudukan organisasi advokat.

Marsel berharap gagasan ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Mahkamah Agung dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan berbasis teknologi informasi.

“Intinya, jika BAS merupakan dokumen yang diterbitkan melalui proses resmi di lingkungan peradilan, maka sangat beralasan apabila Mahkamah Agung memfasilitasi sistem digital untuk memverifikasi keasliannya. Kami berharap ada langkah konkret agar verifikasi BAS semakin mudah, administrasi persidangan semakin tertib, dan masyarakat terlindungi dari potensi praktik advokat palsu,” tutup Marsel. (Redaksi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *