DPR Tegaskan Tidak Ada Penambahan DOB Baru

Jakarta,Malukuintprize— Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan tidak ada pembentukan maupun penambahan Daerah Otonomi Baru (DOB) dalam pengesahan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam Rapat Paripurna ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Rifqinizamy menegaskan bahwa 15 RUU Kabupaten/Kota yang disahkan tersebut bukan merupakan RUU pembentukan Daerah Otonomi Baru. Menurutnya, tidak ada pemekaran wilayah maupun pembentukan daerah baru, baik kabupaten, kota, maupun provinsi.

“Perlu kami tegaskan bahwa 15 rancangan Undang-Undang ini bukanlah rancangan Undang-Undang yang membentuk Daerah Otonomi Baru, tidak ada pemekaran wilayah, tidak ada pembentukan daerah baru apakah itu kabupaten, kota maupun provinsi,” tegas Rifqinizamy dalam laporan Komisi II di hadapan rapat paripurna.

Dengan demikian, pengesahan 15 RUU tersebut tidak menambah jumlah daerah otonom di Indonesia. Regulasi tersebut ditujukan untuk menata kembali dasar hukum kabupaten/kota yang telah ada, termasuk penyesuaian dasar hukum, batas wilayah, kedudukan ibu kota, serta karakteristik masing-masing daerah.

DPR juga menegaskan tidak terdapat penambahan struktur pemerintahan baru pada tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan sebagai konsekuensi dari pengesahan regulasi tersebut.

Pernyataan ini sekaligus memperjelas bahwa pembaruan undang-undang mengenai kabupaten/kota tidak sama dengan pemekaran daerah. Artinya, keberadaan 15 UU tersebut tidak dapat dimaknai sebagai lahirnya kabupaten, kota atau provinsi baru.

Bagi daerah yang selama ini mengusulkan pemekaran, penegasan DPR tersebut menunjukkan bahwa dalam agenda 15 RUU Kabupaten/Kota yang disahkan pada 22 September 2026, tidak terdapat penambahan DOB Baru. (Redaksi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *