Ambon,Malukuinterprize— Upaya perdamaian dalam konflik antara masyarakat Lisabata dan Patahuwe, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), mendapat perhatian dari Amirudin Suat, S.H., mantan Pj. Kepala Ohoi Elat, Kei Besar, sekaligus Tokoh Muda Kei di Ambon.
Amirudin mendukung setiap langkah yang bertujuan menghentikan konflik dan menciptakan situasi yang aman bagi masyarakat. Namun, ia mengingatkan agar semangat perdamaian tidak dimaknai sebagai upaya untuk mengabaikan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi selama konflik.
Menurut Amirudin, perdamaian merupakan kebutuhan bersama dan harus menjadi panggilan seluruh pihak, terutama masyarakat Lisabata dan Patahuwe yang terlibat langsung dalam konflik. Akan tetapi, perdamaian harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Damai iya, tetapi hukum tetap jalan. Jangan sampai karena ada upaya perdamaian kemudian persoalan hukum ditutup-tutupi. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Amirudin.
Sebagai mantan Pj. Kepala Ohoi Elat, Kei Besar, Amirudin mengatakan bahwa pengalaman dalam kehidupan pemerintahan dan masyarakat adat mengajarkan pentingnya menjaga keseimbangan antara pendekatan kekeluargaan, adat dan kepastian hukum dalam menyelesaikan sebuah persoalan.
Ia memberikan apresiasi kepada Pangdam dan Kapolda Maluku beserta jajaran yang telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengamanan, mediasi dan membangun komunikasi dengan masyarakat yang berkonflik.
Menurutnya, kehadiran aparat di tengah masyarakat sangat penting untuk memastikan situasi tetap kondusif sekaligus membuka ruang dialog bagi penyelesaian konflik.
Namun demikian, Amirudin meminta seluruh masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab. Setiap dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum agar tidak terjadi aksi balasan yang justru dapat memperpanjang konflik.
“Kalau ada yang melakukan tindakan melanggar hukum, jangan main hakim sendiri. Amankan situasi dan serahkan kepada pihak yang berwenang. Jangan ada aksi balasan karena itu hanya akan memperpanjang masalah,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya saksi dan bukti dalam mengungkap setiap peristiwa yang terjadi. Menurutnya, proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta, keterangan saksi dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak ada pihak yang disudutkan secara sepihak.
Amirudin juga membuka ruang terhadap penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
“Restorative justice bisa menjadi salah satu jalan penyelesaian, tetapi harus sesuai aturan. Jangan sampai proses perdamaian justru membuat korban merasa tidak mendapatkan keadilan,” katanya.
Selain proses hukum, Amirudin mendorong agar setelah situasi benar-benar kondusif dilakukan pertemuan lanjutan antara tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah, aparat keamanan serta perwakilan masyarakat Lisabata dan Patahuwe.
Pertemuan tersebut, menurutnya, penting untuk menghasilkan kesepahaman dan komitmen bersama agar konflik tidak kembali terjadi.
Ia juga meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi. Penyebaran informasi yang bersifat provokatif dinilai dapat memperbesar persoalan dan menghambat proses perdamaian.
“Jangan ada lagi provokasi. Jangan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Kita harus menjaga masyarakat supaya tidak terpancing dan konflik ini tidak melebar ke mana-mana,” tutur Amirudin.
Sebagai Tokoh Muda Kei di Ambon, Amirudin mengingatkan bahwa Maluku memiliki kekuatan sosial berupa nilai pela, gandong dan hidup orang basudara. Nilai-nilai tersebut, menurutnya, harus menjadi kekuatan untuk menyelesaikan konflik secara bermartabat.
“Kita semua ingin damai. Tetapi damai harus menghadirkan rasa aman dan keadilan. Jangan ada lagi kekerasan, jangan ada provokasi, dan jangan ada pihak yang merasa hukum hanya berlaku kepada sebagian orang,” pungkasnya.
Amirudin berharap konflik Lisabata-Patahuwe dapat segera berakhir dan tidak meninggalkan dendam berkepanjangan di tengah masyarakat. Menurutnya, perdamaian yang dibangun harus menjadi awal pemulihan hubungan sosial sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan berkeadilan.(Redaksi)
