GMKI Ambon: Stop Jual Narasi Damai, Bongkar Aktor Konflik Patahuwe- Lisabata

Ambon, Malukuinterprize— Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon melontarkan kritik keras terhadap penanganan pertikaian antara warga Desa Patahuwe dan Desa Lisabata, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Ketua Cabang GMKI Ambon, Renno L. Z. Patty, S.I.Kom, meminta TNI dan Polri tidak berhenti pada seruan menjaga kondusivitas dan perdamaian. Menurutnya, aparat harus bergerak lebih jauh dengan mengungkap penyebab konflik, pelaku kekerasan, hingga pihak yang diduga menjadi aktor utama apabila memang ditemukan bukti keterlibatan mereka.

“Stop bicara perdamaian. Usut tuntas semua yang menjadi aktor utama, fokus di situ. Kita sudah lama dan sering mengalami situasi ini di seluruh wilayah penjuru Maluku. Bicaranya tetap jaga kondusivitas, jaga perdamaian, tapi tidak pernah tuntas,” tegas Renno.

Pernyataan itu disampaikan menyikapi memanasnya situasi antara pemuda Desa Lisabata dan Desa Patahuwe pada Jumat (11/9/2026).

Berdasarkan laporan awal aparat, konsentrasi massa terjadi sekitar pukul 16.25 WIT di depan gapura masuk Desa Patahuwe. Ketegangan disebut bermula setelah muncul informasi mengenai kebakaran lahan milik salah seorang warga Desa Lisabata.

Sejumlah pemuda Desa Lisabata kemudian bergerak menuju wilayah Patahuwe hingga terjadi konsentrasi massa dengan pemuda Desa Patahuwe.

Situasi kemudian semakin memanas pada malam hari. Laporan awal aparat menyebut sedikitnya tujuh rumah warga Desa Patahuwe terbakar. Sementara informasi lapangan berikutnya menyebut jumlah bangunan yang terbakar mencapai 29 unit, termasuk Pastori Jemaat Patahuwe.

Di tengah rangkaian kejadian tersebut, muncul pula temuan benda yang diduga merupakan selongsong peluru di sekitar lokasi konflik.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi memberikan petunjuk mengenai dugaan penggunaan senjata api dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Namun, jenis, kaliber maupun asal benda tersebut belum dapat dipastikan. Kepastian mengenai hal itu harus menunggu pemeriksaan resmi aparat dan ahli balistik.

GMKI Ambon meminta benda yang diduga selongsong tersebut diamankan dan diperiksa secara profesional untuk memastikan apakah benar berkaitan dengan konflik Patahuwe-Lisabata.

“Ini sudah keterlaluan. Stop terus bicara jaga perdamaian kalau ujungnya tidak pernah ada pengusutan yang tuntas. Kalau benar ditemukan selongsong peluru dan ada penggunaan senjata api, bongkar dari mana senjata itu, siapa yang membawa, siapa yang menggunakan, dan siapa yang menggerakkan. Jangan hanya masyarakat diminta menjaga kondusivitas,” tegas Renno.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penggunaan senjata api, maka aparat harus menelusuri asal-usul amunisi, senjata yang digunakan, serta pihak yang menguasai atau menggunakannya.

Lebih jauh, GMKI meminta penyelidikan tidak hanya berhenti pada pelaku yang berada di lapangan.

“Kalau kemudian fakta di lapangan menunjukkan ini bukan spontanitas, tetapi ada yang mempersiapkan atau menggerakkan, maka usut sampai ke aktor utamanya. Jangan berhenti di pelaku lapangan. Masyarakat sudah capek dengan pola seperti ini,” ujarnya.

Meski demikian, Renno menegaskan dugaan bahwa konflik tersebut telah direncanakan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah.

Karena itu, GMKI Ambon mendorong TNI-Polri bekerja berdasarkan fakta dan bukti, bukan hanya melakukan pengamanan massa.

Perdamaian Jangan Jadi Alasan Menghentikan Proses Hukum

GMKI Ambon menilai penyelesaian konflik tidak boleh berhenti pada pertemuan antarpihak atau imbauan agar masyarakat kembali berdamai.

Menurut Renno, perdamaian dan penegakan hukum harus berjalan bersamaan.

Ia juga menyoroti adanya kesepakatan damai antara pihak-pihak yang bertikai yang sebelumnya disaksikan oleh Kapolda Maluku. Menurut GMKI, kesepakatan damai tersebut harus dihormati sebagai upaya meredakan konflik dan mencegah bentrokan susulan, tetapi tidak semestinya diposisikan sebagai alasan untuk menghentikan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Kesepakatan damai jangan dijadikan alasan pemaaf untuk menghentikan proses hukum. Damai itu penting untuk menghentikan konflik, tetapi kalau ada dugaan tindak pidana seperti pembakaran rumah, pembakaran tempat ibadah atau penggunaan senjata api, semuanya harus tetap diperiksa berdasarkan hukum dan alat bukti,” tegas Renno.

Menurutnya, aparat harus membedakan antara perdamaian sosial dengan pertanggungjawaban pidana. Kesepakatan untuk menghentikan pertikaian antarkelompok tidak boleh menghilangkan kewajiban aparat untuk memastikan apakah telah terjadi tindak pidana dan siapa yang bertanggung jawab.

“Jangan sampai setelah ada kesepakatan damai, semua persoalan dianggap selesai. Kalau begitu, masyarakat akan belajar bahwa setiap konflik bisa diselesaikan dengan tanda tangan damai tanpa pernah mengungkap siapa pelaku dan siapa aktornya,” katanya.

GMKI Ambon menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana, maka aparat penegak hukum harus menentukan langkah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa melakukan kriminalisasi dan tanpa pula memberikan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu.

Ia kembali mengingatkan pengalaman konflik sosial Maluku pada 1999 yang meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat. Karena itu, setiap potensi konflik komunal harus ditangani secara serius agar tidak berkembang dan membuka kembali luka lama.

“Perdamaian itu penting, tetapi perdamaian bukan berarti persoalan hukum ditutup. Justru kalau ingin benar-benar damai, siapa yang melakukan kesalahan harus diproses sesuai hukum. Jangan setiap kali ada kejadian, masyarakat disuruh berdamai, sementara aktor utamanya tidak pernah jelas,” katanya.

Sementara itu, situasi pascabentrok dilaporkan mulai kondusif. Aparat gabungan TNI-Polri bersama pemerintah setempat masih disiagakan di sejumlah titik guna mencegah gangguan keamanan susulan.

Sebanyak 92 personel gabungan dilaporkan dikerahkan, terdiri dari personel Polres SBB, Polsek Taniwel, Polsek Taniwel Timur, Brimob serta Koramil Taniwel.

GMKI Ambon meminta seluruh rangkaian peristiwa Patahuwe-Lisabata diusut secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih.

Termasuk dugaan pembakaran rumah warga, pembakaran Pastori Jemaat Patahuwe hingga temuan benda yang diduga selongsong peluru.

Bagi GMKI Ambon, menjaga perdamaian tidak cukup dengan kata-kata.

Perdamaian harus dibangun di atas pengungkapan fakta, keadilan dan penegakan hukum. Jika terdapat pihak yang terbukti melakukan tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *