HEBOH! Kamera, Drone hingga Laptop Dibeli Pakai APBD, Kadis Infokom SBB Disorot

Piru,Malukuinterprize— Pengadaan sejumlah peralatan elektronik menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali memantik sorotan. Kamera, laptop, handycam hingga drone yang dibeli melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Infokom) SBB dipertanyakan karena muncul dugaan barang tersebut berkaitan dengan kebutuhan dokumentasi dan publikasi kegiatan kepala daerah serta Ketua TP-PKK SBB.

Sorotan kini mengarah kepada Kepala Dinas Infokom SBB, Yusuf Hatala. Publik mempertanyakan apakah pengadaan tersebut benar-benar lahir dari kebutuhan organisasi perangkat daerah atau justru didorong oleh kebutuhan publikasi kegiatan Bupati SBB dan Ketua TP-PKK SBB, Rosbayani Asri.

Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, apabila barang yang dibeli menggunakan uang rakyat kemudian lebih banyak dimanfaatkan untuk mendukung publikasi kegiatan pejabat tertentu, maka dasar kebutuhan dan peruntukan anggaran tersebut patut diuji secara terbuka.

Aktivis Muhammad Resky bahkan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku turun melakukan penelusuran terhadap pengadaan tersebut.

Menurut Resky, BPK maupun Inspektorat tidak boleh hanya memeriksa apakah barang secara fisik tersedia dan dokumen administrasinya lengkap. Pemeriksaan harus masuk lebih jauh untuk mengetahui alasan pengadaan, proses perencanaan, sumber anggaran, nilai belanja, spesifikasi barang, penerima atau pengguna barang hingga manfaatnya bagi kepentingan pemerintah dan masyarakat.

“BPK harus telusuri dari awal. Apa dasar kebutuhannya, siapa yang mengusulkan, bagaimana proses pengadaannya, berapa nilai pengadaannya dan siapa yang menggunakan barang tersebut,” tegas Resky.

Ia mempertanyakan informasi mengenai pengadaan satu kamera, dua laptop, satu handycam dan satu drone yang disebut-sebut berkaitan dengan kebutuhan publikasi kegiatan Bupati SBB maupun Ketua TP-PKK SBB.

“Publik patut bertanya, apakah semua peralatan itu memang kebutuhan resmi Dinas Infokom atau muncul karena kebutuhan publikasi kegiatan tertentu?” ujarnya.

Resky menegaskan, penggunaan APBD harus memiliki dasar yang jelas dan tidak boleh diarahkan untuk memberikan fasilitas kepada pihak tertentu tanpa landasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, barang yang dibeli menggunakan APBD merupakan barang milik daerah. Karena itu, keberadaan, penguasaan dan pemanfaatannya harus jelas serta tercatat dalam sistem pengelolaan aset pemerintah daerah.

“APBD bukan uang pribadi pejabat. APBD adalah uang rakyat. Kalau barang dibeli dengan uang rakyat, maka penggunaannya juga harus untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan publik, bukan menjadi fasilitas pihak tertentu,” katanya.

Ia juga meminta agar apabila peralatan tersebut digunakan oleh pihak di luar Dinas Infokom atau media tertentu, pemerintah menjelaskan mekanisme dan dasar penggunaannya.

“Kalau ada pihak luar yang menggunakan aset daerah, harus jelas dasar peminjaman atau penugasannya. Jangan sampai aset daerah dibeli menggunakan APBD tetapi kemudian penggunaannya tidak jelas,” tegasnya.

Sorotan ini semakin tajam karena fungsi Dinas Infokom seharusnya tidak hanya berkutat pada publikasi kegiatan kepala daerah. Dinas tersebut juga memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan komunikasi publik dan penyebarluasan informasi pemerintahan yang dibutuhkan masyarakat.

Karena itu, menurut Resky, pemerintah daerah perlu menunjukkan bahwa belanja peralatan tersebut benar-benar mendukung tugas dan fungsi Dinas Infokom secara keseluruhan.

Ia meminta BPK Perwakilan Maluku dan Inspektorat SBB memeriksa dokumen perencanaan dan penganggaran, proses pengadaan, nilai belanja, spesifikasi barang, berita acara penerimaan, pencatatan aset hingga penggunaan barang di lapangan.

“Kalau semuanya sesuai aturan, buka saja kepada publik. Tunjukkan dokumennya dan jelaskan siapa yang menggunakan. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya,” ujarnya.

Menurutnya, keterbukaan menjadi penting agar pengadaan tersebut tidak menimbulkan persepsi bahwa APBD digunakan untuk membiayai kepentingan pencitraan pejabat.

“Kalau memang untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat, tentu harus bisa dibuktikan. Tetapi kalau ternyata ada penyimpangan peruntukan, maka harus ada pemeriksaan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Dinas Infokom SBB Yusuf Hatala terkait dasar kebutuhan pengadaan, nilai anggaran, status aset dan siapa saja yang menggunakan peralatan tersebut(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *