BUMD SBB Mangkrak, Pemda Bicara Perusda Baru

Piru, Malukuinterprize- Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mulai menjajaki rencana pembentukan Perusahaan Daerah (Perusda) baru, di tengah pengakuan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada saat ini sudah tidak berjalan sejak 2021.

Hal tersebut disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah SBB, Johanis M. Soukotta, S.Sos., M.Si., usai mengikuti Video Conference (Vikon) bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kamis (10/9/2026).

Vikon tersebut berlangsung di ruang pertemuan Pemkab SBB, lantai II Kantor Bupati SBB, Jalan J.F. Puttileihalat Nomor 1, Kota Piru. Pertemuan membahas berbagai persoalan terkait pengelolaan BUMD bersama sejumlah pemerintah daerah lainnya.

Soukotta mengungkapkan, BUMD SBB sudah tidak berjalan sejak 2021. Bahkan, dalam sekitar tiga tahun terakhir, Pemkab SBB disebut mengalami kesulitan berkomunikasi dengan jajaran pengelola BUMD.

“Direksi utama, pengelola serta manajemen susah untuk dikomunikasikan kembali, karena tidak tahu kewenangan mereka di mana,” ungkap Soukotta.

Menurutnya, jajaran yang sulit dikomunikasikan bukan hanya Direktur Utama, tetapi juga manajer-manajer dan komisaris.

“Persoalan utamanya Pemda SBB masih loss komunikasi dengan Dewan Direksi, yaitu dia punya Dirut, manajer-manajernya dan komisaris juga sudah tidak bisa berkomunikasi lagi,” jelasnya.

Kondisi tersebut menjadi kendala bagi Pemkab SBB untuk mengambil langkah terhadap BUMD lama, termasuk rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Soukotta menjelaskan, Pemkab SBB sebagai pemegang saham perlu menempuh mekanisme RUPS dalam rangka menentukan langkah terhadap keberadaan BUMD tersebut.

Ia juga menyebut bahwa apabila BUMD lama akan dinyatakan pailit, maka terdapat mekanisme yang harus ditempuh melalui RUPS.

Namun, persoalan komunikasi dengan organ perusahaan menjadi salah satu hambatan yang saat ini dihadapi pemerintah daerah.

Di sisi lain, Pemkab SBB mulai membicarakan pembentukan Perusda baru. Rencana tersebut tentu menimbulkan pertanyaan mengenai penyelesaian terlebih dahulu terhadap BUMD lama yang sejak 2021 disebut tidak berjalan.

Apalagi, berdasarkan keterangan Soukotta sendiri, pemerintah daerah masih harus menelusuri kondisi BUMD, termasuk keberadaan aktivitas perusahaan, kinerja, laporan keuangan, pegawai dan tata kelolanya.

“Kedepan lewat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri-RI Pemda SBB akan menjajaki untuk menginput semua keberadaan aktivitas dari BUMD, yakni kinerja, laporan keuangan, pegawai dan tata kelola,” ujar Soukotta.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat sejumlah hal yang perlu dipastikan pemerintah daerah sebelum mengambil keputusan lebih jauh mengenai masa depan BUMD maupun pembentukan Perusda baru.

Sorotan utamanya adalah bagaimana pertanggungjawaban terhadap BUMD yang disebut tidak berjalan sejak 2021 dapat diselesaikan secara transparan. Termasuk mengenai laporan keuangan, aset, pegawai dan tata kelola perusahaan.

Dengan demikian, rencana pembentukan Perusda baru seharusnya tidak hanya berorientasi pada pembentukan badan usaha baru, tetapi juga dibarengi evaluasi menyeluruh terhadap BUMD lama.

Jika persoalan BUMD lama belum diselesaikan secara tuntas, maka pembentukan badan usaha baru berpotensi kembali menghadapi persoalan tata kelola yang sama.

Karena itu, langkah Pemkab SBB untuk melakukan pendataan dan koordinasi dengan Kemendagri menjadi penting. Publik menunggu hasil penelusuran tersebut, terutama terkait kondisi sebenarnya BUMD sejak 2021 hingga saat ini. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *