PTPN Somasi Masyarakat Adat Tananahu, Maspaitella: Hormati Hak-Hak Masyarakat Adat!

Ambon, Malukuinterprize— Persoalan antara masyarakat adat Negeri Tananahu dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) kembali memanas setelah warga menerima Somasi/Teguran III yang berkaitan dengan rumah yang diklaim berada dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Awaya.

Langkah PTPN tersebut mendapat sorotan dari Marsel Maspaitella, S.H., pengacara masyarakat hukum adat Maluku. Ia menilai, persoalan tanah yang bersinggungan dengan wilayah dan hak masyarakat adat tidak semestinya diselesaikan hanya dengan pendekatan somasi dan tuntutan pengosongan, sementara legalitas, batas dan dasar penguasaan lahan masih dipersoalkan oleh masyarakat.

“PTPN harus menghormati dan menghargai hak-hak masyarakat adat. Jangan sampai masyarakat yang sejak lama hidup dan berada di wilayah tersebut justru berhadapan dengan somasi tanpa terlebih dahulu ada keterbukaan mengenai dasar dan batas lahan yang diklaim sebagai HGU,” tegas Maspaitella.

Sebelumnya, PTPN I Regional 8 melalui kuasa hukumnya melayangkan Somasi Nomor 59/IM/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026. Dalam somasi tersebut, PTPN meminta pihak yang dituju memenuhi tuntutan perusahaan berkaitan dengan rumah yang disebut berada di dalam areal HGU.

PTPN menyatakan HGU yang menjadi dasar klaim tersebut masih berlaku hingga 2044. Namun, Pemerintah Negeri Tananahu kemudian menyampaikan bantahan melalui Surat Nomor 18/YA-TNH/IX/2026 tertanggal 9 September 2026 dan meminta PTPN membuka dokumen legalitas HGU yang menjadi dasar tuntutan perusahaan.

Menurut Maspaitella, permintaan tersebut merupakan hal yang wajar dan justru harus dijawab secara terbuka. Jika PTPN benar-benar meyakini bahwa objek yang dipersoalkan berada di dalam HGU, perusahaan seharusnya tidak keberatan menunjukkan dokumen yang dapat membuktikan klaim tersebut.

“Kalau memang HGU itu sah dan batasnya jelas, buka dokumennya. Tunjukkan sertifikat, surat ukur, peta bidang dan koordinatnya. Kemudian lakukan verifikasi bersama di lapangan. Jangan masyarakat hanya disodorkan somasi dan diminta mengosongkan rumah,” ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dipersempit menjadi persoalan antara PTPN dengan sejumlah warga. Di dalamnya terdapat persoalan yang lebih luas menyangkut masyarakat hukum adat Tananahu, wilayah petuanan, sejarah penguasaan tanah dan hubungan masyarakat dengan tanah yang mereka tempati.

Maspaitella juga mengkritik pendekatan yang menurutnya dapat menempatkan masyarakat adat dalam posisi berhadap-hadapan dengan perusahaan pemegang HGU. Menurutnya, kepastian hukum harus berlaku bagi semua pihak, bukan hanya untuk kepentingan pemegang hak atas tanah.

“Jangan karena memegang HGU kemudian masyarakat adat dianggap tidak mempunyai hak untuk mempertanyakan dan meminta penjelasan. HGU adalah hak yang diberikan negara, tetapi pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor hukum dan menghormati hak masyarakat,” katanya.

Menurut Maspaitella, jika memang terdapat tumpang tindih antara HGU dengan wilayah yang diklaim masyarakat sebagai petuanan adat, pemerintah dan instansi pertanahan harus turun tangan melakukan verifikasi secara objektif. Penyelesaian tidak boleh hanya didasarkan pada klaim sepihak salah satu pihak.

Ia meminta PTPN tidak menggunakan somasi sebagai langkah utama untuk menghadapi masyarakat sebelum persoalan pokok mengenai batas dan status tanah memperoleh kejelasan.

“Somasi bukan jawaban atas sengketa agraria. Kalau ada persoalan batas, ukur bersama. Kalau ada persoalan dokumen, buka bersama. Kalau ada perbedaan klaim, selesaikan melalui mekanisme hukum. Jangan masyarakat adat dibuat berhadapan dengan kekuatan perusahaan,” tegasnya.

Maspaitella juga meminta Raja Negeri Tananahu, Saniri Negeri, pemangku adat dan masyarakat adat tetap bersatu dalam memperjuangkan hak-haknya.

“Raja Tananahu jangan mundur. Terus perjuangkan hak masyarakat adat, tetapi lakukan dengan cara yang bermartabat dan konstitusional. Jangan takut mempertanyakan sesuatu yang memang harus dijelaskan secara hukum,” ujarnya.

Ia menilai, pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika konflik sudah membesar. Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Pemerintah Provinsi Maluku serta Kementerian ATR/BPN harus memastikan adanya proses verifikasi yang transparan sehingga tidak ada pihak yang merasa haknya diabaikan.

Terlebih, persoalan hubungan masyarakat adat Tananahu dengan PTPN bukan persoalan yang baru muncul. Sengketa mengenai lahan perkebunan di Tananahu telah berlangsung cukup lama dan sebelumnya juga pernah menjadi perhatian Komnas HAM.

Karena itu, menurut Maspaitella, pemerintah seharusnya menjadikan munculnya kembali persoalan ini sebagai momentum untuk menyelesaikan akar masalah, bukan sekadar menangani dampak dari konflik.

“Jangan tunggu sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada pemerintah. Negara harus hadir. Perusahaan harus menghormati masyarakat adat, dan masyarakat juga harus menghormati hukum. Semua pihak harus duduk bersama untuk mencari penyelesaian yang adil,” kata Maspaitella.

Maspaitella menegaskan, masyarakat adat bukan berarti menolak investasi atau keberadaan perusahaan. Yang dituntut adalah penghormatan terhadap hak masyarakat dan transparansi mengenai tanah yang menjadi objek penguasaan perusahaan.

“Investasi boleh berjalan, perusahaan boleh menjalankan usahanya, tetapi jangan mengorbankan hak masyarakat adat. PTPN harus menghormati hak-hak masyarakat adat Tananahu. Jika merasa memiliki dasar hukum yang kuat, mari buka dan buktikan secara terang di hadapan semua pihak,” pungkasnya.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *