Heboh! Loyalis Bupati SBB Singgung ‘Makan Uang Pemda’, Independensi Pers Dipersoalkan

Piru, Malukuinterprize— Pernyataan seorang wartawan yang dikenal sebagai loyalis Bupati Seram Bagian Barat (SBB) terkait pemberitaan angka prevalensi stunting di Kabupaten SBB sebesar 33,7 persen menuai sorotan dari kalangan jurnalis.

Pernyataan tersebut muncul setelah Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Maluku, Dr. Edi Setiawan, S.Si., M.Sc., MSE, menyampaikan bahwa angka prevalensi stunting Kabupaten SBB masih berada pada angka 33,7 persen.

Pernyataan Kepala BKKBN Maluku tersebut kemudian menjadi bahan pemberitaan karena menyangkut persoalan publik dan disampaikan langsung oleh pejabat yang memiliki kapasitas terkait persoalan kependudukan dan keluarga berencana.

Namun, ketika wartawan media ini menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan keterangan resmi dari Kepala BKKBN Maluku dan layak diberitakan secara transparan kepada masyarakat, seorang wartawan yang dikenal sebagai loyalis Bupati SBB memberikan tanggapan yang kemudian dipersoalkan.

“Beritakan saja itu hak Bapak, tetapi setelah itu kalau Beta malu karena kerja sama dengan Pemda terus serang Pemda, baru makan uang Pemda, baru bale serang Pemda. Kan aneh,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat kritik dari Nicko Kastanja, Sekretaris DPC Pro Jurnalis Media Siber Kabupaten SBB.

Nicko menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa media yang melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah seharusnya tidak memberitakan atau mengkritik pemerintah.

“Pernyataan ini sangat krusial. Kalau kerja sama media dengan Pemda kemudian dikaitkan dengan apakah wartawan boleh mengkritik atau tidak, ini bisa menjadi preseden buruk bagi independensi pers,” kata Nicko.

Menurutnya, kerja sama publikasi antara pemerintah daerah dengan perusahaan atau organisasi media merupakan hubungan profesional dan tidak boleh diartikan sebagai bentuk pengendalian terhadap isi pemberitaan.

“Media bekerja sama dengan pemerintah bukan berarti media kehilangan fungsi kontrol sosial. Wartawan tetap punya kewajiban memberitakan fakta yang menyangkut kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Nicko mengatakan, persoalan angka stunting sebesar 33,7 persen justru harus ditempatkan sebagai informasi yang perlu diklarifikasi dan diuji secara terbuka.

“Kalau ada yang mengatakan itu data lama, silakan pemerintah atau instansi terkait menunjukkan data terbaru. Jangan persoalkan wartawannya karena memberitakan pernyataan Kepala BKKBN. Yang harus dijawab adalah datanya,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila terdapat perbedaan antara data BKKBN dengan data Pemerintah Kabupaten SBB, maka perbedaan tersebut seharusnya dijelaskan kepada masyarakat secara terbuka.

“Publik berhak tahu berapa sebenarnya angka stunting di SBB. Kalau data BKKBN 33,7 persen dan Pemda mempunyai data terbaru yang berbeda, tampilkan datanya. Itu jauh lebih sehat daripada mempertentangkan media dengan pemerintah,” katanya.

Menurut Nicko, pernyataan yang mengaitkan pemberitaan dengan “makan uang Pemda” juga dapat memberikan kesan negatif terhadap profesi wartawan.

“Kalau seorang wartawan mengatakan karena media menerima kerja sama Pemda maka tidak boleh mengkritik Pemda, itu justru merendahkan profesi wartawan. Seolah-olah kerja sama publikasi menjadi alat untuk membatasi pemberitaan,” kritiknya.

Ia menegaskan bahwa independensi merupakan salah satu prinsip penting dalam kerja jurnalistik.

“Wartawan harus bebas dari tekanan dan intervensi. Kritik kepada pemerintah bukan berarti wartawan menjadi musuh pemerintah. Justru kritik yang berdasarkan fakta adalah bagian dari fungsi kontrol sosial,” jelas Nicko.

Nicko juga menyinggung sejumlah kejadian sebelumnya yang menurutnya perlu menjadi evaluasi bersama terkait hubungan pemerintah dengan insan pers di Kabupaten SBB.

Ia menyebut adanya tindakan mantan Sekretaris DPRD SBB yang disebut pernah melarang wartawan mewawancarai massa demonstrasi di Kantor DPRD SBB.

“Wartawan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi dari berbagai sumber, termasuk masyarakat yang sedang melakukan demonstrasi. Setelah mendapatkan informasi dari demonstran, tentu wartawan juga harus meminta klarifikasi kepada pihak DPRD atau pihak yang menjadi objek pemberitaan,” katanya.

Selain itu, Nicko menyoroti tindakan pengusiran terhadap sejumlah wartawan yang sedang melakukan peliputan di sisi bawah tribun lapangan upacara Kantor Bupati SBB menjelang detik-detik pengibaran Bendera Merah Putih.

“Kalau alasan wartawan diusir karena dianggap merusak pemandangan, ini juga harus menjadi perhatian. Wartawan datang bukan untuk menjadi dekorasi upacara, tetapi menjalankan tugas peliputan,” tegasnya.

Ia meminta agar pemerintah daerah tidak melihat kritik media sebagai ancaman.

“Pemerintah yang baik bukan pemerintah yang hanya ingin diberitakan bagus. Pemerintah yang kuat adalah pemerintah yang siap menerima kritik, kemudian menjawab kritik tersebut dengan data dan kinerja,” ujar Nicko.

Terkait polemik data stunting, Nicko kembali menegaskan bahwa persoalan tersebut seharusnya dikembalikan kepada fakta.

“Kalau data 33,7 persen itu data lama, tunjukkan data barunya. Kalau ada koreksi, sampaikan secara resmi. Media pasti punya kewajiban melakukan verifikasi dan klarifikasi. Tetapi jangan sampai pemberitaan dibatasi hanya karena ada hubungan kerja sama dengan pemerintah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Oknrum wartawan yang pernyataannya dikutip tersebut maupun Pemerintah Kabupaten SBB belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait polemik pernyataan tersebut. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *