
Ambon, Malukuinterprize— Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tercatat memperoleh alokasi sebanyak 350 unit rumah subsidi dalam program perumahan subsidi di Provinsi Maluku. Namun, berdasarkan data progres hingga Juli 2026, jumlah rumah yang tercatat telah terbangun baru mencapai 38 unit.
Data tersebut merupakan pembaruan progres rumah subsidi yang diterima dan diperbarui oleh Balai Perumahan dan Kawasan Permukiman berdasarkan informasi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Provinsi Maluku.
Kondisi tersebut menjadi perhatian, mengingat dari total kuota 350 unit rumah subsidi yang dialokasikan untuk Kabupaten Seram Bagian Barat, data hingga Juli 2026 menunjukkan realisasi pembangunan baru mencapai 38 unit.
Hal tersebut disampaikan pihak Humas Balai Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam keterangannya kepada media, Selasa (1/9/2026).
Pihak Balai menjelaskan bahwa data rumah subsidi yang diperbarui hingga Juli 2026 tersebut bersumber dari Dinas PKP Provinsi Maluku. Karena itu, untuk memperoleh perkembangan data yang lebih terbaru dan akurat, masyarakat maupun media diarahkan melakukan konfirmasi langsung kepada instansi terkait.
“Ini data Rumah Subsidi yang katong Balai update per bulan Juli, dan itu katong peroleh dari Dinas PKP Provinsi Maluku,” demikian penjelasan pihak Humas Balai Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Menurut pihak Balai, perkembangan pembangunan rumah subsidi dapat berubah dari waktu ke waktu. Oleh sebab itu, konfirmasi kepada Dinas PKP Provinsi Maluku dinilai penting agar data yang disampaikan kepada publik benar-benar merupakan pembaruan terbaru.
“Agar lebih akurat datanya dan ter-update, katong arahkan mungkin bisa berkunjung di sana, agar data yang diperoleh lebih akurat dan lebih tepat untuk menghindari ketidaksesuaian data untuk publik,” lanjut pihak Humas Balai.
Berdasarkan data progres Juli 2026 tersebut, Kabupaten Seram Bagian Barat mendapatkan kuota sebanyak 350 unit rumah subsidi dengan keterlibatan dua developer. Hingga data terakhir diperbarui, tercatat baru 38 unit rumah yang telah terbangun.
Selain persoalan percepatan realisasi pembangunan, status tanah menjadi salah satu aspek penting yang patut mendapat perhatian dalam pembangunan perumahan subsidi.
Lahan yang digunakan untuk pembangunan perumahan harus memiliki status yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan kepemilikan maupun sengketa di kemudian hari. Kepastian status tanah menjadi bagian penting untuk memastikan pembangunan dapat berjalan tanpa hambatan hukum.
Status tanah yang belum jelas berpotensi menghambat proses pembangunan, khususnya apabila terdapat klaim kepemilikan dari pihak lain atau persoalan administrasi yang belum diselesaikan.
Karena itu, sebelum pembangunan dilakukan, aspek legalitas dan penguasaan tanah perlu dipastikan secara jelas agar rumah subsidi yang dibangun benar-benar memiliki kepastian hukum bagi pengembang maupun masyarakat yang nantinya menjadi penerima.
Dalam skala Provinsi Maluku, total alokasi program rumah subsidi tercatat sebanyak 3.000 unit yang tersebar di 11 kabupaten/kota.
Hingga pembaruan data Juli 2026, tercatat sebanyak 577 unit rumah telah terbangun.(Redaksi)
