Mitan Rp8.000/Liter, Rakyat Piru Tercekik: Dugaan Monopoli Anak Sekda Mencuat

Piru,Malukuinterprize— Polemik minyak tanah (Mitan) di Kota Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), semakin memanas. Di tengah masyarakat yang mengeluhkan sulitnya memperoleh Mitan dan harga yang disebut mencapai Rp8.000 per liter, muncul pula dugaan monopoli pasokan yang menyeret nama Mario Tuasuun, yang disebut sebagai putra Sekda SBB.

Persoalan tersebut sebelumnya diungkapkan Anggota DPRD SBB dari Dapil I, Petronela Jetkel Monica Istia, S.Pt., yang menyatakan keresahannya terhadap kondisi masyarakat Piru. Menurut Istia, kelangkaan Mitan di Piru berkaitan dengan dugaan penguasaan atau monopoli pasokan oleh pihak tertentu dan dalam keterangannya ia menyebut nama Mario Tuasuun.

Tudingan tersebut merupakan pernyataan dari narasumber dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum. Pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut berhak memberikan klarifikasi dan membantah ataupun menjelaskan tudingan tersebut.

Namun, munculnya tudingan tersebut di tengah keluhan masyarakat mengenai harga Mitan menjadi persoalan yang patut mendapatkan perhatian serius. Jika benar terdapat Mitan yang diperjualbelikan dengan harga mencapai Rp8.000 per liter, maka pemerintah dan pihak terkait harus segera memastikan bagaimana harga tersebut terbentuk dan dari mana pasokan Mitan tersebut berasal.

Salah satu warga Piru berinisial NLK mengeluhkan harga Mitan yang dinilai terlalu mahal dan semakin membebani masyarakat. Menurut NLK, masyarakat bukan hanya kesulitan mendapatkan Mitan, tetapi juga harus menghadapi harga yang dirasakan memberatkan setelah berhasil memperoleh bahan bakar tersebut.

“Katong masyarakat kecil sangat terbebani dengan harga Mitan yang mahal. Untuk mendapatkan Mitan saja harus mencari dan mengantre, setelah dapat harganya juga terasa berat. Pemerintah harus lihat kondisi kami di lapangan, jangan hanya bilang stok Mitan tersedia,” keluh NLK.

Keluhan tersebut menjadi penting karena sebelumnya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) SBB, Abidin Papalia, menyatakan bahwa tidak terjadi kelangkaan Mitan di Kota Piru. Ia juga menyebut pasokan tersedia melalui sejumlah pangkalan serta membantah adanya dugaan monopoli dan penimbunan.

Perbedaan antara pernyataan pemerintah dengan keluhan masyarakat inilah yang perlu dijawab secara terbuka. Jika Mitan memang tersedia dan tidak langka, mengapa masyarakat masih mengeluhkan kesulitan memperoleh Mitan dan harga yang mahal?

Pemerintah tidak cukup hanya menyatakan bahwa pasokan tersedia. Publik berhak mengetahui bagaimana pasokan tersebut didistribusikan sampai kepada konsumen. Berapa kuota yang masuk ke Piru, berapa yang diterima masing-masing agen dan pangkalan, berapa harga penyaluran, serta berapa harga yang dibayar masyarakat harus dapat dijelaskan secara transparan.

Wakil Ketua LPK RI, Amiruddin Suat, S.H., menilai persoalan Mitan di Piru harus segera diperiksa secara objektif. Menurutnya, dugaan monopoli tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta, tetapi juga tidak boleh diabaikan tanpa pemeriksaan.

“Kalau ada dugaan monopoli, jangan langsung memvonis siapa pun. Periksa dan buka datanya. Kalau tidak benar, harus ada klarifikasi. Kalau benar ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai ketentuan,” tegas Amiruddin.

Amiruddin juga menyoroti keluhan harga Mitan yang disebut mencapai Rp8.000 per liter. Menurutnya, apabila harga tersebut benar terjadi di tingkat masyarakat, pemerintah harus menelusuri rantai distribusinya.

“Kalau memang ada Mitan yang sampai Rp8.000 per liter, harus dilihat dari mana asalnya, siapa yang menyalurkan, berapa harga dari agen, berapa harga di pangkalan dan berapa yang dibayar konsumen. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari rantai distribusi yang tidak transparan,” ujarnya.

LPK RI, kata Amiruddin, akan mengambil langkah kelembagaan dengan menyurati Pertamina dan Polda Maluku untuk meminta pemeriksaan terhadap tata kelola pasokan dan distribusi Mitan di Kota Piru.

Surat tersebut akan diarahkan untuk meminta penelusuran terhadap alur pasokan, kuota, agen, pangkalan serta pihak-pihak yang menerima distribusi Mitan. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjawab dugaan yang berkembang di tengah masyarakat secara objektif.

“LPK RI akan menyurati Pertamina dan Polda Maluku. Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Kami ingin persoalan ini diperiksa. Buka alur pasokannya, periksa datanya, dan lihat apakah memang ada persoalan dalam distribusi,” tegas Amiruddin.

LPK RI juga menilai fungsi pengawasan DPRD SBB perlu diperkuat. Ketika masyarakat sudah mengeluhkan harga, antrean, penggunaan KTP dan pasokan Mitan, DPRD seharusnya tidak berhenti pada pernyataan politik. DPRD harus meminta data dan melakukan pengawasan langsung terhadap tata kelola distribusi Mitan.

Jika pemerintah menyatakan Mitan tidak langka, DPRD harus meminta bukti. Jika masyarakat mengeluhkan kelangkaan, DPRD harus memeriksa kondisi lapangan. Jika ada dugaan monopoli, DPRD harus memastikan dugaan tersebut diuji berdasarkan data.

Persoalan ini juga menjadi ujian bagi Disperindag SBB. Jika pemerintah daerah menyatakan pasokan mencukupi, maka pemerintah harus mampu memastikan Mitan benar-benar sampai kepada masyarakat dengan harga sesuai ketentuan.

Evaluasi terhadap Disperindag juga patut dilakukan apabila persoalan kelangkaan, antrean dan keluhan harga terus terjadi tanpa solusi yang jelas. Evaluasi tersebut bukan berarti menyatakan pejabat tertentu bersalah, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk memastikan kebijakan dan pengawasan berjalan efektif.(Redaksi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *