
Dr. Abraham Tulalesy
Ambon, MalukuInterprize.net — Pernyataan Balai Sungai Maluku yang menyebut material galian C digunakan untuk kepentingan proyek pemerintah di Desa Tala Kecamatan Amalatu Kabupaten SBB mendapat sorotan dari Dr. Abraham Tulalessy, ahli lingkungan Universitas Pattimura (Unpatti).T
Tulalesy menegaskan bahwa status sebuah pekerjaan sebagai proyek pemerintah tidak serta-merta menghapus kewajiban pemenuhan dokumen lingkungan, perizinan pertambangan maupun legalitas penggunaan lahan dalam kegiatan pengambilan material.
“Material ini diambil untuk kepentingan kegiatan, apapun namanya. Mau digunakan untuk proyek pemerintah maupun kepentingan lainnya, tetap harus dilihat dokumen lingkungannya,” tegas Tulalesy
Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata mengenai ke mana material tersebut dibawa atau untuk apa material digunakan, tetapi bagaimana proses pengambilan material dilakukan, siapa yang melaksanakan, dari mana material diperoleh, serta apakah seluruh persyaratan hukum telah dipenuhi.
Ahli Unpatti Jelaskan Tahapan Galian C
Tulalesy menjelaskan, kegiatan pengambilan material batuan memiliki sejumlah tahapan yang harus dipenuhi.
Tahapan tersebut antara lain kejelasan lokasi dan penguasaan lahan, pemetaan wilayah, persetujuan masyarakat atau pihak yang memiliki hak atas lahan, pemenuhan dokumen lingkungan hingga perizinan pertambangan apabila kegiatan tersebut masuk dalam kategori yang memerlukan izin pertambangan.
Dalam sistem perizinan yang berlaku, proses administrasi lingkungan juga terintegrasi melalui sistem elektronik pemerintah seperti OSS dan Amdal net.
Setelah persyaratan lingkungan terpenuhi, kegiatan pertambangan batuan harus memenuhi ketentuan perizinan pertambangan yang relevan, termasuk Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) apabila kegiatan tersebut memang memerlukan SIPB.
Selanjutnya, terdapat tahapan rencana kerja dan anggaran yang antara lain memuat luas kegiatan, volume material, rencana produksi serta perhitungan kegiatan.
“Jadi ada tahapan-tahapan yang harus dipenuhi. Tidak bisa langsung mengambil material hanya karena material itu akan digunakan untuk proyek pemerintah,” jelasnya.
Proyek Pemerintah Bukan Pengganti Izin
Tulalesy menegaskan, kepentingan proyek pemerintah harus dibedakan dengan legalitas kegiatan pengambilan material.
“Proyek pemerintah itu satu hal. Kegiatan mengambil material itu hal lain. Jangan sampai karena proyeknya pemerintah, lalu kewajiban dokumen lingkungan dan perizinan dianggap tidak perlu,” ujarnya.
Dalam konteks pekerjaan yang disebut dilaksanakan oleh CV. Kesia Albarokah dan CV. Rafa Berdikari Jaya, menurut Tulalesy perlu ada kejelasan mengenai dasar pengambilan material, lokasi sumber material, legalitas lahan, dokumen lingkungan serta perizinan yang digunakan.
Jika Pemilik Lahan Keberatan, Persoalan Harus Diselesaikan
Tulalesy juga menekankan pentingnya aspek hak atas lahan dalam kegiatan pengambilan material.
Menurutnya, apabila lokasi yang digunakan merupakan lahan yang dikuasai atau dimiliki pihak tertentu dan terdapat keberatan dari pemilik atau pihak yang secara sah memiliki hak atas lahan tersebut, maka persoalan penggunaan lahan harus terlebih dahulu diselesaikan.
Pihak pelaksana tidak semestinya memaksakan aktivitas pengambilan material hanya dengan alasan kegiatan tersebut merupakan bagian dari proyek pemerintah.
“Kalau pemilik lahannya keberatan, itu harus diselesaikan dulu. Jangan kemudian kegiatan tetap berjalan dengan alasan proyek pemerintah. Legalitas kegiatan pertambangan dan legalitas penggunaan lahannya harus sama-sama jelas,” tegasnya.
Ia menjelaskan, persetujuan atau kesepakatan dengan pemilik lahan merupakan aspek penting dalam hubungan antara pemilik lahan dan Pemrakarsa, yaitu pihak yang akan melaksanakan kegiatan di lokasi tersebut.
Apabila belum terdapat kesepakatan mengenai penggunaan lahan, kompensasi, batas wilayah maupun mekanisme pengambilan material, maka persoalan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.
Pembayaran Pemilik Lahan Berbeda dengan Izin Pertambangan
Tulalesy juga menjelaskan bahwa kesepakatan pembayaran antara pemilik lahan dan Pemrakarsa merupakan persoalan yang berbeda dengan kewajiban perizinan.
Pembayaran dapat saja diperhitungkan berdasarkan luas lahan, volume material atau berdasarkan kontrak tertentu.
Namun, pembayaran kepada pemilik lahan tidak menggantikan kewajiban dokumen lingkungan maupun izin pertambangan, begitu pula sebaliknya.
“Harus ada kesepakatan antara pemilik yang sebenarnya dengan Pemrakarsa. Mekanisme pembayaran juga harus jelas. Tetapi pembayaran kepada pemilik lahan tidak menggantikan kewajiban perizinan,” katanya.
Tidak Cukup Mengatakan Bukan Komersial
Tulalesy juga menyoroti anggapan bahwa pengambilan material bukan kegiatan komersial karena material tersebut digunakan untuk proyek pemerintah.
Menurutnya, karakter kegiatan harus dilihat secara menyeluruh, termasuk siapa yang melakukan pengambilan, siapa yang melaksanakan pekerjaan, bagaimana hubungan kontraktualnya dan apakah terdapat pembayaran atau keuntungan dari kegiatan tersebut.
“Jangan hanya melihat materialnya digunakan untuk pemerintah lalu dianggap bukan komersial. Harus dilihat seluruh rangkaian kegiatannya,” tegasnya.
Sementara itu, Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku menjelaskan bahwa persoalan penggunaan lahan untuk pengambilan material dalam pekerjaan tersebut telah ditindaklanjuti oleh kontraktor pelaksana.
Pihak BWS menyampaikan bahwa CV. Kesia Albarokah dan CV. Rafa Berdikari Jaya telah melakukan pembayaran sebesar Rp155 juta untuk keperluan pembebasan lahan yang digunakan sebagai lokasi pengambilan material untuk mendukung pekerjaan proyek pemerintah.
Menurut BWS, pembayaran tersebut merupakan bagian dari kewajiban kontraktor dalam penyediaan dan pengadaan material yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan.
BWS menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pembayaran secara langsung kepada pemilik lahan, karena proses pengadaan atau penyediaan material dan penyelesaian penggunaan lahan menjadi bagian yang ditangani oleh kontraktor pelaksana.
“Untuk pembebasan lahan dan kebutuhan material, itu sudah ditangani oleh kontraktor. Informasi yang kami terima, kontraktor telah melakukan pembayaran sebesar Rp155 juta,” demikian keterangan pihak BWS.
BWS juga menyampaikan bahwa material yang diambil tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan pelaksanaan proyek pemerintah, sehingga pengambilan material dilakukan dalam rangka mendukung pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Pihak BWS berharap persoalan penggunaan lahan maupun pengambilan material tersebut dapat diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak menghambat pelaksanaan pekerjaan pemerintah di lapangan. (Redaksi)
