
Dr. Zevrijn Boy Kanu
JAKARTA, MALUKUINTERPRIZE.NET — Pembela Rakyat dan Keadilan Indonesia Pembaruan (PERKIP) menegaskan komitmennya untuk terus mendukung proses penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan berlaku sama bagi setiap orang tanpa membedakan status maupun latar belakang.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum PERKIP, Adv. Zevrijn Boy Kanu, menyikapi ketidakhadiran dr. Tifa dalam agenda persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Melalui pernyataan resminya, PERKIP meminta seluruh pihak yang sedang menjalani proses hukum untuk menghormati mekanisme peradilan dan memenuhi kewajiban hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“PERKIP mendukung proses hukum terhadap dr. Tifa yang tidak hadir dalam persidangan pembacaan dakwaan hari ini di PN Jakarta Timur,” demikian sikap resmi PERKIP.
PERKIP menilai, setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum memiliki kewajiban untuk menghormati seluruh tahapan persidangan. Karena itu, apabila terdapat ketidakhadiran dalam persidangan, penanganannya harus dilakukan berdasarkan hukum acara dan kewenangan aparat penegak hukum.
Organisasi tersebut juga mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum apabila alasan dan kondisi ketidakhadiran yang bersangkutan memang memenuhi dasar hukum untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
PERKIP turut menyatakan dukungan apabila berdasarkan ketentuan hukum telah terpenuhi syarat untuk dilakukan tindakan penangkapan maupun penahanan. Namun, tindakan tersebut harus tetap dilakukan melalui prosedur hukum yang sah dan dengan memperhatikan hak-hak tersangka atau terdakwa.
Menurut PERKIP, prinsip equality before the law atau kesamaan setiap orang di hadapan hukum harus menjadi fondasi utama dalam proses penegakan hukum.
“Jangan ada yang merasa kebal hukum. Hukum harus berlaku sama bagi setiap orang,” tegas PERKIP.
PERKIP menilai penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh status sosial, jabatan, popularitas, maupun latar belakang seseorang. Setiap pihak yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan berdasarkan ketentuan hukum yang sama.
Di sisi lain, PERKIP menegaskan bahwa dukungan terhadap proses penegakan hukum bukan berarti mengabaikan asas praduga tak bersalah. Setiap orang tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil serta kesempatan menggunakan seluruh hak pembelaannya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap profesional dan berdasarkan hukum. Jangan sampai ketegasan menghilangkan prinsip keadilan dan hak-hak hukum seseorang,” demikian sikap PERKIP.
PERKIP berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Seluruh pihak juga diminta menghormati kewenangan pengadilan serta tidak membangun opini yang dapat mengganggu proses peradilan.
Dengan sikap tersebut, PERKIP menegaskan posisinya untuk mengawal prinsip keadilan dan supremasi hukum, dengan memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada tindakan terhadap seseorang, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan menjunjung tinggi keadilan.(Redaksi)
