
SBB, Malukuintprize – Pengelolaan anggaran dan aset Negeri Tala, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), selama periode 2023 hingga 2026 menjadi sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan kejelasan aset negeri yang disebut bersumber dari penggunaan Dana Desa selama empat tahun anggaran tersebut.
Seorang warga Negeri Tala yang meminta identitasnya disamarkan mengatakan, masyarakat selama ini membutuhkan informasi yang lebih terbuka mengenai barang dan aset yang diperoleh Pemerintah Negeri Tala melalui anggaran desa.
“Yang katong pertanyakan adalah aset negeri. Selama empat tahun anggaran, mulai 2023 sampai 2026, apa saja aset yang dibeli menggunakan Dana Desa, berapa nilainya, dan di mana keberadaannya? Sampai sekarang katong menilai informasi mengenai hal itu belum jelas,” ujar sumber tersebut kepada MalukuInterprize.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat secara serius karena aset yang diperoleh menggunakan anggaran desa merupakan kekayaan desa yang semestinya tercatat dan dapat ditelusuri keberadaannya.
Sorotan masyarakat semakin menguat setelah mencermati angka realisasi anggaran Tahun 2025. Dalam laporan yang dipaparkan, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tercatat sebesar Rp463.738.795.
Jika dibandingkan dengan total empat bidang belanja yang disebutkan sebesar Rp813.691.930, anggaran Penyelenggaraan Pemerintahan Desa mencapai sekitar 56,99 persen.
“Kalau anggaran pemerintahan desa mencapai Rp463 juta lebih, tentu masyarakat berhak mengetahui hasil belanja tersebut. Kalau ada pembelian barang, harus jelas barangnya. Kalau ada pembangunan fasilitas pemerintahan, harus jelas lokasinya. Kalau menjadi aset desa, harus tercatat,” tegasnya.
Ia mengatakan, masyarakat tidak ingin membuat kesimpulan sendiri mengenai penggunaan anggaran. Karena itu, menurutnya, pemerintah desa perlu membuka dokumen yang dapat memperlihatkan hubungan antara anggaran, kegiatan, barang yang diperoleh dan aset yang tercatat.
“Buka saja Buku Inventaris Aset. Tunjukkan apa yang dibeli sejak 2023 sampai 2026. Berapa harga, sumber dananya dari mana, barangnya ada di mana, siapa yang menggunakan. Kalau semuanya jelas, masyarakat juga bisa melihat dan menilai,” katanya.
Selain bidang pemerintahan, warga tersebut juga menyoroti anggaran pembangunan Tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp216.953.135. Menurutnya, setiap anggaran pembangunan harus dapat dilihat hasil fisiknya di lapangan dan dicocokkan dengan dokumen pertanggungjawaban.
Masyarakat juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada laporan keuangan di atas kertas. Kondisi fisik aset dan hasil kegiatan dinilai perlu dicocokkan dengan dokumen APBDes, laporan realisasi, SPJ, bukti pembayaran, dokumen pengadaan serta Buku Inventaris Aset Desa.
Atas dasar itu, warga tersebut meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap pengelolaan keuangan dan aset Negeri Tala, khususnya periode 2023–2026.
“Katong minta BPK Untuk Turun Melalukan Pemeriksaan secara menyeluruh supaya semuanya terang. Kalau benar, masyarakat mendapat kepastian. Kalau ada persoalan, harus dijelaskan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan juga perlu melihat apakah seluruh barang yang dibeli menggunakan Dana Desa telah dicatat sebagai aset, apakah masih berada di Negeri Tala, serta apakah penggunaannya sesuai dengan kepentingan pemerintahan dan masyarakat.
Sorotan masyarakat ini menjadi penting karena pengelolaan keuangan desa tidak hanya berbicara mengenai berapa besar anggaran yang dibelanjakan, tetapi juga mengenai hasil yang diperoleh dan aset yang tercipta dari penggunaan anggaran tersebut.
“Jangan hanya laporan angka. Masyarakat ingin melihat hasilnya. Empat tahun anggaran itu bukan waktu yang singkat. Karena itu kami meminta daftar aset dibuka secara transparan,” Tandasnya. (Redaksi)
