RAZIA KE PABRIKASI: AKADEMISI TANTANG PEMDA MALUKU BENAHI TATA KELOLA SOPI

Ambon,Malukuintprize— Polemik Sopi di Maluku kembali memasuki ruang perdebatan kebijakan. Selama ini, keberadaan minuman tradisional tersebut kerap berhadapan dengan persoalan produksi dan peredaran informal yang kemudian diikuti tindakan penertiban. Di tengah situasi tersebut, muncul dorongan agar pemerintah tidak hanya mengandalkan razia, tetapi mulai membangun tata kelola yang memberikan kepastian hukum, pengawasan produk serta ruang ekonomi bagi masyarakat penyuling.

Dorongan tersebut disampaikan akademisi Prof. Dr. Richard Benny Luhulima, S.T., M.T., melalui tulisannya berjudul “Pabrikasi Sopi: Dari Ruang Gelap Menuju Ketegasan Regulasi.” Dalam pandangannya, Sopi tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan minuman beralkohol. Di Maluku, Sopi juga berkaitan dengan tradisi, kehidupan masyarakat desa dan aktivitas ekonomi yang telah berlangsung secara turun-temurun.

Richard menilai produksi serta peredaran Sopi yang selama ini banyak berlangsung secara informal menimbulkan persoalan tersendiri, terutama dari sisi pengawasan produk, distribusi, perlindungan konsumen dan ketertiban umum. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat pemerintah berada dalam posisi dilematis karena di satu sisi produksi tradisional tetap berlangsung, sementara di sisi lain aparat melakukan penertiban ketika menemukan peredaran yang dianggap tidak memenuhi ketentuan.

Menurut Richard, pemerintah perlu keluar dari pola tersebut dengan membangun sistem regulasi yang lebih jelas. Ia menilai persoalan utama bukan sekadar apakah Sopi boleh atau dilarang diproduksi, melainkan bagaimana negara menghadirkan sistem produksi, distribusi dan konsumsi yang dapat diawasi secara terukur.

“Pabrikasi Sopi bukan berarti membiarkan perilaku mabuk-mabukan, melainkan sebuah strategi melegalkan, menata, dan mengontrol komoditas lokal yang selama ini bergerak liar di ruang gelap,” tulis Richard.

Ia berpandangan pengelolaan Sopi perlu ditempatkan dalam kerangka regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mempertimbangkan masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas penyulingan tradisional. Namun, setiap kebijakan tetap harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan nasional, kewenangan pemerintah daerah serta ketentuan yang mengatur produksi dan peredaran minuman beralkohol.

Richard juga menawarkan konsep pabrikasi melalui pola kemitraan antara penyuling tradisional dengan industri pengolahan. Dalam skema tersebut, masyarakat desa tetap dapat berperan sebagai produsen bahan baku, sementara proses pengolahan lanjutan dilakukan melalui fasilitas yang memenuhi standar mutu dan ketentuan hukum.

“Tradisi tidak dimatikan, melainkan dinaikkan kelasnya dan diberi kepastian hukum,” tulisnya.

Menurut Richard, model tersebut dapat menjadi salah satu jalan untuk mempertemukan kepentingan masyarakat penyuling dengan kebutuhan pemerintah melakukan pengawasan. Dengan sistem yang lebih terstruktur, pengawasan terhadap kadar alkohol, keamanan produk, distribusi dan pemasaran dapat dilakukan secara lebih jelas.

Persoalan standar kadar alkohol juga menjadi salah satu perhatian. Produk Sopi yang beredar melalui jalur informal berpotensi memiliki kadar alkohol yang tidak seragam. Richard menilai pabrikasi dapat membuka ruang pengujian laboratorium dan standardisasi produk sehingga aspek keamanan konsumen dapat dikontrol dengan lebih baik.

Namun, pabrikasi tidak berarti membuka keran produksi tanpa batas. Jika Sopi hendak dikembangkan sebagai produk komersial, maka aspek perizinan, standardisasi, pelabelan, cukai apabila berlaku, keamanan produk, distribusi dan pembatasan konsumsi harus menjadi bagian dari sistem pengawasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain persoalan pengawasan, Richard melihat adanya potensi ekonomi yang dapat dikembangkan dari Sopi. Produk tersebut, menurutnya, dapat dikemas dan dipasarkan secara resmi sebagai bagian dari produk lokal yang memiliki nilai ekonomi sekaligus identitas budaya Maluku.

Ia membandingkan potensi tersebut dengan sejumlah minuman tradisional dari berbagai negara yang berkembang menjadi produk bernilai ekonomi dan budaya, seperti sake di Jepang dan tequila di Meksiko. Namun, pengembangan Sopi di Maluku tetap harus memperhatikan kondisi hukum, kesehatan masyarakat dan sistem pengawasan yang berlaku di Indonesia.

Richard menegaskan bahwa gagasan pabrikasi tidak identik dengan pembebasan konsumsi minuman beralkohol. Sebaliknya, menurutnya, sistem produksi dan distribusi yang legal dan terkontrol justru dapat memberikan pemerintah instrumen yang lebih jelas untuk melakukan pengawasan.

Pembatasan usia pembeli, zonasi penjualan dan pengaturan jam edar disebut sebagai sejumlah instrumen yang dapat dipertimbangkan sepanjang memiliki dasar hukum dan mekanisme pengawasan yang jelas. Dengan sistem tersebut, aparat juga memiliki pembeda yang lebih tegas antara produk yang diproduksi serta diedarkan sesuai ketentuan dengan produk yang dibuat dan diedarkan secara ilegal.

Richard kemudian mendorong pemerintah daerah bersama DPRD untuk mengkaji sejumlah langkah konkret, antara lain penyusunan regulasi daerah mengenai tata niaga dan pengendalian Sopi sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku, pengkajian pembentukan atau penetapan sentra industri Sopi tradisional, serta pembangunan pola kemitraan antara koperasi petani atau penyuling dengan BUMD maupun investor yang memenuhi ketentuan.

Menurutnya, pendekatan tersebut dapat menjadi jalan untuk mengubah posisi Sopi dari komoditas yang selama ini banyak bergerak di sektor informal menjadi produk lokal yang memiliki standar, nilai tambah dan kepastian tata kelola.

“Gunakan payung hukum yang ada, lindungi petaninya, pangkas peredaran liar yang berbahaya, dan manfaatkan hasilnya untuk pembangunan daerah,” tulis Richard.

Wacana tersebut sekaligus menempatkan Pemerintah Provinsi Maluku dan pemerintah kabupaten/kota pada tantangan kebijakan yang tidak sederhana. Pemerintah harus mempertimbangkan kepentingan pelestarian budaya dan ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan aspek kesehatan, ketertiban umum, perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap hukum.

Perdebatan mengenai masa depan Sopi pun kini tidak lagi sebatas soal razia atau larangan. Persoalan yang mengemuka adalah bagaimana negara membangun tata kelola yang mampu mengatur produksi, distribusi dan konsumsi secara transparan dan dapat diawasi.

Apakah Sopi akan terus berada dalam ruang informal dan hanya muncul ke permukaan ketika terjadi razia, atau pemerintah berani membangun sistem regulasi yang ketat sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat penyuling untuk masuk ke dalam ekonomi formal?

Pertanyaan tersebut kini menjadi tantangan kebijakan bagi Pemerintah Provinsi Maluku dan pemerintah kabupaten/kota. Sebab, bagi masyarakat yang melihat Sopi sebagai bagian dari tradisi sekaligus sumber penghidupan, yang dibutuhkan bukan sekadar razia, tetapi juga kepastian mengenai bagaimana komoditas tersebut dapat dikelola sesuai hukum, diawasi secara ketat dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan publik. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *