PELANGGARAN HAM PILKADES TALA: PEMDA SBB PARLENTE KOMNAS HAM, BUPATI DITAGIH JAWABAN 7 HARI

Ambon, Malukuinterprize- Penanganan persoalan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tala, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali menjadi sorotan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Maluku kembali meminta penjelasan kepada Bupati SBB terkait tindak lanjut kajian terhadap persoalan Pilkades Tala yang sebelumnya telah dibahas dalam pertemuan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten SBB.

Persoalan ini menjadi semakin serius karena dalam pertemuan koordinasi pada 18 Juni 2026, justru Pemerintah Kabupaten SBB sendiri yang meminta agar dilakukan penyusunan kajian terhadap sengketa Pilkades Tala. Pemda SBB menyampaikan bahwa kajian tersebut akan disusun oleh pemerintah daerah dan selanjutnya disampaikan kepada Komnas HAM sebagai bahan pertimbangan dalam menelaah persoalan serta menentukan langkah tindak lanjut, termasuk sebagai bahan bagi Komnas HAM untuk mengeluarkan rekomendasi.

Dengan demikian, penyusunan kajian tersebut bukan semata-mata permintaan Komnas HAM kepada Pemda SBB. Komitmen itu justru disampaikan oleh pihak pemerintah daerah sendiri dalam forum koordinasi resmi. Namun, hingga Komnas HAM kembali melayangkan surat permintaan informasi, hasil kajian yang dijanjikan tersebut belum juga disampaikan kepada Komnas HAM.

Melalui surat Nomor 249/PM.00.00/3.5.5/IX/2026 tertanggal 7 September 2026, Komnas HAM yang di Terima oleh Media Ini telah meminta penjelasan kepada Bupati SBB mengenai hasil analisis atau kajian terhadap persoalan Pilkades Tala. Permintaan tersebut kemudian kembali ditegaskan melalui surat kedua yang meminta Bupati SBB memberikan jawaban dalam waktu tujuh hari kerja setelah surat diterima.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kesungguhan Pemerintah Kabupaten SBB dalam memenuhi komitmen yang telah disampaikan sendiri di hadapan Komnas HAM. Mengapa kajian yang sebelumnya dijanjikan justru tidak kunjung diserahkan? Apakah kajian tersebut belum selesai, atau ada alasan lain yang menyebabkan pemerintah daerah belum memenuhi komitmennya? Atau memang Pemda parlente Komnas Ham RI untuk Mengulurkan Waktu?

Maka Bupati SBB tidak seharusnya membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa penjelasan. Sebab, kajian tersebut memiliki arti penting bagi Komnas HAM untuk memperoleh gambaran dan bahan pertimbangan sebelum menentukan langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan penerbitan rekomendasi terkait penyelesaian sengketa Pilkades Tala.

Persoalan Pilkades Tala bukan sekadar persoalan administratif pemerintahan desa. Di dalamnya terdapat persoalan hak politik warga negara, termasuk hak untuk memilih dan dipilih yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pemerintah daerah wajib memberikan penjelasan yang transparan serta menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti setiap proses penyelesaian.

Masyarakat  pun berhak mempertanyakan apakah komitmen pemerintah daerah dalam forum koordinasi bersama Komnas HAM hanya sebatas pernyataan atau benar-benar diwujudkan melalui tindakan nyata. Jangan sampai Komnas HAM terus menunggu dokumen kajian yang dijanjikan, sementara masyarakat Desa Tala masih menanti kepastian penyelesaian persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Kini, Bupati SBB dituntut segera memberikan jawaban dan menyerahkan hasil kajian sebagaimana komitmen yang telah disampaikan. Sebab, kepercayaan publik terhadap pemerintah tidak dibangun melalui janji dalam forum pertemuan, melainkan melalui pelaksanaan tanggung jawab dan penyelesaian persoalan secara nyata. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *