
Ambon, Malukuinterprize— Desakan Tim Penasehat Hukum tersangka ES agar Kejaksaan Tinggi Maluku mendalami peran pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan anggaran proyek air bersih Pulau Haruku akhirnya memasuki babak baru. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Mat Marasabessy, yang sebelumnya disebut oleh Tim Hukum ES sebagai pihak yang diduga memberikan arahan terkait proses pencairan anggaran, kini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku.
Penetapan tersangka terhadap Mat Marasabessy tersebut menjadi perhatian publik karena sebelumnya Tim Penasehat Hukum ES secara terbuka meminta penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku untuk tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka terhadap pihak bawahan. Tim Hukum ES meminta agar seluruh pihak yang memiliki peran, kewenangan dan keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan serta pencairan anggaran proyek diperiksa secara profesional dan objektif.
Sebelumnya, pada 10 Agustus 2026, Advokat Abdul Safri Tuakia, S.H., M.H., C.PM mendampingi kliennya, ES, dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi Maluku. Pemeriksaan terhadap ES berlangsung secara maraton sejak pukul 11.30 WIT hingga 17.40 WIT. Menurut Tim Penasehat Hukum, selama pemeriksaan tersebut ES bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara lengkap kepada Jaksa Penyidik guna membuat perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek air bersih Pulau Haruku menjadi terang dan menemukan fakta hukum secara menyeluruh.
Dalam pemeriksaan tersebut, menurut Tim Penasehat Hukum, ES menerangkan bahwa dirinya baru masuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pada tahap kedua pelaksanaan proyek. Pada saat ES mulai menjalankan tugas sebagai PPK, pencairan anggaran pada tahap sebelumnya disebut telah mencapai sekitar 50 persen, sementara progres fisik pekerjaan di lapangan berdasarkan keterangan kliennya disebut baru berada pada kisaran 20 persen. Dengan kondisi tersebut, ES disebut harus melanjutkan pekerjaan proyek yang menurut Tim Hukum telah memiliki persoalan dalam pelaksanaannya.
Terkait proses pencairan dana hingga 75 persen, Tim Penasehat Hukum ES sebelumnya menyampaikan bahwa kliennya telah menyatakan keberatan karena terdapat persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Namun, menurut Tim Hukum, pencairan tersebut dilakukan berdasarkan arahan dari pimpinan yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran proyek.
Persoalan yang lebih serius, menurut Tim Penasehat Hukum, terjadi ketika dilakukan proses pencairan anggaran hingga 100 persen. ES disebut sempat menolak untuk melakukan pencairan tersebut. Namun, karena adanya perintah dari atasan untuk segera melakukan pembayaran kepada pihak kontraktor, ES sebagai bawahan disebut menjalankan perintah pimpinan dalam lingkup tugas dan kewenangannya.
Tim Penasehat Hukum ES sebelumnya juga menyampaikan bahwa perintah untuk melakukan pencairan dana proyek hingga 100 persen disebut disampaikan secara langsung oleh pimpinan. Bahkan, menurut keterangan yang diberikan ES kepada penyidik, kliennya dipanggil ke rumah Kepala Dinas untuk segera melakukan proses pencairan dan pembayaran proyek kepada pihak kontraktor.
Tidak hanya mengenai persoalan pencairan anggaran, Tim Penasehat Hukum ES juga menyoroti dokumen Provisional Hand Over atau PHO yang digunakan dalam proses pencairan dana hingga 100 persen. Dalam pemeriksaan di hadapan Jaksa Penyidik, ES disebut secara tegas membantah bahwa tanda tangan yang terdapat dalam dokumen PHO tersebut merupakan tanda tangannya.
Tim Penasehat Hukum sebelumnya menyatakan akan mengkaji langkah hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut apabila dalam proses penyidikan maupun persidangan nantinya ditemukan fakta hukum yang mendukung adanya dugaan tindak pidana.
Berdasarkan sejumlah keterangan tersebut, Advokat Abdul Safri Tuakia sebelumnya secara terbuka meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera memeriksa secara serius pihak yang memiliki kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Kepala Dinas PUPR pada saat proyek air bersih Pulau Haruku dilaksanakan.
Tim Hukum ES bahkan mempertanyakan logika penegakan hukum apabila pihak yang disebut menerima dan menjalankan perintah telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak yang diduga memberikan arahan atau perintah belum dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Menurut Tim Penasehat Hukum ES, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti pada pihak yang memiliki posisi lebih rendah dalam struktur pemerintahan. Setiap pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, pengendalian pekerjaan dan proses pencairan anggaran harus diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Kini, desakan tersebut mendapatkan perkembangan baru setelah Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan Mat Marasabessy sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku.
Berdasarkan pemberitaan mengenai penanganan perkara tersebut, Mat Marasabessy yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku dan memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran proyek, diduga tidak melakukan pengujian secara maksimal terhadap kebenaran material sejumlah dokumen sebelum proses pembayaran dilakukan. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya arahan atau perintah terkait proses pencairan dana proyek yang tidak sesuai dengan perkembangan fisik pekerjaan di lapangan.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kemudian menetapkan MM sebagai tersangka setelah memperoleh alat bukti yang dianggap cukup sesuai ketentuan hukum. Setelah penetapan tersangka, MM langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan perkara.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku sendiri menjadi perhatian karena berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang telah diberitakan sebelumnya, terdapat dugaan kerugian negara sekitar Rp3,83 miliar.
Penetapan Mat Marasabessy sebagai tersangka dan penahanannya menjadi babak baru dalam penanganan perkara tersebut. Bagi Tim Penasehat Hukum ES, perkembangan ini sekaligus memperlihatkan pentingnya penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang memiliki peran dalam rangkaian pelaksanaan proyek dan pencairan anggaran.
Sebelumnya, Abdul Safri Tuakia meminta agar penegakan hukum tidak dilakukan secara tebang pilih. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak boleh hanya berhenti pada bawahan, sementara pihak yang memiliki jabatan lebih tinggi dan kewenangan dalam proses pengambilan keputusan tidak diperiksa secara objektif.
Tim Hukum ES sebelumnya menggunakan istilah bahwa Kejaksaan Tinggi Maluku harus berani “menangkap ikan kakap dan bukan hanya ikan gete-gete”, sebagai kritik agar penegakan hukum dilakukan secara serius terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki peran berdasarkan fakta dan alat bukti.
Kini, penetapan tersangka terhadap Mat Marasabessy menjadi perkembangan yang cukup signifikan dalam perkara tersebut. Namun, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan menguji seluruh tuduhan melalui mekanisme hukum di pengadilan.
Tim Penasehat Hukum ES sebelumnya juga menegaskan bahwa dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut harus diuji secara objektif melalui proses pembuktian di persidangan. Keterangan para saksi, dokumen, keterangan ahli, petunjuk serta alat bukti lainnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban masing-masing pihak.
Karena itu, penetapan tersangka terhadap seseorang tidak dapat diartikan sebagai putusan bersalah. Sesuai asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan atau dituntut melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.(Redaksi)
