GEGER DI KANTOR BUPATI SBB! WARTAWAN DIUSIR SEKDA SAAT HENDAK LIPUT RAPAT TANAH MASYARAKAT

SBB, Malukuinterprize- Suasana di Kantor Bupati Seram Bagian Barat (SBB) menjadi sorotan setelah wartawan Media Ini mengaku diusir dan dilarang masuk ke ruang rapat saat hendak melakukan peliputan. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIT di Lantai II Kantor Bupati SBB, ketika Sekretaris Daerah (Sekda) SBB disebut sedang memimpin pertemuan yang membahas persoalan tanah milik masyarakat atau keluarga Abdullah Latekay Tanpa Melibatkan Keluarga Latekay. 

Peristiwa ini memunculkan tanda tanya besar mengenai keterbukaan Pemerintah Kabupaten SBB. Pasalnya, wartawan yang datang untuk menjalankan tugas jurnalistik justru tidak diberikan akses untuk meliput pembahasan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Situasi tersebut semakin mengundang perhatian karena keluarga yang mengklaim memiliki hak atas tanah yang dibahas itu disebut tidak diundang dalam pertemuan.

Menanggapi peristiwa tersebut, praktisi hukum Amiruddin Suat, S.H., mengecam keras tindakan Sekda SBB yang diduga mengusir dan melarang wartawan  melakukan peliputan. Menurutnya, tindakan semacam itu bertentangan dengan prinsip kebebasan pers dan independensi pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Amirudin menegaskan bahwa pers bukan alat kekuasaan dan bukan pula musuh pemerintah. Pers memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi, menjalankan kontrol sosial, serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, pejabat publik tidak boleh bersikap seolah-olah memiliki kewenangan untuk membungkam wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Lebih jauh, Amiruddin mendesak Bupati SBB, Asri Arman, agar tidak hanya meminta klarifikasi, tetapi juga mengambil tindakan tegas terhadap Sekda SBB. Ia meminta Bupati mengevaluasi jabatan Sekda dan mempertimbangkan pencopotannya apabila terbukti melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

Desakan tersebut, menurut Amiruddin, merupakan bentuk tuntutan pertanggungjawaban atas sikap pejabat publik terhadap kebebasan pers. Jabatan Sekda merupakan jabatan strategis dalam pemerintahan daerah sehingga pejabat yang mendudukinya harus mampu memberikan teladan dalam menghormati hukum, keterbukaan informasi, dan prinsip demokrasi.

“Saya mengutuk tindakan yang menghambat kerja jurnalistik. Kebebasan pers dan independensi pers harus dihormati. Saya mendesak Bupati SBB untuk mengevaluasi Sekda, bahkan mencopotnya apabila terbukti melakukan tindakan yang membungkam atau menghalangi tugas pers. Pemerintahan tidak boleh berjalan dengan menutup pintu terhadap kontrol publik,” tegasnya

Menurut Amirudin, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan pribadi antara pejabat dan wartawan. Yang dipertaruhkan adalah prinsip kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Ketika wartawan diusir saat hendak meliput persoalan yang menyangkut kepentingan publik, pemerintah wajib menjelaskan alasan dan dasar tindakannya.

Persoalan tanah keluarga Abdullah Latekay sebelumnya juga telah menjadi perhatian Amirudin. Dimana Sekda SBB Pernah di somasi Oleh Kuasa Hukum Keluarga Abdullah Latekay. Selain itu, terdapat dugaan persoalan pembayaran kompensasi yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp300 juta yang merugikan Keuangan Negara, yang dimana Jaksa Tinggi Maluku Sementara Proses Pengembalian Uang Tersebut.

Karena itu, Bupati SBB perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai Penolakan Wartawan pada Saat Meliput.

Hal yang juga perlu ditegaskan  dan Perlindungan terhadap kebebasan Pers di Kabupaten SBB.  selain itu Dari sisi hukum pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap tindakan yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Penerapan ketentuan tersebut harus dinilai berdasarkan fakta dan unsur hukum yang terbukti.

Bupati SBB, Asri Arman, kini ditantang menunjukkan sikap tegas. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi krisis kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten SBB. Bupati perlu memastikan bahwa pejabat yang berada di bawah kepemimpinannya menghormati kemerdekaan pers dan tidak menggunakan jabatan untuk membatasi kerja jurnalistik secara sewenang-wenang.

Kini publik menunggu jawaban Sekda SBB. Apa alasan wartawan Malukuinterprize.Net diusir? Mengapa keluarga yang mengklaim sebagai pemilik tanah disebut tidak diundang? Siapa saja yang hadir dalam rapat tersebut, dan apa dasar hukum pembahasan tanah yang dipersoalkan

Saya mendesak Bupati SBB bertindak tegas. Jangan biarkan jabatan pemerintahan menjadi alasan untuk menutup ruang informasi dan membungkam kontrol sosial. Jika terbukti melanggar prinsip kebebasan pers, evaluasi hingga pencopotan Sekda harus menjadi pertimbangan serius. ( Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *