
Ambon, Malukuinterprize – Dinamika persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menghadirkan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi terus menyita perhatian publik. Momen kesaksian tersebut viral di media sosial dan memunculkan beragam reaksi, bahkan memicu perdebatan mengenai batas antara fakta hukum, kritik, dan opini politik.
Di tengah derasnya respons masyarakat, Koordinator Lapangan (Korlap) Gibran Maluku, Amiruddin Suat, S.H., angkat bicara. Ia mengingatkan agar dinamika persidangan tidak digiring menjadi penghakiman publik yang justru mengaburkan substansi persoalan hukum.
“Jangan sampai publik terjebak dalam penghakiman sepihak. Jokowi hadir sebagai saksi dan keterangannya harus diuji berdasarkan fakta persidangan. Dalam negara hukum, tidak ada seorang pun yang kebal hukum, tetapi juga tidak boleh ada orang yang dihakimi hanya berdasarkan sentimen politik,” tegas Amiruddin.
Ia juga menyayangkan apabila momentum persidangan justru dimanfaatkan untuk membangun narasi yang menggiring opini masyarakat sebelum majelis hakim memberikan penilaian.
“Silakan mengkritik dan berbeda pendapat karena itu bagian dari demokrasi. Tetapi jangan menjadikan media sosial sebagai pengadilan kedua. Yang harus menentukan benar atau salah adalah proses pembuktian dan putusan pengadilan, bukan tekanan opini publik,” tambahnya.
Amiruddin berharap masyarakat tetap objektif, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati seluruh tahapan proses peradilan.
Menurutnya, perbedaan pandangan politik tidak boleh menghilangkan akal sehat dalam melihat persoalan hukum. Sebab, keadilan tidak boleh ditentukan oleh popularitas, tekanan massa, maupun kerasnya perdebatan di media sosial.
“Jangan biarkan kegaduhan politik mengalahkan supremasi hukum. Fakta harus ditempatkan di atas opini, dan keadilan harus berdiri di atas kepentingan siapa pun,” tutup Korlap Gibran Maluku tersebut.
Pada akhirnya, persidangan ini menjadi ujian bagi kedewasaan demokrasi masyarakat. Publik berhak mengawasi dan mengkritisi, tetapi proses hukum harus tetap menjadi panglima. Sebab, di ruang pengadilan, bukan opini yang harus memenangkan perkara, melainkan fakta dan pembuktian menurut hukum. (Redaksi)
