PRESIDEN JADI WASIT, MANTAN KAPOLRI JADI TERSANGKA: GEJOLAK INTERNAL TUBUH POLRI MENCUAT

Jakarta,Malukuinterprize – pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang pernah berkelakar akan menjadi wasit apabila terjadi perang ant jenderal kini kembali menjadi perhatian publik. Ucapan tersebut kembali diperbincangkan setelah mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka. Perkembangan ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai dinamika hubungan antarelite di lingkungan institusi keamanan negara, khususnya setelah perkara yang sedang ditangani Bareskrim Polri turut menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian.

Dalam pidatonya pada acara Panen Raya TNI Terintegrasi di Malang, Jawa Timur, 17 Juli 2026, Prabowo sempat melontarkan kelakar mengenai kemungkinan terjadinya pertandingan atau perang ant jenderal. Presiden bahkan menyebut dirinya akan mengambil posisi sebagai wasit apabila situasi tersebut benar-benar terjadi. Pernyataan yang sebelumnya dipahami sebagai humor politik tersebut kini kembali menjadi sorotan setelah perkembangan kasus hukum yang melibatkan sejumlah nama besar di lingkungan kepolisian. Meskipun tidak ada bukti bahwa ucapan Presiden tersebut secara khusus merujuk pada perkara penyadapan, momentum kemunculan kasus ini membuat pernyataan Prabowo kembali diperbincangkan dalam konteks dinamika kekuasaan.

Perhatian publik semakin meningkat setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik pada 3 November 2026. Salah satu nama yang disebut dalam penetapan tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, bersama Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penetapan tersebut menjadi perhatian karena perkara yang diusut berkaitan dengan dugaan penggunaan sistem penyadapan tanpa melalui prosedur hukum yang semestinya.

Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan aktivitas penyadapan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026 dan disebut menyasar sejumlah nomor telepon, termasuk nomor Presiden Prabowo Subianto. Selain Presiden, sasaran lainnya disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha. Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan data hasil penyadapan dari sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Rangkaian dugaan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai bagaimana sistem penyadapan yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum dapat diduga disalahgunakan untuk mengakses komunikasi sejumlah pihak tanpa prosedur yang sah. Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi atau persoalan internal kepolisian, melainkan menyangkut penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak privasi, keamanan komunikasi kenegaraan, serta pertanggungjawaban penggunaan fasilitas dan teknologi milik negara.

Di tengah perkembangan tersebut, kelakar Prabowo mengenai dirinya yang akan menjadi wasit apabila terjadi perang ant jenderal memperoleh konteks pembicaraan yang berbeda di tengah masyarakat. Publik mulai mempertanyakan bagaimana dinamika hubungan antarelite di lingkungan institusi keamanan, terutama ketika perkara hukum yang berkembang justru melibatkan figur yang pernah menduduki jabatan tertinggi di tubuh Polri. Namun, penting untuk membedakan antara analisis politik mengenai kemungkinan adanya ketegangan internal dengan fakta hukum yang sedang diselidiki. Penetapan tersangka tidak serta-merta membuktikan adanya perang ant jenderal ataupun konflik kekuasaan yang terorganisasi.

Persoalan yang jauh lebih penting adalah bagaimana penyidik mengungkap keseluruhan konstruksi perkara tersebut, termasuk siapa yang memberikan perintah, siapa yang menjalankan aktivitas penyadapan, siapa yang memiliki akses terhadap sistem, serta apakah terdapat pihak lain yang mengetahui atau turut terlibat. Dugaan penghapusan data elektronik juga perlu ditelusuri secara mendalam agar tidak ada fakta yang terlewat dalam proses pembuktian. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat negara, terutama apabila dugaan pelanggaran tersebut menyangkut komunikasi kepala negara dan sejumlah pejabat publik.

Perkembangan perkara ini sekaligus menjadi ujian terhadap komitmen reformasi kepolisian. Institusi Polri harus memastikan bahwa proses penegakan hukum berlangsung secara profesional, objektif, dan tidak tebang pilih. Pangkat, jabatan, maupun kedekatan seseorang dengan lingkaran kekuasaan tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan khusus dalam proses hukum. Sebaliknya, siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pernyataan Prabowo yang pernah menyebut dirinya akan menjadi wasit dalam kemungkinan perang ant jenderal kini kembali menjadi bahan perbincangan di tengah mencuatnya perkara yang menyeret sejumlah nama besar di tubuh kepolisian. Masyarakat tentu tidak membutuhkan pertarungan pengaruh di antara para jenderal, melainkan kepastian bahwa seluruh institusi negara bekerja berdasarkan konstitusi dan hukum. Presiden memiliki tanggung jawab memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya, sementara aparat penegak hukum memiliki kewajiban membongkar perkara secara independen dan dapat dipertanggungjawabkan.  (Redaksi)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *